MENU TUTUP

DPRD Rohil Gelar Rapat Usulan 4 Ranperda Pemkab Rohil

Senin, 10 Februari 2025 | 09:43:14 WIB
DPRD Rohil Gelar Rapat Usulan 4 Ranperda Pemkab Rohil

Rokan Hilir, WAWASANRIAU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil terima usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. Senin (10/02/2025).

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 4 Ranperda usulan pemerintah kabupaten (Pemkab) Rohil tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir tersebut.

Di pimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso didampingi Wakil Ketua I Maston dan Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi, dan 24 anggota DPRD Rohil, serta dihadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, bersama Kepala OPD.

Wakil Ketua II DPRD Rokan Hilir Imam Suroso menyampaikan, bahwa berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rokan Hilir Nomor 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024 penyampaian usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, antara lain Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024-2045.

Adapun ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan,menjadi salah satu merupakan kebutuhan dasar utama manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan.

Peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang mungkin muncul dimasa depan terkait pemenuhan kebutuhan pangan, menjamin pengadaan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.

“Pemerintah Daerah secara efisien efektif dan tepat sasaran mengantisipasi menanggulangi terjad keadaan rawan pangan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, ” pungkas Imam Suroso. **

Berita Terkait

Komisi A DPRD Rohil Sampaikan Luas Wilayah Riau yang Bergeser

Legislatif Dan Eksekutif Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2016

Komisi A DPRD Rohil Desak Pemda Bayar ADK 2016

DPRD Rohil Dukung Upaya Pemda Buka Wisata Danau Pekaitan

DPRD Rohil Ajak Masyarakat Bersikap Kritis

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres