MENU TUTUP

DPRD Rohil Gelar Rapat Usulan 4 Ranperda Pemkab Rohil

Senin, 10 Februari 2025 | 09:43:14 WIB
DPRD Rohil Gelar Rapat Usulan 4 Ranperda Pemkab Rohil

Rokan Hilir, WAWASANRIAU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil terima usulan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD, di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. Senin (10/02/2025).

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian 4 Ranperda usulan pemerintah kabupaten (Pemkab) Rohil tahun anggaran 2025 oleh Bupati Rokan Hilir tersebut.

Di pimpin Wakil Ketua II DPRD Rohil Imam Suroso didampingi Wakil Ketua I Maston dan Wakil Ketua III Basiran Nur Effendi, dan 24 anggota DPRD Rohil, serta dihadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, bersama Kepala OPD.

Wakil Ketua II DPRD Rokan Hilir Imam Suroso menyampaikan, bahwa berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rokan Hilir Nomor 100.3/HK/2024/243 tanggal 28 Agustus 2024 penyampaian usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, antara lain Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024-2045.

Adapun ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar yang wajib dilaksanakan dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan,menjadi salah satu merupakan kebutuhan dasar utama manusia dan pemenuhannya merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan.

Peraturan daerah (Perda) ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang mungkin muncul dimasa depan terkait pemenuhan kebutuhan pangan, menjamin pengadaan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan.

“Pemerintah Daerah secara efisien efektif dan tepat sasaran mengantisipasi menanggulangi terjad keadaan rawan pangan khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, ” pungkas Imam Suroso. **

Berita Terkait

Pj Bupati Kampar Ingatkan PPDI Kampar Netralitas Dalam Pemilu 2024.

Hendra ST Laksanakan Reses ke Tiga di Kepenghulan Sinaboi

Legislatif dan Eksekutif sahkan RPJPD 2005-2025

Komisi B Minta Hilangkan Kegiatan Mubazir di Satker

DPRD Rohil Bersama Pemkab Gelar Paripurna Pengesahan Perda Tentang Himne dan Mars Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah