MENU TUTUP

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

Jumat, 07 Maret 2025 | 09:21:14 WIB
Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Dua orang pria pengedar sabu di Kecamatan Pekaitan berhasil dicokok tim opsnal Polsek Bangko, Rabu (5/3/25) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Poros Utama RT. 004 RW. 003 Kepenghuluan Pedamaran.

Dua pria tersebut tak lain adalah Junaidi alias Edi Walet (48) warga Jalan Poros Utama RT. 004 RW. 003 Pedamaran dan  Apdi Saputra alias Apdi (27) warga Teluk Bano I RT. 006 RW. 006.

Dari tangan pelaku, Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Lalu, satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, satu buah sekop pipet, dua buah mancis, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu) unit handphone senter merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Cbr 150 tanpa nopol warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 505.000.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH mengatakan, sebelumnya tim opsnal Polsek Bangko tengah memburu keberadaan Edi Walet (DPO), karena dirumahnya didapati barang bukti sabu seberat 12,3 gram pada Senin (3/3).

Berangkat dari BB tersebut, tim terus mencari informasi tentang keberadaan pelaku, hingga didapat informasi dari masyarakat bahwa Edi Walet telah kembali di rumahnya.

Tak menyia-nyiakan kesempatan, Unit Reskrim langsung pergi ke rumah tersebut sehingga ditemukan tiga orang laki-laki sedang duduk didalam rumah tepatnya di bagian dapur, pada saat tim hendak mengamankan satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Alhasil, kata Kompol Ihut, tim berhasil mengamankan Edi Walet dan Apdi Saputra, sedangkan yang melarikan diri bernama Ijal Asok (DPO).

"Dari hasil geledah badan dan TKP kita amankan sejumlah barang bukti milik Edi Walet sebanyak 6 gram sabu dan perlengkapan alat hisapnya," kata Ihut.

Lebih lanjut dikatakan Ihut, berdasarkan hasil interogasi Edi Walet mengaku barang haram itu miliknya yang ia pesan dari Ijal Asok (DPO) yang diantar oleh Apdi Saputra.

"Sekarang tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Dan keduanya dijerat Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. **

Berita Terkait

KPK tak Kunjung Tuntaskan Berkas Perkara Annas Maamun

Jual Barang Curian, Seorang Pemuda di Bangko Berurusan dengan Polisi

Tersangka Pembunahan Sadis Di Rohil Terancam Hukuman Mati

Kompak, Istri Tua dan Muda Tertangkap Edarkan Sabu

Arogan, Security PT SS Hantam Kepala Warga Hingga Koyak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa