MENU TUTUP

Relawan Bolone Mas Yon Mendorong DPC IKADIN Surabaya Segera Pemilihan Ketua IKADIN

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:40:27 WIB
Relawan Bolone Mas Yon Mendorong DPC IKADIN Surabaya Segera Pemilihan Ketua IKADIN

Surabaya, WawasanRiau.com- Menanggapi Surat yang beredar dari DPP Ikadin Nomor : 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Dr. Citra Alambara, S.H.,M.H. dkk yang bersifat pribadi atau yang ditujukan kepada kelompok tertentu, menimbulkan kegaduhan di seluruh anggota IKADIN Surabaya. Kegaduhan yang dimaksud adalah adanya Inkonsistensi Surat DPP IKADIN yang ditujukan kepada kelompok tertentu tersebut yang tidak sesuai dengan AD-ART IKADIN sendiri dan bertentangan dengan Surat-surat yang dikeluarkan secara resmi oleh DPP IKADIN sebelumnya.

Relawan Bolone Mas Yon adalah relawan yang dibentuk untuk mengusung Bapak Hariyono, S.H, M.H. sebagai Ketua DPC Ikadin Surabaya. Selanjutnya Hariyono yang akrab dipanggil Mas Yon, diusung dan didukung oleh ratusan anggota Ikadin Surabaya.

Tauchid, S.H. Relawan Bolone mas Yon menyatakan jika Ketua DPC Ikadin Surabaya yaitu Bapak Hariyanto, S.H, M.Hum. sebelumnya telah mendapatkan surat dari DPP Ikadin Nomor 041/DPP IKADIN/IX/2024 tertanggal 12 September 2024 yang pada intinya memberikan mandat kepada Bapak Hariyanto, S.H.,M.Hum untuk segera menyelenggarakan RAC guna memilih Formatur/ Ketua DPC IKADIN Surabaya untuk masa jabatan berikutnya, namun dalam Surat DPP IKADIN yang ditujukan kepada kelompok tertentu tersebut menyebutkan jika DPP IKADIN akan segera memberikan mandat bagi pelaksanaan Rapat Anggota Cabang Ikadin Surabaya. Hal ini menurut Tauchid yang juga advokat senior IKADIN Surabaya menyatakan surat tersebut bertentangan dan menimbulkan kegaduhan diantara seluruh anggota Ikadin Surabaya yang akan  mensukseskan RAC pemilihan Ketua DPC Ikadin Surabaya.

Sementara itu menanggapi Surat DPP Ikadin 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025,  dalam poin ke-2 (dua) yang menyatakan jika DPP Ikadin memberhentikan sementara pelayanan pendaftaran anggota dan penerbitan (KTA) bagi DPC yang berakhir masa kepengurusannya, Amirul Bahri, S.H. Advokat yang juga sebagai pengurus DPC Ikadin Surabaya bidang Keanggotaan periode 2016-2020 menyatakan jika pendaftaran Anggota IKADIN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar (AD) IKADIN jo Pasal 1 ayat (1) huruf a  Anggaran Rumah Tangga (ART) IKADIN menyatakan jika pendaftaran anggota IKADIN dilakukan secara tertulis kepada DPC di tempat anggota bertempat tinggal atau beralamat kantor dengan melengkapi berbagai macam persyaratan yang salah satunya adalah rekomendasi 2 orang anggota biasa IKADIN. Sehingga pendaftaran Anggota IKADIN adalah kewenangan DPC bukan kewenangan DPP sesuai dengan AD-ART IKADIN. Oleh karena itu DPP hanya berwenang untuk menerbitkan Kartu Anggota saja bukan melakukan pendaftaran anggota, hal tersebut sesuai dengan Surat DPP Ikadin Nomor : 033/DPP/IKADIN/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 perihal Pembuatan Kartu Tanda Anggota menjelaskan jika Pembuatan KTA  bagi DPC yang berakhir masa kepengurusannya akan diproses oleh DPC setelah mengadakan RAC, dalam surat tersebut DPP tidak melarang DPC untuk menghentikan pelayanan pendaftaran anggota karena hal tersebut merupakan kewenangan DPC bukan DPP, bahkan dalam surat tersebut terdapat himbauan dari DPP untuk mengupload data secara elektronik melalui link website yang dikirimkan setiap DPC. Dan hal tersebut telah dilakukan oleh DPC Ikadin Surabaya tegas Amirul.

Abd. Wachid Habibullah, SH MH Kordinator Aliansi Advokat Muda Ikadin Surabaya menambahkan, Surat DPP Ikadin Nomor 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 tersebut juga mendelegitimasi kepempimpinan Ketua DPC IKADIN Surabaya bapak Hariyanto, S.H.,M.Hum yang selama ini aktif dan tetap melaksanakan tugas organisasi IKADIN Surabaya, yang mana salah satunya menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) Ikadin pada Tahun 2022 yang memilih Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Adardam Achyar S.H.,M.H yang hingga saat ini masih menjabat. Sehingga berdasarkan hal tersebut kami meminta DPP IKADIN untuk tidak melakukan intervensi terlalu jauh dalam pelaksanaan RAC Pemilihan Ketua IKADIN Surabaya.

Selanjutnya agar tidak menimbulkan gejolak diantara seluruh anggota IKADIN Surabaya. Pelaksanaan RAC yang akan dilaksanakan oleh Bapak Hariyanto S.H.,M.Hum berdasarkan surat mandat sebelumnya tetap sah dan konstitusional untuk dilaksanakan. Untuk itu kami mendesak DPC IKADIN Surabaya dibawah kepemimpinan Bapak Hariyanto S.H.,M.Hum untuk segera melaksanakan RAC pemilihan Formatur/ Ketua DPC IKADIN Surabaya tegas Abd Wachid Habibullah SH MH yang juga Ketua Young Lawyers Committee Peradi Surabaya. **

Berita Terkait

Memeriahkan HUT RI ke 79, Tim Setda Rohil Buat Perlombaan Permainan Rakyat

Panglima Kawalan dan Pasukan Adat Gagak Hitam Bangko Pusako Berbagi Takjil

TMMD ke 105, Kodim 0321 Rohil Bangun Enam Sasaran Fisik

DR PRAMONO, RESMI KETUA PATRI SUMBAR 2021-2026

Polres Rohil Gelar Pelatihan Sat Lantas Profesional

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini