MENU TUTUP

Polsek Dumai Barat Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Di Perumahan Pertamina

Rabu, 19 Februari 2025 | 08:35:29 WIB
Polsek Dumai Barat Amankan Tiga Tersangka Pelaku Pencurian Di Perumahan Pertamina

DUMAI(WAWASANRIAU.COM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian di Perumahan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada Senin (17/2) malam.

Ketiga terduga pelaku yang berinisial B.S. (19), D.R (19) dan R.D (22) tertangkap tangan saat sedang bersembunyi di dalam lemari dapur rumah dan di dekat jendela yang menjadi sasaran aksi pencurian mereka.

Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., membenarkan kejadian ini.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas keamanan perumahan PT PHR mendengar suara mencurigakan dan segera melakukan pengecekan. Mereka ditemukan bersembunyi di dalam rumah tempat sasaran mereka,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Kami mengamankan satu buah pisau cutter, satu buah tang potong kabel listrik, satu obeng bunga, dan satu kunci T. Barang-barang ini kami duga digunakan untuk membobol rumah korban,” jelas Kompol Handono.

Kapolsek menambahkan bahwa ketiga pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui plafon yang telah dibobol sebelumnya.

“Saat tim melakukan pengecekan lebih lanjut, kami menemukan plafon rumah yang terbuka dan beberapa potongan kabel instalasi listrik yang telah dipotong oleh pelaku,” katanya.

Atas peristiwa ini, pihak PT PHR mengalami kerugian materi.

“Kerugian ini masih dalam perhitungan lebih lanjut, namun berdasarkan temuan awal, kabel yang mereka ambil bernilai cukup besar,” tambahnya.

Kapolsek Dumai Barat juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap ketiga pelaku.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa niat awal mereka adalah mencuri kabel listrik untuk dijual kembali,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini,” jelas Kompol Handono.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo 64 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(Fitri)

Berita Terkait

GMB Bagansiapiapi Desak Pemda Rohil Tutup Usaha Terindikasi Pekat

Polsek Bangko Amankan Tiga Tersangka Pemilik 264 Butir Extacy Dan Puluhan Paket Sabu

Disbudparpora Rohil Disatroni Maling Bermasker

Dukung Program Polda Riau, Polsek TPTM Polres Rohil Tanam Bibit Pohon

23 ASN di Riau Dipecat Karna Korupsi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan