MENU TUTUP

Satresnarkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Sabu

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:26:29 WIB
Satresnarkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Sabu

DUMI, WAWASANRIAU.COM - Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jl. Salam Bulu Ala, Kelurahan Sungai Giniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Minggu (16/2/2025) malam. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Dumai, AKP M. Sodikin, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.

“Ketiga tersangka berinisial H, S, dan P ditangkap dalam serangkaian operasi yang kami lakukan di tiga lokasi berbeda. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa paket sabu seberat 6,66 gram dan 2,23 gram,” ujarnya.

Dalam penggerebekan pertama, polisi menangkap H di rumahnya.

“Saat penggerebekan di rumah tersangka H, kami menemukan satu paket sabu di lantai kamar, serta sejumlah alat hisap. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp 2.720.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” kata AKP M. Sodikin.

Berdasarkan pengakuan H, polisi kemudian bergerak ke rumah S di Jl. Pematang Duku.

“Saat kami tiba di lokasi kedua, tersangka S sedang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu dan uang tunai Rp 379.000 yang disimpan di lemari pakaian,” tambahnya.

Dari keterangan S, polisi mendapatkan informasi mengenai pemasok barang haram tersebut, yaitu P.

“Kami segera bergerak ke rumah tersangka P di Simpang Pulai. Saat digerebek, tersangka berada di belakang rumah, namun tidak ditemukan barang bukti di lokasi ini,” jelas AKP M. Sodikin.

Meski tidak ditemukan barang bukti di rumah P, keterangannya akan didalami lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” lanjutnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba.

“Kami mengimbau warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan ini,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Dumai.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(Fitri)

Berita Terkait

Bau Busuk, Warga Temukan Mayat dalam Kontrakan

Dicari Polisi, Pria Ini Ngaku Islam, Nyembah Matahari dan Sebut Naik Haji Pemborosan

Miris!! Kedapatan Polsek Bangko Hotel Kent dan Mega Goh Tempat Mesum

KPK Panggil Wali Kota Dumai Tersangka Kasus Suap

Ironi Oknum ASN Terjerat Perselingkuhan: Khilaf karena Terpesona Sosok 'Sholehah'

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran