MENU TUTUP

Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan

Rabu, 25 September 2024 | 22:49:19 WIB
Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan Ket poto : Kalna Siregar

Rohil - Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan kewenangan sesuai amanah yang diberikan. Karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Plt Bupati Rokan Hilir.

Menurut Ketua LBH Mahatva ini Plt Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Perlu kami tegaskan tentang larangan yang harus diperhatikan Plt Bupati diantaranya: 

Plt Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan hak Plt Bupati adalah: "PltBupati memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah depenitif". Ingat ya "memiliki hak yang setara". Faktanya Kepala Daerah depenitif Kabupaten Rokan Hilir adalah Afrizal Sintong SIP MSi.

Sebagai Pengacara Publik dari LBH Mahatva kami harus menyampaikan ini kepada publik Kabupaten Rokan Hilir berhubung jabatan Plt Bupati tidak seistimewa jabatan Bupati.

Baru-baru ini kami Kalna Surya Siregar mendapat informasi bahwasanya mantan Ketua KPU Rokan Hilir bernama Azhar Syakban yang merupakan ayah dari Plt Bupati mendukung salahsatu pasangan calon. Sehubungan ini kami tidak inginkan Plt Bupati terjebak dalam pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan atau dengan kata lain tidak kebablasan.

Bahkan terbaru, hari ini kami juga menerima informasi tentang ucapan selamat kepada penetapan jabatan Plt Bupati yang diletakkan di depan rumah dinas Bupati Rokan Hilir, sementara rumah dinas Wakil Bupati Rokan Hilir tidak pernah digunakan. Meskipun tidak dilarang namun terkesan mengusir.

Ingat, jabatan Plt Bupati dapat dipercepat atau dapat dihentikan di tengah jalan dikarenakan jabatan Plt Bupati bergantung dengan kewenangan evaluasi Menteri yang menetapkan, juga bergantung pada kewenangan Penetapan Tersangka oleh lembaga yang sah dan lembaga berwenang lainnya.

Untuk itu kami Kalna Surya Siregar mengucapkan selamat kepada H. Sulaiman yang telah ditetapkan menjadi Plt Bupati Rokan Hilir. ***

Berita Terkait

SYAFARI Bakal Bangun Jembatan Sinaboi Secara Permanen Sistim Beton

SYAFARI Janji Honorer Pemkab Gajinya UMK dan Bisa Pinjam Uang di Bank Rohil

Senior PDIP Rohil: Saatnya Orang Bagan Sinembah Duduk di Kursi Kepemimpinan

KPU akan Laporkan Hoax Hasil Penghitungan Suara di Luar Negeri

AYO Lanjutkan, Teriak Masyarakat Bengkalis Sambut Kedatangan Suyatno Blusukan Dipasar Terubuk

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan