MENU TUTUP

Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan

Rabu, 25 September 2024 | 22:49:19 WIB
Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan Ket poto : Kalna Siregar

Rohil - Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan kewenangan sesuai amanah yang diberikan. Karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Plt Bupati Rokan Hilir.

Menurut Ketua LBH Mahatva ini Plt Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Perlu kami tegaskan tentang larangan yang harus diperhatikan Plt Bupati diantaranya: 

Plt Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan hak Plt Bupati adalah: "PltBupati memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah depenitif". Ingat ya "memiliki hak yang setara". Faktanya Kepala Daerah depenitif Kabupaten Rokan Hilir adalah Afrizal Sintong SIP MSi.

Sebagai Pengacara Publik dari LBH Mahatva kami harus menyampaikan ini kepada publik Kabupaten Rokan Hilir berhubung jabatan Plt Bupati tidak seistimewa jabatan Bupati.

Baru-baru ini kami Kalna Surya Siregar mendapat informasi bahwasanya mantan Ketua KPU Rokan Hilir bernama Azhar Syakban yang merupakan ayah dari Plt Bupati mendukung salahsatu pasangan calon. Sehubungan ini kami tidak inginkan Plt Bupati terjebak dalam pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan atau dengan kata lain tidak kebablasan.

Bahkan terbaru, hari ini kami juga menerima informasi tentang ucapan selamat kepada penetapan jabatan Plt Bupati yang diletakkan di depan rumah dinas Bupati Rokan Hilir, sementara rumah dinas Wakil Bupati Rokan Hilir tidak pernah digunakan. Meskipun tidak dilarang namun terkesan mengusir.

Ingat, jabatan Plt Bupati dapat dipercepat atau dapat dihentikan di tengah jalan dikarenakan jabatan Plt Bupati bergantung dengan kewenangan evaluasi Menteri yang menetapkan, juga bergantung pada kewenangan Penetapan Tersangka oleh lembaga yang sah dan lembaga berwenang lainnya.

Untuk itu kami Kalna Surya Siregar mengucapkan selamat kepada H. Sulaiman yang telah ditetapkan menjadi Plt Bupati Rokan Hilir. ***

Berita Terkait

Sah Calon Wakil Bupati Rohil, Sulaiman Azhar Resmi Mundur Dari ASN

Diduga SPBU 14.287.6110 Kulim Km.11 Main Mata Layani Pelangsir Solar Demi Raup Keuntungan

KPU Rohil Tetapkan Paslon Bistamam dan Jhoni Charles Pemenang Pemilukada

Tim Lawyer Asset Lapor inisial JC ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Tentang Dugaan Fitnah

Ali Rahmad Harahap : Ditangan AMAN, PAD Akan Berkembang Pesat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan