MENU TUTUP

Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan

Rabu, 25 September 2024 | 22:49:19 WIB
Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan Ket poto : Kalna Siregar

Rohil - Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan kewenangan sesuai amanah yang diberikan. Karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Plt Bupati Rokan Hilir.

Menurut Ketua LBH Mahatva ini Plt Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Perlu kami tegaskan tentang larangan yang harus diperhatikan Plt Bupati diantaranya: 

Plt Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan hak Plt Bupati adalah: "PltBupati memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah depenitif". Ingat ya "memiliki hak yang setara". Faktanya Kepala Daerah depenitif Kabupaten Rokan Hilir adalah Afrizal Sintong SIP MSi.

Sebagai Pengacara Publik dari LBH Mahatva kami harus menyampaikan ini kepada publik Kabupaten Rokan Hilir berhubung jabatan Plt Bupati tidak seistimewa jabatan Bupati.

Baru-baru ini kami Kalna Surya Siregar mendapat informasi bahwasanya mantan Ketua KPU Rokan Hilir bernama Azhar Syakban yang merupakan ayah dari Plt Bupati mendukung salahsatu pasangan calon. Sehubungan ini kami tidak inginkan Plt Bupati terjebak dalam pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan atau dengan kata lain tidak kebablasan.

Bahkan terbaru, hari ini kami juga menerima informasi tentang ucapan selamat kepada penetapan jabatan Plt Bupati yang diletakkan di depan rumah dinas Bupati Rokan Hilir, sementara rumah dinas Wakil Bupati Rokan Hilir tidak pernah digunakan. Meskipun tidak dilarang namun terkesan mengusir.

Ingat, jabatan Plt Bupati dapat dipercepat atau dapat dihentikan di tengah jalan dikarenakan jabatan Plt Bupati bergantung dengan kewenangan evaluasi Menteri yang menetapkan, juga bergantung pada kewenangan Penetapan Tersangka oleh lembaga yang sah dan lembaga berwenang lainnya.

Untuk itu kami Kalna Surya Siregar mengucapkan selamat kepada H. Sulaiman yang telah ditetapkan menjadi Plt Bupati Rokan Hilir. ***

Berita Terkait

Diduga Ada Calon Wabup Rohil Gunakan Ijazah Palsu Paket C

Jelang Pelantikan Presiden, Ketua Banser Mandau Ajak Masyarakat Tidak Sebar Isu Hoax

Jelang Pemilihan, Caleg Golkar Naladia Ayu Rokan Kerap Diterpa Isu Miring

Samakan Persepsi, Bawaslu Rapat Bersama Parpol Terkait Pelaksanaan Kampanye

Sudah Banyak Rasakan Perubahan, Ribuan Masyarakat Jalan Bulan Sepakat Dukung Asset

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini