MENU TUTUP

Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan

Rabu, 25 September 2024 | 22:49:19 WIB
Kalna Siregar Ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir Agar Tidak Kebablasan Ket poto : Kalna Siregar

Rohil - Kalna Surya Siregar SH Ketua LBH Partai HANURA Kabupaten Rokan Hilir ingatkan Plt Bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan kewenangan sesuai amanah yang diberikan. Karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh Plt Bupati Rokan Hilir.

Menurut Ketua LBH Mahatva ini Plt Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Perlu kami tegaskan tentang larangan yang harus diperhatikan Plt Bupati diantaranya: 

Plt Bupati dilarang melakukan mutasi ASN, dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Sedangkan hak Plt Bupati adalah: "PltBupati memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan Kepala Daerah depenitif". Ingat ya "memiliki hak yang setara". Faktanya Kepala Daerah depenitif Kabupaten Rokan Hilir adalah Afrizal Sintong SIP MSi.

Sebagai Pengacara Publik dari LBH Mahatva kami harus menyampaikan ini kepada publik Kabupaten Rokan Hilir berhubung jabatan Plt Bupati tidak seistimewa jabatan Bupati.

Baru-baru ini kami Kalna Surya Siregar mendapat informasi bahwasanya mantan Ketua KPU Rokan Hilir bernama Azhar Syakban yang merupakan ayah dari Plt Bupati mendukung salahsatu pasangan calon. Sehubungan ini kami tidak inginkan Plt Bupati terjebak dalam pemberlakuan ketentuan yang telah ditetapkan atau dengan kata lain tidak kebablasan.

Bahkan terbaru, hari ini kami juga menerima informasi tentang ucapan selamat kepada penetapan jabatan Plt Bupati yang diletakkan di depan rumah dinas Bupati Rokan Hilir, sementara rumah dinas Wakil Bupati Rokan Hilir tidak pernah digunakan. Meskipun tidak dilarang namun terkesan mengusir.

Ingat, jabatan Plt Bupati dapat dipercepat atau dapat dihentikan di tengah jalan dikarenakan jabatan Plt Bupati bergantung dengan kewenangan evaluasi Menteri yang menetapkan, juga bergantung pada kewenangan Penetapan Tersangka oleh lembaga yang sah dan lembaga berwenang lainnya.

Untuk itu kami Kalna Surya Siregar mengucapkan selamat kepada H. Sulaiman yang telah ditetapkan menjadi Plt Bupati Rokan Hilir. ***

Berita Terkait

Di Riau, Sudah Lima Orang Penyelenggara Pemilu 2019 Meninggal Dunia

Panwaslu Rohil Lantik 272 Petugas PTPS Bangko

Dandim 0321 Rohil Tegaskan Netralitas TNI Harga Mati

Wak Koher AJak Masyarakat Riau Menangkan Pasangan Nomor 04, AYO Lanjutkan... 

Paslon AMAN Janjikan Kesejahteraan Nelayan Sebagai Prioritas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran