MENU TUTUP

MK Siap-siap Tentukan 26 Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hari Ini

Senin, 25 Januari 2016 | 14:49:38 WIB
MK Siap-siap Tentukan 26 Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hari Ini sidang MK fhoto detik.com

Jakarta - Sengketa pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi satu-satunya perkara yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini. MK memerintahkan KPU setempat melakukan pemilihan ulang di salah satu kecamatan di sana.

Sisanya, semua digugurkan. Berdasarkan catatan detikcom sekitar 83 dari 142 sengketa pilkada telah tak diterima majelis hakim konstitusi. Sengketa yang tak diterima itu karena melewati batas akhir pendaftaran atau pun terganjal legal standing Pasal 158 UU Pilkada.

Hari ini, MK akan kembali menggelar sidang putusan sela (dismissal) terhadap 26 sengketa pilkada Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

"Hari ini ada 26 putusan, perkara yang diperiksa Panel I ada 8, Panel 2 ada 8, dan Panel 3 ada 10. Seperti sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2016).

Satu dari 26 perkara yang akan ditentutan nasibnya hari ini adalah sengketa pilkada Provinsi Kalimantan Utara. Pilkada di provinsi yang baru berdiri pada tahun 2012 itu sempat 'diwarnai' pembakaran kantor Gubernur.

Baca juga: 'Saktinya' Pasal 158 yang Sudah Kandaskan 83 Gugatan Sengketa Pilkada

Akankah MK menerima gugatan pasangan Jusuf SK-Marthin Billa, atau pada akhirnya pasangan calon terpilih berdasarkan SK KPU Provinsi, Irianto Lambrie-Udin Hianggio, yang akan kembali memimpin Kaltara? Kita  tunggu saja.

Berikut daerah-daerah yang sengketa pilkadanya akan diputus MK hari ini:

Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tanah Bambu, dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sumber : detik.com

Berita Terkait

Anggota DPR F-Gerindra Setuju UU MD3 10 Pimpinan MPR

Jokowi-Prabowo Diyakini Segera Bertemu, Paralel dengan Penentuan Kabinet

Militer Filipina Kembali Bentrok dengan Abu Sayyaf, 7 Orang Tewas

Wiranto soal Tersangka Perencana Pembunuhan: Hukum Tak Selesai dengan Maaf

Anggota Satgas TMMD dan warga gelar doa bersama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa