MENU TUTUP

MK Siap-siap Tentukan 26 Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hari Ini

Senin, 25 Januari 2016 | 14:49:38 WIB
MK Siap-siap Tentukan 26 Pasangan Kepala Daerah Terpilih Hari Ini sidang MK fhoto detik.com

Jakarta - Sengketa pilkada di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi satu-satunya perkara yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) sejauh ini. MK memerintahkan KPU setempat melakukan pemilihan ulang di salah satu kecamatan di sana.

Sisanya, semua digugurkan. Berdasarkan catatan detikcom sekitar 83 dari 142 sengketa pilkada telah tak diterima majelis hakim konstitusi. Sengketa yang tak diterima itu karena melewati batas akhir pendaftaran atau pun terganjal legal standing Pasal 158 UU Pilkada.

Hari ini, MK akan kembali menggelar sidang putusan sela (dismissal) terhadap 26 sengketa pilkada Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

"Hari ini ada 26 putusan, perkara yang diperiksa Panel I ada 8, Panel 2 ada 8, dan Panel 3 ada 10. Seperti sebelumnya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2016).

Satu dari 26 perkara yang akan ditentutan nasibnya hari ini adalah sengketa pilkada Provinsi Kalimantan Utara. Pilkada di provinsi yang baru berdiri pada tahun 2012 itu sempat 'diwarnai' pembakaran kantor Gubernur.

Baca juga: 'Saktinya' Pasal 158 yang Sudah Kandaskan 83 Gugatan Sengketa Pilkada

Akankah MK menerima gugatan pasangan Jusuf SK-Marthin Billa, atau pada akhirnya pasangan calon terpilih berdasarkan SK KPU Provinsi, Irianto Lambrie-Udin Hianggio, yang akan kembali memimpin Kaltara? Kita  tunggu saja.

Berikut daerah-daerah yang sengketa pilkadanya akan diputus MK hari ini:

Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Supiori, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tanah Bambu, dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kabupaten Tanah Tidung, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sumber : detik.com

Berita Terkait

BPN Janji Tak Kerahkan Massa Saat Sidang Gugatan di MK

Dicari! Menteri Desa-Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Jokowi

Demonstran RUU Ekstradisi Masih Kuasai Ruas Jalan Utama Hong Kong

Dishut Sebut Jambi dan Palembang Pengirim Kabut Asap Ke Bagansiapiapi

Dilarang Main PUBG, Wanita Ini Gugat Cerai Suaminya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan