MENU TUTUP

Layanan Listrik Satu Pintu: Pasang Listrik Dipercepat, Maksimal 40 Hari

Kamis, 21 Januari 2016 | 15:09:12 WIB
Layanan Listrik Satu Pintu: Pasang Listrik Dipercepat, Maksimal 40 Hari fhoto detik.com

Jakarta -Dalam ease of doing business, atau kemudahan berusaha yang dirilis oleh Bank Dunia, Indonesia menempati peringkat 109 dari total 189 negara yang disurvei, posisi ini masih kalah dengan Singapura yang menempati posisi 1 dan Malaysia di posisi 18.

Dalam survei tersebut, terdapat parameter terkait kemudahan untuk mendapatkan listrik untuk industri atau pun rumah tangga. Indonesia berada di peringkat 46 dengan waktu 79 hari untuk mendapatkan listrik.

Hal ini, menurut Kadiv Niaga PT PLN (Persero) Pusat Benny Marbun, merupakan prioritas bagi PLN saat ini untuk memangkas waktu pemasangan listrik menjadi 40 hari, melalui layanan listrik satu pintu kerjasama antara PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan.

"Dari hasil Rapat Terbatas dengan Presiden kemarin, ada hal baru yang menjadi prioritas dan tantangan yaitu untuk memangkas waktu menjadi 40 hari dari 79 hari," kata Benny, saat menghadiri Soft Launching Layanan Satu Pintu, di Gedung Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta (21/1/2016).

Benny menambahkan, kemudahan mendapatkan listrik juga bergantung pada lokasi yang akan dipasang listrik. Apabila telah memadai, waktu yang dibutuhkan juga akan lebih cepat, dan apabila infratruktur belum memadai, maka waktu yang dibutuhkan akan lebih lama.

"Kalau lokasi yang dimintakan listrik itu dekat dengn jaringan PLN, dan travo tersedia, kira-kira 5 hari, kalau di lokasi yang dimohonkan perlu menarik jaringan bertegangan rendah, tiga gawang 4 gawang, paling lama 15 hari, kalau sekiranya perlu menambah travo distribusi maka paling lama 40 hari, target kita begitu," tambah Benny.

Meski demikian, peringkat kemudahan mendapatkan listrik ini masih kalah jika dibandingkan dengan Malaysia di peringkat 13, dengan waktu 32 hari dan Singapura yang menempati peringkat 6 dengan waktu 31 hari.

sumber : detik.com

Berita Terkait

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Malam Resepsi Kenegaraan, Pj Bupati Kampar: Wujud Rasa Syukur Atas Segala Pencapaian Dan Kemajuan

DPR Gelar Paripurna Pengesahan Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril

Jaga Kualitas Layanan, Ditjen Dukcapil Rutin Evaluasi Kinerja Dukcapil Daerah

Induk Usaha Media Milik Bakrie Rugi Rp 1,1 T

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah