MENU TUTUP

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

Kamis, 28 Maret 2024 | 00:01:28 WIB
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

BANGKINANG KOTA(WRC) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan Terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum. 

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.

"Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.(Jhon)

Berita Terkait

Wabup Rohil Jamiludin Tinjau Pembangunan Kantor Desa Swadaya Masyarakat Serusa

Perjuangan SPR Trada Soal Legalitas Pemanfaatan Hutan di Riau Tinggal Selangkah Lagi

Anggota DPRD Riau Ade Agus Hartono Rela berlumuran darah tolong korban kecelakaan

Kadis LH Rohil,Suwandi: Hutan Kota Bagansiapiapi Ini Memiliki Ukuran Luas 6 Hektar

Realisasi PAD Rohil Per Januari-Agustus 2015 Capai Rp98 Miliar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini