MENU TUTUP

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

Kamis, 28 Maret 2024 | 00:01:28 WIB
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

BANGKINANG KOTA(WRC) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan Terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum. 

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.

"Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.(Jhon)

Berita Terkait

Masyarakat Miskin Non PKH di Rohil Dapat Paket Sembako

Bupati Rohil Resmikan UPT Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan

Sempena HUT Rohil Ke-22, Bupati Rohil Berikan Piagam Penghargaan Kepada 8 Sekolah Adiwiyata Kabupat

H Suyatno Dikukuhkan Sebagai Ketua Pengurus DHC Pembudayaan Kejuang 45 Rohil

Sebagai Ketua APTISI Riau, Prof Dr Syafrinaldi Dorong PTS Bersama Dirikan LLDIKTI Riaukepri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa