MENU TUTUP

Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

Kamis, 28 Maret 2024 | 00:01:28 WIB
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar

BANGKINANG KOTA(WRC) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB telah resmi memutuskan vonis hukuman atas Terdakwa Kepala Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Jhonnery alias Ari, yang terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 490.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Andry Simbolon didampingi Hakim Anggota 1 Neli Gusti Ade dan Hakim Anggota 2 Angelia Renata memutuskan perkara Tindak Pidana Pemilu Legislatif Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon membacakan putusan dihadapan Terdakwa Jhonnery didampingi Penasehat Hukum Dr Agusman Idris dengan putusan vonis 5 bulan hukuman percobaan dengan denda Rp 5.000.000.

Sebelumnya pada hari Rabu (27/03/2024) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar Pradipta Prihantono menuntut Terdakwa Jhonnery dengan tuntutan yakni Pidana Penjara 5 Bulan dengan Rp 10.000.000.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Miki AB yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran kepada wartawan, Kamis (28/03/2024) sore, dari Bangkinang Kota membenarkan putusan tersebut.

"Pada hari ini, Kamis tanggal 29 tahun 2024 sekitar pukul 15:00 WIB, telah di bacakan putusan terkait perkara Pidana Pemilu yang melibatkan Kepala Desa Pulau Permai," kata Miki.

Menurut Miki, Bawaslu Kampar setelah putusan tersebut masih masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Penuntut Umum. 

"Kami masih menunggu salinan putusan dari PN melalui Penuntut Umum untuk menganalisa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut," tegas Miki.

Lanjutnya, namun secara garis besar berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim tadi, bahwa Hakim menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Permai tersebut terbukti melanggar ketentuan Pidana Pemilu dan dijatuhi Pidana Percobaan dan Denda Rp 5.000.000.

"Kami Gakkumdu dari unsur Bawaslu Kampar mengucapkan terima kasih banyak atas kerjasama dan koordinasinya yang sangat luar biasa kepada Gakkumdu unsur Kepolisian dan Kejaksaan," ucap Miki.

Mengakhiri wawancara, Miki berharap semoga kedepan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan.(Jhon)

Berita Terkait

Pengalengan Kerang, Pemkab Rohil Minta Tim Balitbang Lakukan Penelitian

Bupati Rohil Hadiri Rakor Bersama Wamendagri Bima Arya

Kominfotiks Rohil Gelar Pertemuan Dengan Puluhan Organisasi Pers, Ini Yang Dibahas

PWI - Bank Riau Kepri Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Wartawan

AW Putra Kampar Kiri Nakhodai PD GPII Pekanbaru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran