MENU TUTUP

Asisten III Azwan Paparkan Materi Pemanfaatan Tanah Ulayat Dies Natalis ke-7 Universitas Pahlawan.

Kamis, 22 Februari 2024 | 21:07:50 WIB
Asisten III Azwan Paparkan Materi Pemanfaatan Tanah Ulayat Dies Natalis ke-7 Universitas Pahlawan.

BANGKINANG KOTA(WRC) - Pj Bupati Kampar Hambali,SE,MH yang diwakili oleh Asiten III Bidang Adm Umum dan Kepegawaian Setda Kampar Ir Azwan,M.Si. sebagai narasumber pada Seminar Nasional Dies Natalis ke-7 di Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, Kamis(22/2/24).

Dalam pemaparannya, Azwan menegaskan terkait tanah ulayat yang agar seluruh Perusahan yang produksinya dan dikelolah oleh Koperasi dan Hak Guna Usaha Usaha (HGU) telah habis, maka tanah atau lahan dikembalikan kepada Ninik mamak untuk anak kemanakan masing-masing.

“Kita inginkan nantinya ada agar tanah ulayat bisa terdaftar atas nama ninik mamak, karena apabila tidak terdaftar, akan kembali ke Negara dan apabila telah terdafar maka melalui kesepakatan ninik mamak nantinya akan dapat dibagikan ke anak kamanakan atau masyarakat.”harap Azwan.

Sementara itu Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Prof Dr Amir Luthfi dalam arahan singkat menjelaskan bahwa seminar ini selain secara langsung, juga dikuti oleh sebanyak 500 peserta secara Zoom termasuk para Camat dan Kepala Desa.
Terkait Tanah Ulayat, Prof Luthfi juga menyebut bahwa dengan dilaksanakan seminat ini persoalan sangketa atau persoalan lahan masyarakat dengan perusahaan dengan mudah diselesaikan apabila kita bisa menginplementasikan Tali Bapilin Tigo, Tigo Tungku Sajoangan.

“Terkait lahan masyarakat atau adat, sebetulnya kita sudah ada perdanya sejak 1999 yang ditandatangan Bupati. Selain itu, juga telah ada aturan dari Kementrian ATR/BPN.”ujar Lutfhi

Luthfi juga memaparkan bahwa dalam aturan Perda Tahun 1999 menjelaskan, agar ulayat yang dikelolah oleh Koperasi suatu Perusahaan supaya dibuatkan SK (Surat Keputusan, apabila Hak Guna habis maka tanah kembali ke Ulayat. Dengan demikian, perlu inflemetasi agar munculnya berkeadilan.

Turut hadir sebagai narasumber Plh Guberjur Riau yang diwakili Kepala Bidang Sekolah Menegah Kejuran Dinas Pendidikan Provinsi Riau DR Arden Simeru,S.Pd,M.Kom, Dosen Fakultas UII Yogyakarta Prof Dr Muhammad Syamsudin yang memaparkan terkait keberadaan dan Pemamfaatan Ulayat Dulu, Sekarang dan akan Datang dan Guru Besar Agraria Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat Fakuktas Hukum UNAND Prof Dr Kurnia Warman,SH,M.Hum terkait Pendaftaran tanah ulayat untuk menuntaskan pengakuan dan melindungi keberadaanya.(Jhon)

Berita Terkait

Suyatno: Pendistribusian di Kecamatan Bangko Kerjasama Dengan TNI Polri

Bupati Kasmarni Beri Ucapan Selamat Kepada Yoandre Dwi Syahputra Dan Denita Pratiwi Semoga SAMAWA

Bupati Suyatno Canangkan 2021 Rohil Kabupaten Adiwiyata

Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim Buka Rakor Perencanaan Pariwisata Se-Riau Di Rohil

Rakor Penghulu dan LPM Se-Rohil, Bupati Minta Perangkat Desa Mampu Tingkatkan Partisipasi Pemilih

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan