MENU TUTUP

Basaruddin : Tak Perlu Antre, Masyarakat Bisa Cetak KK Dan Akte Dirumah

Senin, 25 Januari 2021 | 16:25:11 WIB
Basaruddin : Tak Perlu Antre, Masyarakat Bisa Cetak KK Dan Akte Dirumah

Rohil (wawasanRiau) -- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran sendiri di rumah tanpa antre.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini telah memberlakukan layanan online tersebut bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan sendiri dirumah.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa COVID-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga berbagai layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email," kata Kadisdukcapil Rohil Basaruddin SH, Msi saat ditemui, Senin (25/1/2021).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan sendiri baik KK maupun akte kelahiran sebut Basaruddin, harus terlebih dahulu mengantarkan berkas secara lengkap ke Disdukcapil.
 
Masyarakat yang mengantarkan berkas dan ingin mencetak sendiri KK maupun akte kelahiran, nantinya  akan dimintai nomor handphone dan email sebagai alamat pengiriman.

"Setelah berkas diantarakan denga lengkap, maka petugas kita akan mengirimkan file ke email maupun lainnya sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri. Proses nya juga bisa cepat,"paparnya.

Basaruddin menambahkan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri yang meminta agar seluruh jajaran dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.

Jika sebelumnya ada dokumen kependudukan hilang seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, maka warga dapat mencetak sendiri di rumah apabila masih mempunyai file PDF atau link untuk mencetak.

Beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Dukcapil secara massif.

Ia juga menyebutkan, upaya membuat pelayanan Adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran.

Penulis : Sagala
Editor : azmi

Berita Terkait

Larang Salat dan Puasa, MUI Rohil Awasi Pergerakan Gafatar

Kembali Ketua LK2S Kab. Kampar Selaku BAAS Berikan Bantuan Di Kecamatan Tambang

Sekda Inhu Hadiri Peringatan May Day di Wisata Lirik

Sudah 17 Orang Lepas Masa Pantauan Sedangkan ODP Convid-19 di Rohil 877 Orang

Meriahkan Hut RI, Kelurahan Bagantimur Gelar Pertandingan Tenis Meja Antar RT

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini