MENU TUTUP

Bawaslu Kampar Terima Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama masa Kampanye

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:05:48 WIB
Bawaslu Kampar Terima Laporan dan Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama masa Kampanye

BANGKINANG KOTA(WRC) –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten melakukan pengawasan setiap tahapan pada pemilihan Umum Tahun 2024 termasuk pada masa Tahapan Kampanye, sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 pada 28 November 2023 lalu sampai sekarang Bawaslu Kabupaten Kampar bersama jajaran panwaslu kecamatan, Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kabupaten Kampar terus melakukan pengawasan. 

Selain Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kampar juga melakukan pencegahan untuk menekan terjadinya pelanggaran pemilu di masa kampanye Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Kampar dan salah satunya dalam bentuk himbauan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah saat pengawasan logistik Pemilu di Sport center Bangkinang, Selasa (16/01/2024).

Menurut Syawir, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran, pengawasan setiap tahapan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses, adapun hasil pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar hingga saat ini sudah ada beberapa laporan dan temuan yang diproses Bawaslu Kabupaten Kampar.

“Sampai saat ini pada masa kampanye terdapat dua laporan dugaan tidak pidana Pemilu berupa laporan dugaan akun Media Sosial Facebook palsu, Laporan terkait perusakan kaca mobil setelah kegiatan Kampanye Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil II di Desa Suka Maju Kecamatan Tapung Hilir dan dua Informasi awal dugaan tidak pidana Pemilu dari masyarakat berupa Informasi awal terkait Video dugaan ujaran kebencian di akun Tiktok, Informasi awal terkait Video pembagian uang oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Syawir yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Miki AB.

“Dua laporan dan Informasi awal dari masyarakat dugaan tidak pidana Pemilu ini tidak dilakukan registrasi terkait laporan dan informasi awal tersebut karena laporan dan informasi awal yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil dan materil,” ucap Syawir.

Syawir juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar telah melakukan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Kabupaten Kampar pada tanggal 7 Januari 2024 dengan hasil 17 parpol melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye dan dari 17 partai hanya 3 partai yang di terima dan dinyatakan lengkap dan selebihnya dikembalikan. Selanjutnya KPU memberikan waktu perbaikan selama 5 hari dari tanggal 8 s.d 12 januari 2024 dengan hasil 14 parpol yang melakukan perbaikan LADK statusnya diterima. Jadi semua 17 parpol di kabupaten Kampar LADK nya diterima.(Jhoni Andri)

Berita Terkait

Bupati Rohil Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Sinaboi

Sambut Ramadhan, BUMD PT.SPRH Bagikan Jadwal Imsakiyah Gratis ke Masyarakat

Bupati Rohil Tinjau Kantor Camat Bangko Yang Baru

Bupati Rohil Harap Produk UMKM Bisa Masuk Indomaret

Diskes Rohil Sweeping Kepelosok Desa Berikan Vaksin Campak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran