MENU TUTUP

Dinas Tenaga Kerja Rohil Telah Mengaktifkan Sistem Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Jumat, 17 November 2023 | 17:49:58 WIB
Dinas Tenaga Kerja Rohil Telah Mengaktifkan Sistem Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

ROHIL -  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak pekerjaan serta kewirausahaan bagi penyandang disabilitas ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Irawan SE, M.Si melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Rohil, Abdul Karim, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (17/11/2023).

" Saat ini Disnaker Rohil telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas ketenagakerjaan sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan pemerintah Rohil  kepada Penyandang Disabilitas," kata Abdul Karim.

Lanjutnya, " Adapun dasar pembentukan layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang unit layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan."

" Permenaker Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 07/DISNAKER/2023 tentang pembentukan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan," terangnya.

Bentuk pelayanan yang diberikan Disnaker kepada Penyandang Disabilitas dikatakan Abdul Karim berupa informasi pada kerja dan kesempatan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Disnaker) program Kemenaker RI. Kemudian mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan, pelayanan dan penerbitan kartu pencari kerja ( Pencaker), Bantuan modal usaha mikro dan padat karya dalam bentuk kelompok usaha dari Kemenaker.

Lalu mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana layanan berkebutuhan khusus seperti penyediaan kursi roda, ruangan khusus, petugas pemandu serta ketersediaan layanan lainya.

" Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan dimaksud, Disnaker Rohil butuh tambahan anggaran dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang di sabilitas ini," ungkap Abdul Karim.

Dikatakan Abdul Karim saat ini ada sekitar 90 - an orang Rohil yang telah mendapatkan layanan berkebutuhan khusus bidang ketenagakerjaan. Namun   layanan fasilitasnya tidak dapat terlaksana sepenuhnya karena keterbatasan anggaran biaya pelayan dan observasi lapangan.

" Kami mengharapkan program ini dapat berkelanjutan dengan penyediaan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir," harapnya.  (iwan)

Berita Terkait

Lagi, Travel Umroh PT Arminareka Rohil Berangkatkan Jemaah

Sambut Tahun Baru Hijriah, MUI Rohil Ingatkan Umaro Tiru Teladan Rasul

Wabup Rohil Sidak Pegawai Dinas Kesehatan

VIRAL!! Beredar di Facebook, Warga Tanam Pohon Pisang Dilintas Riau-Sumut

Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Bangko Bagikan BLT Dana Desa Kepada 142 KK

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin