MENU TUTUP

Dinas Tenaga Kerja Rohil Telah Mengaktifkan Sistem Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Jumat, 17 November 2023 | 17:49:58 WIB
Dinas Tenaga Kerja Rohil Telah Mengaktifkan Sistem Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

ROHIL -  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan untuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak pekerjaan serta kewirausahaan bagi penyandang disabilitas ketenagakerjaan Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Irawan SE, M.Si melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Rohil, Abdul Karim, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (17/11/2023).

" Saat ini Disnaker Rohil telah mengaktifkan sistem layanan Disabilitas ketenagakerjaan sebagai bentuk pelayanan dan penghormatan pemerintah Rohil  kepada Penyandang Disabilitas," kata Abdul Karim.

Lanjutnya, " Adapun dasar pembentukan layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang unit layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan."

" Permenaker Nomor 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja, Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 07/DISNAKER/2023 tentang pembentukan unit layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan," terangnya.

Bentuk pelayanan yang diberikan Disnaker kepada Penyandang Disabilitas dikatakan Abdul Karim berupa informasi pada kerja dan kesempatan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan (Disnaker) program Kemenaker RI. Kemudian mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan, pelayanan dan penerbitan kartu pencari kerja ( Pencaker), Bantuan modal usaha mikro dan padat karya dalam bentuk kelompok usaha dari Kemenaker.

Lalu mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana layanan berkebutuhan khusus seperti penyediaan kursi roda, ruangan khusus, petugas pemandu serta ketersediaan layanan lainya.

" Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan dimaksud, Disnaker Rohil butuh tambahan anggaran dalam pelaksanaan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang di sabilitas ini," ungkap Abdul Karim.

Dikatakan Abdul Karim saat ini ada sekitar 90 - an orang Rohil yang telah mendapatkan layanan berkebutuhan khusus bidang ketenagakerjaan. Namun   layanan fasilitasnya tidak dapat terlaksana sepenuhnya karena keterbatasan anggaran biaya pelayan dan observasi lapangan.

" Kami mengharapkan program ini dapat berkelanjutan dengan penyediaan anggaran yang memadai dari pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir," harapnya.  (iwan)

Berita Terkait

Uang Rakyat Untuk LAM Rohil Rp3,8 Miliar, Kemana?

Aukas jalan, alat berat diturunkan oleh Satgas TMMD

Sambut MUNAS 2019, Patri dan Redefinisi Tranmigrasi

Siaga Demam Berdarah, Dinas Kesehatan Rohil Himbau Puskesmas

Jalan Depan Gedung Putih Kantor Bupati di Genangi Air

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa