MENU TUTUP

Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Minggu, 18 Juni 2023 | 14:24:28 WIB
Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Rohil - Kartono seorang pemuda di Bagansiapiapi memberikan pernyataan terkait kepemilikan atas sebidang tanah di jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, yang dulunya dijadikan sebagai Kantor Babinsa Bagan Kota dan Koperasi kodim0321.

Kartono menjelaskan tanah tersebut merupakan milik kakek buyutnya yang saat ini telah diserahkan kepada dirinya selaku ahli waris, dan itu dibuktikan berdasarkan Akta Notaris Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., dengan Nomor 19/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kartono saat konferensi Pers kepada sejumlah wartawan media cetak, online dan Tv di Bagansiapiapi, Senin (12/6/2023).

Menurut Kartono, tanah dengan panjang 25,4 meter dan lebar 13,5meter tersebut telah diserahkan kepada dirinya selaku cicit dari kakek buyutnya yang bernama Ang Tjui Sian yang diserahkan kepada Oei Goei Tjie yang merupakan kakeknya dari sebelah ayahnya bernama Widarso.

"Saya Kartono selaku pemilik tanah yang di Babinsa Kota, dengan ini memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa kepemilikan tanah yang saya sebutkan diatas telah sah atas nama pribadi saya," Ujarnya.

Kalopun dikemudian hari, Lanjutnya," ada pihak pihak yang kurang suka atau yang mengklaim tanah tersebut silahkan komplien lewat jalur hukum," Imbuhnya lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kartono bukan tanpa sebab, Ia mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut rencananya akan menggunakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

"Rencananya bangunan itu kedepannya akan kita fungsikan buat kantor pelayanan publik, bisa kita pinjam pakai untuk dijadikan Kantor nantinya," Ujar Kartono.

Diakhir pernyataannya, Kartono menerangkan lewat dokumen terkait keabsahan atas nama pemilik tanah tersebut dibuktikan berdasarkan surat penyerahan tanah dari kakek Buyut nya bernama Ang Tjui Sian kepada Oei Goei Tjie (kakeknya) dalam surat Pernyataan didepan Ahli Pradja Wedana Bagansiapiapi bernama Dt. Soelaiman pada 20 Desember 1960 di Bagansiapiapi, dengan Register No/39/1960.

Dan Berdasarkan Keterangan dari Batas Sempadan tersebut SHM Tahun 2005 Milik Zainal Hak Milik No 416 bersempadan dengan sebelah Utara adalah Milik Kakeknya Kartono Oei Goei Tjie. (Rilis)

Berita Terkait

Komsos, Babinsa Koramil 05/RM Bantu Petani Cabai Bersihkan Rumput

Bupati Rohil Akan Naikan Gaji Kader Posyandu Jadi Rp250 Ribu

Terpilih Secara Aklamasi, Sanimar Pimpin BKMT Rokan Hilir Priode 2022-2027

Jhonatan Surbakti Ditunjuk Sebagai Ketua SMSI Rohil

Giat TMMD ke-111, warga disuntik vaksin Covid-19

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran