MENU TUTUP

Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Ahad, 18 Juni 2023 | 14:24:28 WIB
Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Rohil - Kartono seorang pemuda di Bagansiapiapi memberikan pernyataan terkait kepemilikan atas sebidang tanah di jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, yang dulunya dijadikan sebagai Kantor Babinsa Bagan Kota dan Koperasi kodim0321.

Kartono menjelaskan tanah tersebut merupakan milik kakek buyutnya yang saat ini telah diserahkan kepada dirinya selaku ahli waris, dan itu dibuktikan berdasarkan Akta Notaris Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., dengan Nomor 19/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kartono saat konferensi Pers kepada sejumlah wartawan media cetak, online dan Tv di Bagansiapiapi, Senin (12/6/2023).

Menurut Kartono, tanah dengan panjang 25,4 meter dan lebar 13,5meter tersebut telah diserahkan kepada dirinya selaku cicit dari kakek buyutnya yang bernama Ang Tjui Sian yang diserahkan kepada Oei Goei Tjie yang merupakan kakeknya dari sebelah ayahnya bernama Widarso.

"Saya Kartono selaku pemilik tanah yang di Babinsa Kota, dengan ini memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa kepemilikan tanah yang saya sebutkan diatas telah sah atas nama pribadi saya," Ujarnya.

Kalopun dikemudian hari, Lanjutnya," ada pihak pihak yang kurang suka atau yang mengklaim tanah tersebut silahkan komplien lewat jalur hukum," Imbuhnya lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kartono bukan tanpa sebab, Ia mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut rencananya akan menggunakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

"Rencananya bangunan itu kedepannya akan kita fungsikan buat kantor pelayanan publik, bisa kita pinjam pakai untuk dijadikan Kantor nantinya," Ujar Kartono.

Diakhir pernyataannya, Kartono menerangkan lewat dokumen terkait keabsahan atas nama pemilik tanah tersebut dibuktikan berdasarkan surat penyerahan tanah dari kakek Buyut nya bernama Ang Tjui Sian kepada Oei Goei Tjie (kakeknya) dalam surat Pernyataan didepan Ahli Pradja Wedana Bagansiapiapi bernama Dt. Soelaiman pada 20 Desember 1960 di Bagansiapiapi, dengan Register No/39/1960.

Dan Berdasarkan Keterangan dari Batas Sempadan tersebut SHM Tahun 2005 Milik Zainal Hak Milik No 416 bersempadan dengan sebelah Utara adalah Milik Kakeknya Kartono Oei Goei Tjie. (Rilis)

Berita Terkait

Gandeng IDI, Polres Rohil Laksanakan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-75

Meski Sudah Renta, Nek Muslimah Semangat Ikuti Vaksinasi Serbuan TNI

Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian

Ketua MUI Kubu Babussalam Beri Ucapan Selamat Kepada Presiden Jokowi- Ma'ruf

Polres Rohil Qurban 13 Ekor Hewan Sapi Dan 4 Ekor Kambing Di Hari Raya Idul Adha 1440 H 2019

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

2

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

3

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

4

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

5

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

6

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

7

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres

8

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Lainnya : Langkah Nyata Dalam Menjaga Keamanan

9

ISKI Riau Gelar Audiensi dengan Polda Riau, Bahas Kolaborasi, Green Policing, dan Agenda Pelantikan

10

Kadis PUPR Rohil Ingatkan Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu