MENU TUTUP

Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Minggu, 18 Juni 2023 | 14:24:28 WIB
Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Rohil - Kartono seorang pemuda di Bagansiapiapi memberikan pernyataan terkait kepemilikan atas sebidang tanah di jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, yang dulunya dijadikan sebagai Kantor Babinsa Bagan Kota dan Koperasi kodim0321.

Kartono menjelaskan tanah tersebut merupakan milik kakek buyutnya yang saat ini telah diserahkan kepada dirinya selaku ahli waris, dan itu dibuktikan berdasarkan Akta Notaris Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., dengan Nomor 19/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kartono saat konferensi Pers kepada sejumlah wartawan media cetak, online dan Tv di Bagansiapiapi, Senin (12/6/2023).

Menurut Kartono, tanah dengan panjang 25,4 meter dan lebar 13,5meter tersebut telah diserahkan kepada dirinya selaku cicit dari kakek buyutnya yang bernama Ang Tjui Sian yang diserahkan kepada Oei Goei Tjie yang merupakan kakeknya dari sebelah ayahnya bernama Widarso.

"Saya Kartono selaku pemilik tanah yang di Babinsa Kota, dengan ini memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa kepemilikan tanah yang saya sebutkan diatas telah sah atas nama pribadi saya," Ujarnya.

Kalopun dikemudian hari, Lanjutnya," ada pihak pihak yang kurang suka atau yang mengklaim tanah tersebut silahkan komplien lewat jalur hukum," Imbuhnya lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kartono bukan tanpa sebab, Ia mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut rencananya akan menggunakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

"Rencananya bangunan itu kedepannya akan kita fungsikan buat kantor pelayanan publik, bisa kita pinjam pakai untuk dijadikan Kantor nantinya," Ujar Kartono.

Diakhir pernyataannya, Kartono menerangkan lewat dokumen terkait keabsahan atas nama pemilik tanah tersebut dibuktikan berdasarkan surat penyerahan tanah dari kakek Buyut nya bernama Ang Tjui Sian kepada Oei Goei Tjie (kakeknya) dalam surat Pernyataan didepan Ahli Pradja Wedana Bagansiapiapi bernama Dt. Soelaiman pada 20 Desember 1960 di Bagansiapiapi, dengan Register No/39/1960.

Dan Berdasarkan Keterangan dari Batas Sempadan tersebut SHM Tahun 2005 Milik Zainal Hak Milik No 416 bersempadan dengan sebelah Utara adalah Milik Kakeknya Kartono Oei Goei Tjie. (Rilis)

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 73, Polsek Kubu Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Polres Rohil Kembali Bagi -bagi Sembako Kepada Warga di Bagansiapiapi

Semua Element Sukseskan Pembangunan Jalan Semenisasi di Sinaboi

Gerhana Bulan !! Ketua MUI Ajak Masyarakat Muslim Rohil Lakukan Sholat Gerhana

Festival Meriam Buluh Yang Ke 5 Di Buka Oleh Camat TPTM

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini