MENU TUTUP

Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Ahad, 18 Juni 2023 | 14:24:28 WIB
Kartono Berikan Pernyataan Tanah di Babinsa Bagan Kota Merupakan Milik Kakek Buyutnya

Rohil - Kartono seorang pemuda di Bagansiapiapi memberikan pernyataan terkait kepemilikan atas sebidang tanah di jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, yang dulunya dijadikan sebagai Kantor Babinsa Bagan Kota dan Koperasi kodim0321.

Kartono menjelaskan tanah tersebut merupakan milik kakek buyutnya yang saat ini telah diserahkan kepada dirinya selaku ahli waris, dan itu dibuktikan berdasarkan Akta Notaris Dr. H. Khalidin, S.H., M.H., dengan Nomor 19/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023 lalu.

Demikian disampaikan Kartono saat konferensi Pers kepada sejumlah wartawan media cetak, online dan Tv di Bagansiapiapi, Senin (12/6/2023).

Menurut Kartono, tanah dengan panjang 25,4 meter dan lebar 13,5meter tersebut telah diserahkan kepada dirinya selaku cicit dari kakek buyutnya yang bernama Ang Tjui Sian yang diserahkan kepada Oei Goei Tjie yang merupakan kakeknya dari sebelah ayahnya bernama Widarso.

"Saya Kartono selaku pemilik tanah yang di Babinsa Kota, dengan ini memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa kepemilikan tanah yang saya sebutkan diatas telah sah atas nama pribadi saya," Ujarnya.

Kalopun dikemudian hari, Lanjutnya," ada pihak pihak yang kurang suka atau yang mengklaim tanah tersebut silahkan komplien lewat jalur hukum," Imbuhnya lagi.

Pernyataan tersebut disampaikan Kartono bukan tanpa sebab, Ia mengakui sebagai ahli waris atas kepemilikan tanah tersebut rencananya akan menggunakan bangunan ruko tersebut untuk kepentingan pelayanan publik.

"Rencananya bangunan itu kedepannya akan kita fungsikan buat kantor pelayanan publik, bisa kita pinjam pakai untuk dijadikan Kantor nantinya," Ujar Kartono.

Diakhir pernyataannya, Kartono menerangkan lewat dokumen terkait keabsahan atas nama pemilik tanah tersebut dibuktikan berdasarkan surat penyerahan tanah dari kakek Buyut nya bernama Ang Tjui Sian kepada Oei Goei Tjie (kakeknya) dalam surat Pernyataan didepan Ahli Pradja Wedana Bagansiapiapi bernama Dt. Soelaiman pada 20 Desember 1960 di Bagansiapiapi, dengan Register No/39/1960.

Dan Berdasarkan Keterangan dari Batas Sempadan tersebut SHM Tahun 2005 Milik Zainal Hak Milik No 416 bersempadan dengan sebelah Utara adalah Milik Kakeknya Kartono Oei Goei Tjie. (Rilis)

Berita Terkait

Sah, Firdaus Anak Dari Polisi Laut Alm Auzar Hamzah Jabat Ketua PC PPM Rohil Masa Bhakti 2024 - 2029

Pemkab Kampar Ikuti Penilaan Kinerja Stunting Tahun 2021

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 73, Polsek Kubu Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Hadiri Peringatan HUT Ke - 62 Adhyaksa, Bupati : Kami Yakin Kejari Rohil Semakin Profesional

Bupati Rohil Gratiskan Biaya Pengobatan Jumita Penderita Kanker di RSUD RM Pratomo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa