MENU TUTUP

Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:30:26 WIB
Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Rohil -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil sampai saat ini belum merealisasikan rekomendasi putusan Pansus DPRD Propinsi Riau terkait pelaksanaan Rekontruksi ulang HGU PT.Jatim Jaya Perkasa sesuai peta lokasi, luas, titik koordinat atas HGU Nomor 11 Tahun 2005.

"Ya, itu terkait putusan pansus DPRD Riau meminta kepada pemkab dan BPN Rohil agar segera melakukan pengukuran ulang HGU PT Jatim sesuai koordinat nomor 11 Tahun 2005. Sampai sekarang belum dilakuka ."kata Azmi perwakilan dari masyarakat korban dugaan penyerobotan lahan oleh PT.Jatim Jaya Perkasa, dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/05/2023).

Dijelaskan bahwa, Berdasarkan hasil putusan rapat Pansus DPRD Riau tentang Konflik Lahan Masyarakat dengan perusahaan di Propinsi Riau tertanggal 27 Mei 2022 yang di tanda tangani ketua pansus DPRD Riau, H. Marwan Yohanis S Sos,M.I.Kom  telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPN untuk melakukan Rekonstruksi ulang  HGU PT Jatim Jaya Perkasa Nomor 11 Tahun 2005  terkhusus pada areal berkonflik.

Dimana pada areal sekitar pengelolaan perusahaan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat yang disebut dengan lahan LKMD di indikasi kuat perluasan kawasan garapan oleh oknum maupun perusahaan diluar HGU pada sekitar lahan LKMD untuk dapat dikembalikan pada masyarakat pengelola awal.

Selain itu, Pansus DPRD Propinsi Riau juga merekomendasikan kepada Pemkab Rohil dan BPN untuk melakukan penelitian ulang data konflik atas lahan eks HPL transmigrasi blok D dan blok E yang di miliki masyarakat maupun yang di miliki perusahaan .

Jika terbukti proses penerbitan HGU non prosedural agar di lakukan Inklave atas lahan yang overlap sesuai dengan surat Kemendestran No. B.118/MEN/P4T - PTT/III/2006 serta surat Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Bupati Rohil Nomor : B. 1159/P2KTrans/X/2014 Tanggal 24 Oktober 2014. Dimana inti dari surat P2KTrans tersebut agar lahan yang di inklave tersebut dikembalikan kepada masyarakat pengelola awal.

Harmonisasi kewenangan antar kementerian sangat penting agar tidak terjadi masalah dalam kehidupan masyarakat. Penerbitan izin tanpa melibatkan masyarakat adalah bentuk nyata dari sistem pemerintahan yang sektoral. "Pungkasnya. (Irzal)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/RM Bantu Peternak Sapi Arit Rumput

Puncak Perayaan HUT Dewa Kiu Hong Tai Tei di Bagansiapiapi Meriah

Peringati Isra Miraj, Bupati Rohil Ajak Semua Elemen Tingkatkan Persaudaraan

Kasatgas Tito Karnavian Turun Langsung Bantu Warga Terdampak di Aceh Tamiang

Pedagang Ayam Penyet Beromzet Rp45 Juta Sebulan, Contoh Berhasil dari Bawah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS