MENU TUTUP

Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:30:26 WIB
Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Rohil -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil sampai saat ini belum merealisasikan rekomendasi putusan Pansus DPRD Propinsi Riau terkait pelaksanaan Rekontruksi ulang HGU PT.Jatim Jaya Perkasa sesuai peta lokasi, luas, titik koordinat atas HGU Nomor 11 Tahun 2005.

"Ya, itu terkait putusan pansus DPRD Riau meminta kepada pemkab dan BPN Rohil agar segera melakukan pengukuran ulang HGU PT Jatim sesuai koordinat nomor 11 Tahun 2005. Sampai sekarang belum dilakuka ."kata Azmi perwakilan dari masyarakat korban dugaan penyerobotan lahan oleh PT.Jatim Jaya Perkasa, dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/05/2023).

Dijelaskan bahwa, Berdasarkan hasil putusan rapat Pansus DPRD Riau tentang Konflik Lahan Masyarakat dengan perusahaan di Propinsi Riau tertanggal 27 Mei 2022 yang di tanda tangani ketua pansus DPRD Riau, H. Marwan Yohanis S Sos,M.I.Kom  telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPN untuk melakukan Rekonstruksi ulang  HGU PT Jatim Jaya Perkasa Nomor 11 Tahun 2005  terkhusus pada areal berkonflik.

Dimana pada areal sekitar pengelolaan perusahaan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat yang disebut dengan lahan LKMD di indikasi kuat perluasan kawasan garapan oleh oknum maupun perusahaan diluar HGU pada sekitar lahan LKMD untuk dapat dikembalikan pada masyarakat pengelola awal.

Selain itu, Pansus DPRD Propinsi Riau juga merekomendasikan kepada Pemkab Rohil dan BPN untuk melakukan penelitian ulang data konflik atas lahan eks HPL transmigrasi blok D dan blok E yang di miliki masyarakat maupun yang di miliki perusahaan .

Jika terbukti proses penerbitan HGU non prosedural agar di lakukan Inklave atas lahan yang overlap sesuai dengan surat Kemendestran No. B.118/MEN/P4T - PTT/III/2006 serta surat Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Bupati Rohil Nomor : B. 1159/P2KTrans/X/2014 Tanggal 24 Oktober 2014. Dimana inti dari surat P2KTrans tersebut agar lahan yang di inklave tersebut dikembalikan kepada masyarakat pengelola awal.

Harmonisasi kewenangan antar kementerian sangat penting agar tidak terjadi masalah dalam kehidupan masyarakat. Penerbitan izin tanpa melibatkan masyarakat adalah bentuk nyata dari sistem pemerintahan yang sektoral. "Pungkasnya. (Irzal)

Berita Terkait

Rakerda PJI Demokrasi Riau Sukses Dilaksanakan, Ini Harapan Azmi Sebagai Ketua DPC Rohil

Rumah Yatim Cabang Riau Salurkan Bantuan Bahan Pokok Kepada Lansia Penjual Keripik Jengkol

SWADAYA! Masyarakat Baganpunak Gotong Royong Rehab Mushola AT-Taubah

Kepala DLH Rohil Suwandi, Langsung Pimpin Rapat Persiapan Takbir Keliling Idfitri

BUMD Rohil PT. SPRH Lakukan Kajian Peluang Kelola Sumur Minyak Tua Idle Well

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan