MENU TUTUP

Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Selasa, 02 Mei 2023 | 09:30:26 WIB
Pemkab Rohil dan BPN Belum Rekontruksi Ulang HGU PT.Jatim Terkait Putusan Pansus DPRD Riau

Rohil -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil sampai saat ini belum merealisasikan rekomendasi putusan Pansus DPRD Propinsi Riau terkait pelaksanaan Rekontruksi ulang HGU PT.Jatim Jaya Perkasa sesuai peta lokasi, luas, titik koordinat atas HGU Nomor 11 Tahun 2005.

"Ya, itu terkait putusan pansus DPRD Riau meminta kepada pemkab dan BPN Rohil agar segera melakukan pengukuran ulang HGU PT Jatim sesuai koordinat nomor 11 Tahun 2005. Sampai sekarang belum dilakuka ."kata Azmi perwakilan dari masyarakat korban dugaan penyerobotan lahan oleh PT.Jatim Jaya Perkasa, dikonfirmasi wartawan, Selasa (02/05/2023).

Dijelaskan bahwa, Berdasarkan hasil putusan rapat Pansus DPRD Riau tentang Konflik Lahan Masyarakat dengan perusahaan di Propinsi Riau tertanggal 27 Mei 2022 yang di tanda tangani ketua pansus DPRD Riau, H. Marwan Yohanis S Sos,M.I.Kom  telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPN untuk melakukan Rekonstruksi ulang  HGU PT Jatim Jaya Perkasa Nomor 11 Tahun 2005  terkhusus pada areal berkonflik.

Dimana pada areal sekitar pengelolaan perusahaan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat yang disebut dengan lahan LKMD di indikasi kuat perluasan kawasan garapan oleh oknum maupun perusahaan diluar HGU pada sekitar lahan LKMD untuk dapat dikembalikan pada masyarakat pengelola awal.

Selain itu, Pansus DPRD Propinsi Riau juga merekomendasikan kepada Pemkab Rohil dan BPN untuk melakukan penelitian ulang data konflik atas lahan eks HPL transmigrasi blok D dan blok E yang di miliki masyarakat maupun yang di miliki perusahaan .

Jika terbukti proses penerbitan HGU non prosedural agar di lakukan Inklave atas lahan yang overlap sesuai dengan surat Kemendestran No. B.118/MEN/P4T - PTT/III/2006 serta surat Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada Bupati Rohil Nomor : B. 1159/P2KTrans/X/2014 Tanggal 24 Oktober 2014. Dimana inti dari surat P2KTrans tersebut agar lahan yang di inklave tersebut dikembalikan kepada masyarakat pengelola awal.

Harmonisasi kewenangan antar kementerian sangat penting agar tidak terjadi masalah dalam kehidupan masyarakat. Penerbitan izin tanpa melibatkan masyarakat adalah bentuk nyata dari sistem pemerintahan yang sektoral. "Pungkasnya. (Irzal)

Berita Terkait

Pembangunan box culvert capai 90 persen, Suyanto ucapkan terima kasih pada TNI

Diduga, dr Spesialis RSUD Bagansiapiapi Telantarkan Pasien

Turut Dihadiri Bupati Rohil Suyatno, Gubri Serahkan Bantuan Untuk Desa se Riau

Mitra PT.Arminareka Perdana Rohil Santuni Panti Asuhan

Wabup Rohil H. Sulaiman Terima Kunjungan Kalapas Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin