Sembilan Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 10 Ranperda
ROKAN HILIR - Sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) menyampaikan pandangan umum terhadap 6 Rancangan peraturan daerah ( Ranperda ) usulan Pemkab Rohil dan 4 Ranperda hak inisiatif DPRD pada rapat paripurna Senin (6/2/2023) di Gedung DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Abdullah dan di dampingi Wakil Ketua ll, Hamzah tersebut di hadiri Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, 27 orang anggota DPRD Rohil, Sekwan Sarman Syahroni, Asisten, Kepala OPD dan para Kepala Bidang di Jajaran Pemkab Rohil.
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD pada pembukaan rapat menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD ini merupakan rapat paripurna ke 3 masa persidangan 1 Tanggal 6 Februari tahun 2003.
Dimana DPRD Kabupaten Rohil melalui inisiatif DPRD antara lain diusulkan oleh Bapemperda yaitu Ranperda tentang Kabupaten layak anak, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan Ranperda tentang Tanggung jawab sosial atau CSR di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir diusulkan oleh komisi B.
Selain itu, Bupati Rohil telah menyampaikan 6 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) antara lain Ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, Ranperda Tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan nama desa menjadi Kepenghuluan.
Kemudian Ranperda Tentang Peningkatan status Kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, persiapan Kepenghuluan Manggala Teladan, persiapan Kepenghuluan Bagan Nenas, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang kerjasama keperluan dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rohil.
Proses selanjutnya kata Abdullah, sesuai pasal 10 peraturan DPRD Kabupaten Rohil Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang diajukan oleh Bupati.
Sudah merupakan tugas pokok fraksi atas seluruh kebijakan yang diambil terkait peranan dan fungsi pembentukan peraturan daerah, sesuai pasal 7 ayat 6 huruf b Peraturan daerah, Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib fraksi-fraksi memberikan pandangannya atas Ranperda yang telah di ajukan oleh Bupati
" Dari DPRD yang diajukan oleh Bapemperda dan komisi B,. fraksi-fraksi DPRD telah membahas secara internal," kata Abdullah.
Lanjutnya," pada kesempatan ini hasil pembahasan akan disampaikan dalam bentuk pandangan umum fraksi," terangnya.
Namun dari beberapa fraksi mengajukan opsi agar penyampaian pandangan Umum fraksi terhadap 6 Ranperda usulan Bupati dan 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD cukup disampaikan saja kepada pimpinan Rapat tanpa dibacakan.
Hal tersebut akhirnya di setujui oleh seluruh fraksi yang dimulai dari fraksi PAN, Fraksi PDI-Pejuangan dan di ikuti Fraksi - fraksi lainnya. Akhirnya palu di ketok menandakan Rapat Paripurna sudah selesai pada Pukul 18:46 Wib. (zmi/wan)