MENU TUTUP

Tepati Janji Politik, Sebanyak 17.500 Warga Rohil Terima BLT Kabupaten 

Kamis, 08 Desember 2022 | 09:25:06 WIB
Tepati Janji Politik, Sebanyak 17.500 Warga Rohil Terima BLT Kabupaten  Bupati Rohil Afrizal Sintong bagikan secara simbolis BLT Kabupaten kepada warga Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir
RIMBA MELINTANG (WRC) - Dalam rangka menunaikan salah satu janji politiknya, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, SIP secara simbolis menyalurkan program bantuan langsung tunai (BLT) Kabupaten sebanyak Rp 250.00 perbulan, Rabu (7/12/2022) di aula Kantor Camat Rimba Melintang.
 
Pembagian BLT yang berasal dari APBD Rohil Tahun 2022 tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Budi Syahrial, Camat Rimba Melintang Sukirman, Kapolsek Rimba Melintang Boni Ferdy Sagala dan disaksikan seluruh penghulu dan lurah se Kecamatan Rimba Melintang.
 
Masing-masing penerima BLT tersebut mendapatkan 1 juta rupiah terhitung empat bulan sejak September 2022. Total penerima BLT se Kabupaten Rohil mencapai 17.500 KK. Penyaluran BLT ini serentak di gelar di tiap kecamatan yang ditargetkan selesai penyalurannya hingga 21 Desember mendatang.
 
Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya berharap penyaluran BLT ini bisa terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Dikatakan Bupati, penyaluran tersebut tidak terlepas dari kerjasama mulai RT, RW, Kepala Desa hingga Dinas Sosial. 
 
"Jika ada yang merasa sesuai ketentuan DTKS tapi belum menerima bantuan, silahkan melaporkan ke desa masing-masing untuk ditindaklanjuti ke Dinas Sosial untuk di data kembali. Kalau dia sesuai ketentuan dan layak menerima, Insyaallah akan kita masukkan di anggaran 2023, " ungkapan Afrizal.
 
Bupati berharap dengan BLT ini dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu dan dananya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk keperluan sehari-hari maupun dipergunakan untuk kegiatan penambahan modal usahanya.
 
Dijelaskan Bupati, penyaluran BLT membutuhkan proses yang panjang dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Penerima BLT tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak menerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH), Bantuan pangan non tunai (BPNT) dan bantuan Dana Desa (DD).(**)
Berita Terkait

Rapat Koordinasi Pengelolaan Kehumasan dan Media Sosial Bawaslu se-Provinsi Riau Tahun 2022

Siti Fatimah SH Dilantik Sebagai Panitera Pengadilan Negeri Rohil 

Pencanangan HPSN, Kodim 0321 Rohil Gelar Karya Bakti

Cegah Karlahut, Babinsa Koramil 05/RM Ajak Tomas Patroli Bersama

Ketika Para Koruptor Bisa Jadi Pemimpin di NKRI, Apa Sebabnya?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan