MENU TUTUP

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan

Jumat, 11 November 2022 | 08:47:31 WIB
Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan Bapemperda DPRD Rohil foto bersama usai menggelar rapat konsultasi penyusunan Ranperda program TJSL atau CSR Perusahaan
ROKAN HILIR, (WRC) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait, dan camat untuk melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)  Perusahaan atau CSR Perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil.
 
Demikian disampaikan ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Kamis sore ( 10/11/2022).
 
" Intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan , " Kata Darwis syam
 
Lanjutnya, karena menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya, " jelas Darwis Syam.
 
Menurutnya, yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.
 
" Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan beroperasi," ungkapnya.
 
Dijelaskan Darwis Syam, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.
 
" Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," terangnya. (Irw/zmi)
Berita Terkait

Ketua DPRD Rohil Ingatkan Aparat Keamanan Soal Pilkades Serentak

DPRD Rohil Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

DPRD APRESIASI LANGKAH PEMDA DETEKSI CEPAT KARHUTLA

Ketua DPRD Rohil Hadiri Peringatan May Day 2025 di Mapolres Rohil

DPRD Riau Bawa 9 Truk CPO Hasil 'Razia' ke Gedung Dewan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan