MENU TUTUP

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan

Jumat, 11 November 2022 | 08:47:31 WIB
Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan Bapemperda DPRD Rohil foto bersama usai menggelar rapat konsultasi penyusunan Ranperda program TJSL atau CSR Perusahaan
ROKAN HILIR, (WRC) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait, dan camat untuk melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)  Perusahaan atau CSR Perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil.
 
Demikian disampaikan ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Kamis sore ( 10/11/2022).
 
" Intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan , " Kata Darwis syam
 
Lanjutnya, karena menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya, " jelas Darwis Syam.
 
Menurutnya, yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.
 
" Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan beroperasi," ungkapnya.
 
Dijelaskan Darwis Syam, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.
 
" Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," terangnya. (Irw/zmi)
Berita Terkait

DPRD APRESIASI LANGKAH PEMDA DETEKSI CEPAT KARHUTLA

KETUA DPRD APRESIASI PELUNCURAN TAHAPAN PILKADA 2024

Sah ! DPRD Gelar Paripurna Pengesahan APBD Rohil Tahun 2023 Sebesar Rp, 2,2 Triliun 

Reses Ismaryanti di Sei Nyamuk Ikuti Prosedur Protokol Covid-19

Terkait Kuota BBM, DPRD Minta Disperindag Panggil Pengelola SPBU se Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa