MENU TUTUP

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan

Jumat, 11 November 2022 | 08:47:31 WIB
Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan Bapemperda DPRD Rohil foto bersama usai menggelar rapat konsultasi penyusunan Ranperda program TJSL atau CSR Perusahaan
ROKAN HILIR, (WRC) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait, dan camat untuk melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)  Perusahaan atau CSR Perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil.
 
Demikian disampaikan ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Kamis sore ( 10/11/2022).
 
" Intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan , " Kata Darwis syam
 
Lanjutnya, karena menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya, " jelas Darwis Syam.
 
Menurutnya, yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.
 
" Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan beroperasi," ungkapnya.
 
Dijelaskan Darwis Syam, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.
 
" Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," terangnya. (Irw/zmi)
Berita Terkait

Belum Ada Kepastian APBDP 2016, Kegiatan Pembangunan Rohil Terancam Diberhentikan

Legislatif Dan Eksekutif Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2016

DPRD Rohil Pansus B Gelar Rapat Ranperda Status PD Bank Rohil

Sebenarnya.! Tempat Tidur Ketua DPRD Rohil Hanya Seharga Rp24 juta, belum dipotong pajak

Ini Jawaban Pemda Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD-P 2016

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran