MENU TUTUP

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan

Jumat, 11 November 2022 | 08:47:31 WIB
Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Penyusunan Ranperda Program TJSL Perusahaan Bapemperda DPRD Rohil foto bersama usai menggelar rapat konsultasi penyusunan Ranperda program TJSL atau CSR Perusahaan
ROKAN HILIR, (WRC) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Rokan Hilir (Rohil) mengelar rapat konsultasi publik bersama dinas terkait, dan camat untuk melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL)  Perusahaan atau CSR Perusahaan di wilayah Kabupaten Rohil.
 
Demikian disampaikan ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam saat dikonfirmasi awak media di Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir Batu enam Bagansiapiapi, Kamis sore ( 10/11/2022).
 
" Intinya Ranperda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program PJSL Perusahaan atau program CSR oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perundang undangan , " Kata Darwis syam
 
Lanjutnya, karena menurut undang-undang Perseroan dan Undang-undang Penanaman modal, setiap perusahaan menengah keatas itu di wajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosialnya, " jelas Darwis Syam.
 
Menurutnya, yang perlu diatur dalam Ranperda program PJSL Perusahaan ini adalah mengatur ruang lingkup yang akan menjadi program PJSL Perusahaan atau CSR perusahaan seperti bantuan sosial bidang pendidikan, Infrastruktur dan lainnya.
 
" Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020, program CSR itu ada dua, pertama program CSR di dalam lingkungan perusahaan dan CSR tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan dimana perusahaan beroperasi," ungkapnya.
 
Dijelaskan Darwis Syam, yang dimaksud program CSR di dalam lingkungan perusahaan itu bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawannya seperti menyediakan fasilitas sosial, memastikan bantuan kesejahteraan bagi karyawannya. Sedangkan program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas.
 
" Program PJSL atau CSR di lingkungan perusahaan beroperasi untuk masyarakat luas, ini harus mengutamakan tenaga kerja yang berada di lingkungan perusahaan, kemudian harus melaksanakan kegiatan sosial, bantuan infrastruktur, seni budaya, pendidikan dan lainnya yang nanti akan di atur dalam Peraturan Daerah," terangnya. (Irw/zmi)
Berita Terkait

Pansus IV DPRD dengan OPD Rohil Hearing tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Anggota DPRD Riau Reses di Tiga Tititik

Banggar DPRD Rohil Gelar Rapat Finalisasi Pembahasan RAPBD Tahun 2023 Bersama TAPD Dan OPD

DPRD Rohil Menyebutkan APBD Perubahan Masih Dievaluasi TAP Riau

Empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD Rohil Diparipurnakan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin