Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rohil Gelar Rakor TIMPORA Tingkat Kecamatan di Bagan Sinembah
Rohil,wawasanriau.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kecamatan Bagan Sinembah Tahun 2026 yang bertempat di Aula Lantai 2 Hotel Bintang Mulia, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar instansi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
Pada kesempatan tersebut turut disampaikan perubahan nomenklatur Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir pada tahun 2026 melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi yang saat ini berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kegiatan diawali sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir oleh Bapak Arief Satriawan, serta penyampaian materi mengenai TIMPORA oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir Deniel Christ Evhan Munthe sebagai wadah koordinasi pengawasan keimigrasian.
"Pembentukan TIMPORA meliputi tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, dengan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Rohil saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Dalam pemaparan materi kata Kakanim, dijelaskan tugas dan fungsi TIMPORA, meliputi koordinasi dan pertukaran data serta informasi keberadaan Orang Asing, analisis dan evaluasi data, pengumpulan informasi, penyusunan dan pelaksanaan operasi gabungan, serta penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di daerah.
"Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan Selective Policy, jenis izin tinggal keimigrasian berupa ITK, ITAS dan ITAP, serta klasifikasi visa Republik Indonesia," terangnya.
Selain itu, dibahas berbagai potensi permasalahan Orang Asing, antara lain eksploitasi sumber daya alam, kejahatan keuangan, kejahatan transnasional seperti TPPO dan penyelundupan manusia, perkawinan semu, penyalahgunaan izin tinggal, serta pemalsuan dokumen.
Materi juga menyoroti penindakan TPPO di wilayah Rokan Hilir pada Agustus 2025, ketika aparat kepolisian menggagalkan pengiriman PMI ilegal melalui perairan Sinaboi dan menyelamatkan 15 orang korban serta menetapkan 4 orang tersangka.
Selanjutnya dibahas peran Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA sebagai pendekatan preventif di tingkat masyarakat. Desa Binaan Imigrasi bertujuan memberikan kemudahan akses informasi keimigrasian sekaligus mendukung pencegahan TPPO dan TPPM, sedangkan PIMPASA berperan dalam pembinaan, komunikasi dengan desa binaan, membangun hubungan lintas instansi, serta menyerap laporan dan potensi kerawanan dari masyarakat.
Peserta juga diberikan edukasi mengenai modus TPPO dan TPPM, tata cara pembuatan paspor melalui M-Paspor, pelaporan Orang Asing yang mencurigakan, kewaspadaan terhadap perkawinan campuran, serta Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan kewajiban pengelola penginapan formal untuk melaporkan identitas tamu Orang Asing paling lambat 1 x 24 jam sejak check-in.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terkait keberadaan serta kegiatan Orang Asing di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah.
Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat kolaborasi antara unsur Forkopimcam, perangkat kelurahan/desa, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna dan unsur terkait lainnya dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Melalui kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kecamatan Bagan Sinembah Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Rokan Hilir mendorong semakin kuatnya sinergi, koordinasi dan pertukaran informasi antar instansi guna mendukung deteksi dini serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. **

