MENU TUTUP

Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

Kamis, 03 November 2022 | 06:19:36 WIB
Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

SIAKHULU(WRC) -Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, meski sempat kabur saat ketahuan oleh orang tua korban. Akhirnya pelaku berhasil di ringkus unit reskrim Polsek Siak Hulu di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB. 

Kejadian ini terjadi di pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Korban CA (16) sempat ingin dicabuli oleh pelaku, namun ketahuan oleh orang tua korban NM.

Pelaku AL (20) warga Pekanbaru. Ia saat ketahuan langsung kabur dan akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan baju korban, celana panjang, CD, BH, fotocooy KK, akte kelahiran dan hasil visum. 

Kejadian ini berawal NM sedang berada di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu, kemudian datang tetangganya YN memberitahukan kepadanya anaknya sedang berada diatas ruko kosong bersama laki-laki.

Mendengar hal itu, NM ibu korban langsung terkejut dan pergi melihat anaknya tersebut. Sesampainya disana melihat anaknya bersama pelaku dalam keadaan setengah telanjang. 

NM langsung teriak dan menegur pelaku. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Tidak Terima atas perbuatan pelaku, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. 

Kemudian pada Rabu (2/11/2022) anggota Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson SH dan Panit I Opsnal IPTU Novris H Simanjuntak,S.H,M.H beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan Pukul 16.30 wib Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku akhirnya bisa kita tangkap, sudah hampir 3 minggu ia kabur dan bisa kita tangkap di Pekanbaru, "jelasnya.

Dan untuk pelaku kita sangka kan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.(jhoni)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap 2 Pria dan Sita 23,15 Gram Sabu di Panipahan

Pengedar Sabu Di Bagansiapiapi Diringkus Polsek Bangko Dan Amankan BB 1,4 Gram

Polsek Bukit Kapur Gelar Kegiatan Jumat Curhat Bersama masyarakat Bukit Nenas Dumai

Dua Laki Dan Satu Wanita Pengedar Ganja Diringkus Polisi Pujud

Polres Bersama Unit Metrologi Legal A Kota Dumai Lakukan Pengecekan Minyak Goreng

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat