MENU TUTUP

Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

Kamis, 03 November 2022 | 06:19:36 WIB
Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

SIAKHULU(WRC) -Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, meski sempat kabur saat ketahuan oleh orang tua korban. Akhirnya pelaku berhasil di ringkus unit reskrim Polsek Siak Hulu di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB. 

Kejadian ini terjadi di pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 12.30 WIB di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Korban CA (16) sempat ingin dicabuli oleh pelaku, namun ketahuan oleh orang tua korban NM.

Pelaku AL (20) warga Pekanbaru. Ia saat ketahuan langsung kabur dan akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Siak Hulu. Barang bukti yang berhasil diamankan baju korban, celana panjang, CD, BH, fotocooy KK, akte kelahiran dan hasil visum. 

Kejadian ini berawal NM sedang berada di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu, kemudian datang tetangganya YN memberitahukan kepadanya anaknya sedang berada diatas ruko kosong bersama laki-laki.

Mendengar hal itu, NM ibu korban langsung terkejut dan pergi melihat anaknya tersebut. Sesampainya disana melihat anaknya bersama pelaku dalam keadaan setengah telanjang. 

NM langsung teriak dan menegur pelaku. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban. Tidak Terima atas perbuatan pelaku, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. 

Kemudian pada Rabu (2/11/2022) anggota Polsek Siak Hulu mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru. Atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak hulu AKP Hendri Berson SH dan Panit I Opsnal IPTU Novris H Simanjuntak,S.H,M.H beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dan Pukul 16.30 wib Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak hulu guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pelaku akhirnya bisa kita tangkap, sudah hampir 3 minggu ia kabur dan bisa kita tangkap di Pekanbaru, "jelasnya.

Dan untuk pelaku kita sangka kan Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.(jhoni)

Berita Terkait

Dini Hari Tadi, Polsek Bangko Bekuk Penjual Pil Extacy

Polsek Bangko Berhasil Amankan Spesial Curat

Hakim Tunda Sidang Dugaan Kriminalisasi Pers Di Pekanbaru, Kenapa..?

Diduga Proyek Long Storage di Rohil Dikerjakan Tidak Mengacu Juknis

Jelang Acara Hut Bhayangkara Satresnarkoba Polres Rohil Tangkap Kurir Sabu Warga Bagan Sinembah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bupati Rohil Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI Oleh Kodim 0321 Rohil

2

Tim Sepakbola DLH Mantap FC Rohil Melaju Ke Semifinal Piala Gubernur Riau

3

Mahasiswa Kukerta UNRI 2023 Laksanakan Program Pembelajaran Chromebook di SDN 014 Deli Makmur

4

Pemkab Rohil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

5

9 Fraksi DPRD Rohil Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023

6

PJ Kades Petani Sebut : Kalau Mau Konfirmasi Harus Koordinasi dulu Sama Wartawan Pilihan Camat

7

Bupati Afrizal Sintong : Alhamdulillah, Palika dapat Alokasi DAK 12 Milyar tahun 2024

8

Banggar DPRD Rohil dan TAPD Pemkab Rapat Finalisasi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

9

PT PHE adakan Festival Sepak Bola Usia Dini Lindai Energi 2023

10

Bupati Rohil Afrizal Sintong Resmi Menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023