Agus Salim: Keputusan Sah Pilkada Siak Tunggu Hasil Pleno KPU
SIAK SRI INDRAPURA,WAWASANRIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Agus Salim mengatakan, hasil Pilkada Siak akan ditetapkan setelah digelar rapat pleno rekapitulasi suara dengan semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dilaksanakan pada 18 Desember 2015 nanti.
"Keputusan sah Pilkada Siak menunggu hasil pleno KPU. Saat ini, rekapitulasi suara mulai digelar di tingkat PPK oleh semua PPS. Kita targetkan 4 hari ke depan sudah tuntas, kemudian dilanjutkan pleno KPU tanggal 18 Desember," kata Agus Salim menjawab wartawan, Kamis (10/12/2015) siang.
Menanggapi hasil Pilkada Siak yang dilakukan Tim Pemenang Syamsuar-Alfedri (SUARA), dimana pasangan Syamsuar-Alfedri menang atas Suhartono-Syahrul, menurut Agus, keputusan final tetap melalui pleno KPU.
"Hitungan cepat yang dilakukan masing-masing tim sukses pasangan calon, itu hak mereka. Tapi, sesuai aturan yang berlaku, KPU merupakan lembaga yang sah untuk menetapkan hasil Pilkada," ujar Agus.
Begitu juga saat ditanya besarnya angka masyarakat Siak yang tidak menggunakan hak pilih hingga 42 persen, Agus belum mau mengomentari lebih jauh."Kita belum bisa komentar masalah golput, kan hasil resminya belum ada," ujar Agus.
Seperti diberitakan, rekapitulasi suara yang dilakukan Tim SUARA di 747 TPS, paslon Syamsuar-Alfedri meraih 59,50 persen atau 98.240 suara, sedangkan Suhartono-Syahrul 40,50 persen atau 66.861 suara. Kemudian, dari 281.104 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 131 kelurahan/desa di Kabupaten Siak, suara sah hanya 165.101 atau 58,73 persen. Sedangkan suara yang tidak digunakan alias golput mencapai 116.003 atau 41,23 persen.(grc)