MENU TUTUP

Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

Kamis, 16 Juni 2022 | 12:54:37 WIB
Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

BANGKINANG-Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu, pelaku di ringkus saat berada di dalam Kamarnya pada Senin(13/6/22) sekira pukul 15.30 WIB. 

Pelaku adalah NE alias E (37) warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, pelaku di tangkap di jalan Teratak Desa Pasir sialang Kecamatan Bangkinang. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening yang dibalut dengan tissue (Bruto 22.56 Gram), 3 (tiga) ball Plastik Bening, Sendok Shabu, 3 (tiga) timbangan digital, Korek Api/Mancis, Bong, dompet kecil warna putih, Baju Kemeja warna Putih, BH warna Hitam, handphone merk Oppo warna Silver dan Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Penangkapan ini berawal Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di LK Teratak Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku NE alias E bersama seorang wanita bernama An didalam kamar rumahnya. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dari pengakuan pelaku ia dapat barang haram teraebut dari pelaku AR yang kini jadi DPO kita,"tandas Kasat.(Joni)

Berita Terkait

Ahli Uji Kontruksi Bagunan Tanggapi Proyek Mapolda Riau Tak Kunjung Selesai

KPK Angkut Alphard dari Lokasi OTT Direksi Pupuk Indonesia

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Polsek Sinaboi Sisir Lokasi Dugaan Judi Gelper di Tengah Pandemi Corona

Mencari Keadilan, Sukarno Harus Menjalani Proses Pidana. Sebelumnya 3 Oknum DPRD Terlapor

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah