MENU TUTUP

Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

Kamis, 16 Juni 2022 | 12:54:37 WIB
Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

BANGKINANG-Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu, pelaku di ringkus saat berada di dalam Kamarnya pada Senin(13/6/22) sekira pukul 15.30 WIB. 

Pelaku adalah NE alias E (37) warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, pelaku di tangkap di jalan Teratak Desa Pasir sialang Kecamatan Bangkinang. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 9 (sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan Plastik Bening yang dibalut dengan tissue (Bruto 22.56 Gram), 3 (tiga) ball Plastik Bening, Sendok Shabu, 3 (tiga) timbangan digital, Korek Api/Mancis, Bong, dompet kecil warna putih, Baju Kemeja warna Putih, BH warna Hitam, handphone merk Oppo warna Silver dan Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Penangkapan ini berawal Senin tanggal 13 Juni 2022 sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di LK Teratak Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku NE alias E bersama seorang wanita bernama An didalam kamar rumahnya. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang di dampingi aparat Desa setempat ditemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika Jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Pasal114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dari pengakuan pelaku ia dapat barang haram teraebut dari pelaku AR yang kini jadi DPO kita,"tandas Kasat.(Joni)

Berita Terkait

Kejari Rohil Musnakan 354 Barang Bukti Pidana Umum

Polsek Bangko Hingga Juni 2020 Tangani 26 Perkara Narkoba dan 21 Perkara Lainnya

Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Polisi Amankan Terduga Pelaku Aniaya Anak Dibawah Umur di Rilau Ale, Bulukumba.

23 ASN di Riau Dipecat Karna Korupsi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS