Tanggapi Stagmen Ketua PWI Aceh Utara, Ketua DPD PJID Nusantara Bengkalis Buka Suara
RIAU - Tanggapi Statmen dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara yang diduga mengatakan bahwa " SEORANG WARTAWAN HARUS TERDAFTAR DI PWI BARU BISA MELIPUT " membuat Galih Prito Rakasiwi (Ali) selaku Ketua DPD PJID-NUSANTARA Kabupaten Bengkalis sekaligus Pemilik Media Online Libasriau.com Angkat bicara.
Menurutnya Stagmen yang dilontarkan oleh Ketua PWI Aceh Utara sangatlah tidak mendasar atau tidak sesuai dengan isi
Pasal 7 UU Pers No 40 Tahun 1999 yang tertulis sebagai berikut :
" Wartawan bebas memilih organisasi wartawan "
Seharusnya sebagai seorang Ketua salah satu Organisasi Pers yang tertua di Indonesia, Sayuti lebih bisa memahami lagi Isi dari Aturan UU Pers sehingga setiap Statmen yang dilontarkan tidak terkesan Asal Bunyi (Asbun) dan membuat malu para Insan Pers lainya
Oleh sebab itu suatu pemahaman terkait isi dari UU Pers No 40 Tahun 1999 memang wajib dan harus dimengerti oleh seluruh Insan Pers setanah Air terlebih lagi setiap Ketua Organisasi Pers.
Hal ini bertujuan agar nantinya seorang Jurnalis/Wartawan/i Setanah Air tidak gagal faham terkait Tujuan dan Maksud dari pengertian UU Pers yang merupakan sebuah UU Lex Spesialis / UU khusus bagi wartawan.
Dimana selain digunakan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa Karya Jurnalistik , UU tersebut didalamnya juga dituliskan beberapa acuan / peraturan tentang mekanisme penerapan kerja Jurnalis baik dari Tugas maupun Fungsi sampai ke Hak dan Tanggung Jawab dari setiap wartawan yang ada dalam struktur Susunan Redaksi Perusahaan Pers
Sehingga baik penerbitan berita maupun kinerja dilapangkan dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanan (Jurnalistik) berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan Foksinya.
Inilah yang seharusnya penting sekali untuk diketahui oleh para Insan Pers setanah air agar tidak asal - asalan dalam menulis sebuah berita maupun memberikan statement yang tidak masuk akal/malah membuat malu para Insan pers lainnya.
Diakhir kalimatnya Pimpinan Media Online Libasriau.com yang juga merupakan salah satu bagian dari Keluarga besar Media Online Maliqnews.Com (MNC) ini berharap semoga kedepannya tidak ada lagi Stagmen - Stagmen yang sifatnya asal asalan dan membuat bingung Masyarakat terkait pemahaman Fungsi maupun Hak setiap Jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan, Apalagi Statmen tersebut dari seorang Ketua Persatuan Wartawan.
Karena menurutnya dengan adanya Statmen tersebut tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada Masyarakat yang dikhawatirkan terjerat hukum dan di Denda lantaran diduga menghalang - menghalangi Tugas Jurnalistik sebagai mana diatur dalam Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).