MENU TUTUP

KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

Senin, 20 Desember 2021 | 20:52:07 WIB
KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

ROHIL- Adanya pemberitaan di beberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014 lalu di bantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil. 

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021). 

Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar. 

"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan. 

Untuk Daftar Calon anggota DPRD katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus, Daftar Calon Sementara (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya. 

"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Penetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya. 

Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celeg nya ke kpu.

"Jadi saya sampaikan memang orang-orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya. 

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan. 


Sumber : kompas1net.com

 

???

Berita Terkait

Masyarakat Batak Sinaboi Nyatakan Pilihan Kepada AMAN

Afrizal Sintong Wacanakan Bangun RSUD di Baganbatu

Panwas : Pasangan Calon Harus Segera Serahkan Daftar Tim Pemenangan

Di Lenggadai Hulu, Paslon AMAN Permudah Layanan Publik dan Bangun Jalan Kampung

KPU Riau Gelar Kirab Pilkada Damai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin