MENU TUTUP

KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

Senin, 20 Desember 2021 | 20:52:07 WIB
KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

ROHIL- Adanya pemberitaan di beberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014 lalu di bantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil. 

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021). 

Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar. 

"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan. 

Untuk Daftar Calon anggota DPRD katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus, Daftar Calon Sementara (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya. 

"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Penetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya. 

Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celeg nya ke kpu.

"Jadi saya sampaikan memang orang-orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya. 

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan. 


Sumber : kompas1net.com

 

???

Berita Terkait

Besok, Pasangan Andi Rachman-Suyatno Kampanye Dialogis Di Rohil, Ini Lokasinya

PSU di Rohil, Prabowo Unggul Lima Suara

Sandi Janji Turunkan Harga Listrik dan Sembako

Luar Biasa, Pujakesuma Rohil Sampaikan Dukungan Menangkan ASSET

Tak Maju Pilgubri, Bupati Afrizal Sintong Ingin Fokus di Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan