MENU TUTUP

KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

Senin, 20 Desember 2021 | 20:52:07 WIB
KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

ROHIL- Adanya pemberitaan di beberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014 lalu di bantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil. 

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021). 

Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar. 

"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan. 

Untuk Daftar Calon anggota DPRD katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus, Daftar Calon Sementara (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya. 

"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Penetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya. 

Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celeg nya ke kpu.

"Jadi saya sampaikan memang orang-orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya. 

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan. 


Sumber : kompas1net.com

 

???

Berita Terkait

Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai

Bupati Rohil Afrizal Kembali Kepangkuan, Walau Kalah Golkar Tetap Menang

Pleno KPU Rohil Usai, Afrizal Sintong-H Sulaiman Peroleh 94.515 Suara

Afrizal - Sulaiman (AMAN) Nomor Urut 4

Ratusan emak -emak Sinaboi Kota Siap Menangkan Afrizal Sintong Setiawan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan