MENU TUTUP

KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

Senin, 20 Desember 2021 | 20:52:07 WIB
KPU Rohil Bantah Afrizal Sintong Gunakan Ijazah Palsu Saat Pileg 2014

ROHIL- Adanya pemberitaan di beberapa media online yang mengatakan Afrizal yang menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat ini gunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi calon Legislatif pada tahun 2014 lalu di bantah secara langsung oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil. 

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri selaku Komisioner KPU Rohil masa kerja 2003-2019 saat ditemui awak media, Senin (20/12/2021). 

Hasan Basri menerangkan, saat Afrizal Sintong mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Rohil periode 2014-2019, seluruh persyaratan yang diserahkan Afrizal telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dimana terangnya, saat mendaftarkan diri, Afrizal menggunakan surat keterangan bahwa telah lulus dan hanya menunggu ijazah keluar. 

"Untuk mendaftar menjadi calon anggota DPRD menggunakan surat keterangan itu boleh sebelum ijazah terbit," kata Hasan Basri yang saat itu menjabat sebagai mantan ketua Pokja KPU Rohil masa kerja 2003-2019.

Hal ini lanjutnya, sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Riau, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Sesuai pasal 6 tambahnya, sudah memenuhi paling rendah SMA dan sederajat, foto copy ijazah, foto kopi surat penganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang di legalisasi intasi pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan ijazah dari yang bersangkutan. 

Untuk Daftar Calon anggota DPRD katanya, mulai bulan april sampai bulan agustus, Daftar Calon Sementara (DCS) ada penambahan waktu. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa partai politik yang belum mengirimkan data calon legislatif nya. 

"Makanya ada kesepakatan bersama untuk penambahan waktu sampai tanggal 22 bulan Desember tahun 2013. Penetapan DCT itu berkas sudah lengkap," terangnya. 

Ia menyebutkan, saat itu berkas pencalonan untuk calon dari partai Golkar ketua harian almarhum Tatang Hartono yg mendaftarkan celeg nya ke kpu.

"Jadi saya sampaikan memang orang-orang banyak menyangka syarat untuk jadi anggota dpr harus melampirkan poto copi ijazah terakhir SMA sederajat dan di legalisir, perlu kami sampai kan ada 3 pokja yang memveifikasi tetang pencalonan saudara afrizal, kami pastikan tidak menggunakan ijazah palsu dan kami sudah bekerja secara profesional," pungkasnya. 

Untuk diketahui bersama, Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ini bahkan telah lukis di Universitas dengan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan. 


Sumber : kompas1net.com

 

???

Berita Terkait

Terjawab Sudah, Bersama Afrizal, Annas Maamun Fose Empat Jari

Pilkada Riau 2018, Pernyataan Suyatno Dampingi Gubri Andi Rachman

Presiden Partai UKM: Momentum Jumpa Dubes Saudi Untuk Indonesia Semoga Bisa Kerjasama

Arta Simanjuntak Ajak Warga Batak Sukajadi Pilih AMAN

Siti Aisyah, caleg Dapil I NasDem : SDM Pintu Utama Kemajuan Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS