MENU TUTUP

Perdana, Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi

Rabu, 15 Desember 2021 | 11:10:58 WIB
Perdana, Diskominfo Kampar Terapkan Absen Berbasis Aplikasi

BANGKINANG(WRC) - Sesuai dengan tuntutan dan perkembangan teknologi serta dalam mewujudkan efisiensi dan efektif Pemerintah Kabupaten Kampar terus melakukan berbagai inovasi dan perubahan. Untuk itu mulai hari ini Diskominfo Kampar telah menerapkan Absensi dan manajemen surat keluar Berbasis Aplikasi yang termasuk bagian dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan telah ada aplikasi yang telah kita terapkan yakni e-wartawan serta beberapa aplikasi di OPD Pemkab Kampar. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP saat di jumpai di Ruang Kerja di Kantor Diskominfo Kampar, Selasa, 14/12. Dengan hanya melakukan Swafoto atau foto narsisis (bahasa Inggris: selfie)  dan mengisi beberapa fitur kita telah dapat melakukan absensi pada radius yang telah di tetapkan. 

Ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk implementasi  mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik" Kata Yuricho. 

Manajemen ini sangat penting dalam menjalankan amanah Perpres terkait SPBE, oleh sebab itu kita terus berbenah dan mengembangkan inovasi-inovasi untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan pemerintahan. 

Dengan penerapan Aplikasi ini banyak hal yang dapat kita penghematan baik dari segi materil maupun mempersingkat birokrasi " Kata Yuricho Efril yang didampingi oleh Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Ade Syaputra, SE, M Si dan para Kepala Bidang dan Kasi lingkup Diskominfo Kampar. 

Ini telah kami kembangkan sejak April 2021 yang lalu, dan akan terus kita kembangkan baik terhadap aplikasi yang sudah ada maupun terhadap inovasi baru yang masuk dalam lingkup Tanda Tangan Elektronik (TTE) " Kata Yuricho Efril lagi. 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (12) UU 11/2008, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi" 

Semoga ini dapat kita terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar khususnya Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kampar, dalam mewujudkan Efisiensi dan efektivitas sesuai amanah Perpres 95 tahun 2018 Tutup Yuricho Efril. (Adv/Jhoni)

Berita Terkait

Tour de Siak Ditunda Akibat Kabut Asap, Kebijakan Bupati Syamsuar Dinilai Tepat

BUMDES Dapat Bantuan Minibus, Masyarakat Lab Tangga Baru : Terimakasih Pak Bupati..!!

Besok Hari Terakhir Pengambilan Nomor Ujian Test CPNS Rohil

Yayasan Multy Marga Tionghoa Rohil Bagi-bagi Masker

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan