MENU TUTUP

Diduga Satpol PP Pekanbaru Gagal Paham Administrasi, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Kamis, 09 September 2021 | 10:35:02 WIB
Diduga Satpol PP Pekanbaru Gagal Paham Administrasi, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

PEKANBARU ----- Luar biasa beredarnya surat panggilan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Pekanbaru dikalangan awak media kepada masyarakat kota, yang mengatas namakan Perda diduga cacat Administrasi

Dugaan cacat Administrasi yang diduga dilakukan oleh Satpol PP dengan mengeluarkan Surat Pemanggilan yang salah seorang masyarakat kota Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan Identitasnya, membenarkan adanya hal tersebut diatas kepada awak media yang tergabung didalam Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Rabu (08/09/2021)

Didalam Surat Pemanggilan yang diduga dilakukan oleh Satpol-PP kepada masyarakat dengan Nomor : 301/POL PP/1040/2021 tertanggal 06 September 2021, didalam surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP dan dibubuhi tanda tangan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru Iwan Simatupang,AP, S.Sos, M.Si Pembina TK I NIP 19760705 199412 1 001 tidak menjelaskan pelanggaran Perda dan pasal yang dilanggar oleh masyarakat terhadap bangunan milik masyarakat,  melainkan berdasarkan pantauan yang juga tidak jelas siapa oknum Satpol PP yang melakukan pemantauan.

Akan hal surat tersebut diatas, masyarakat menilai surat panggilan yang telah diterbitkan dan dilakukan oleh pihak Satpol PP diduga merupakan surat cinta dan sebagai surat yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat. 

Sementara menurut Praktisi Hukum H Syahhendra,SH sebagaimana yang dikutip dari https://persadariau.com/08/02/33/kepala-satpol-pp-kota-pekanbaru-dianggap-menyalahi-administrasi-negara/2595.html , berpendapat surat panggilan yang telah dilakukan Satpol PP kota Pekanbaru belum memenuhi syarat administrasi surat panggilan dengan alasan surat yang diberikan tidak ada rujukan siapa petugas yang melakukan pantauan dengan mencantumkan surat tugas sebagaimana yang dimaksud surat Satpol PP tersebut "

" Surat Panggilan itu Khan, kita mau mengkalirifikasi saja bang karena ada pengaduan terhadap si warga yang diapnggil itu. melakukan pelanggaran Perda gitu lho." ucap Iwan Simatupang.AP,S.Sos, M.Si Kepala Satpol PP Pekanbaru, Kamis (09/09/2021) via telp Seluler pribadinya

Kita mangkanya mau nanyakan dulu sama dia, kita berdasarkan laporan nanti baru tau dari penyidik nya disana. tambahnya

" Makanya itu mau diklarifikasi dulu bang, nanti saya chek dulu surat panggilannya ya." pinta dan tutup Iwan Simatupang, saat dipertanyakan Perda berapa yang dilanggar oleh warga yang dipanggil.

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

Babinsa Suak Temenggung kontrol demplot kolam ikan TMMD ke-111

Lakukan Pembinaan, Koramil 05/RM Dampingi Pengrajin Kerupuk

Panglima Kawalan dan Pasukan Adat Gagak Hitam Bangko Pusako Berbagi Takjil

Giat KB Kes TMMD, kaum ibu antusias

RS Cahaya Ujung Tanjung Bersama RS Ibu Sina Gelar Oprasi Bibir Sumbing Gratis

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah