MENU TUTUP

Diduga Satpol PP Pekanbaru Gagal Paham Administrasi, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Kamis, 09 September 2021 | 10:35:02 WIB
Diduga Satpol PP Pekanbaru Gagal Paham Administrasi, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

PEKANBARU ----- Luar biasa beredarnya surat panggilan yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Pekanbaru dikalangan awak media kepada masyarakat kota, yang mengatas namakan Perda diduga cacat Administrasi

Dugaan cacat Administrasi yang diduga dilakukan oleh Satpol PP dengan mengeluarkan Surat Pemanggilan yang salah seorang masyarakat kota Pekanbaru yang tidak ingin disebutkan Identitasnya, membenarkan adanya hal tersebut diatas kepada awak media yang tergabung didalam Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara). Rabu (08/09/2021)

Didalam Surat Pemanggilan yang diduga dilakukan oleh Satpol-PP kepada masyarakat dengan Nomor : 301/POL PP/1040/2021 tertanggal 06 September 2021, didalam surat yang dikeluarkan oleh Satpol PP dan dibubuhi tanda tangan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru Iwan Simatupang,AP, S.Sos, M.Si Pembina TK I NIP 19760705 199412 1 001 tidak menjelaskan pelanggaran Perda dan pasal yang dilanggar oleh masyarakat terhadap bangunan milik masyarakat,  melainkan berdasarkan pantauan yang juga tidak jelas siapa oknum Satpol PP yang melakukan pemantauan.

Akan hal surat tersebut diatas, masyarakat menilai surat panggilan yang telah diterbitkan dan dilakukan oleh pihak Satpol PP diduga merupakan surat cinta dan sebagai surat yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat. 

Sementara menurut Praktisi Hukum H Syahhendra,SH sebagaimana yang dikutip dari https://persadariau.com/08/02/33/kepala-satpol-pp-kota-pekanbaru-dianggap-menyalahi-administrasi-negara/2595.html , berpendapat surat panggilan yang telah dilakukan Satpol PP kota Pekanbaru belum memenuhi syarat administrasi surat panggilan dengan alasan surat yang diberikan tidak ada rujukan siapa petugas yang melakukan pantauan dengan mencantumkan surat tugas sebagaimana yang dimaksud surat Satpol PP tersebut "

" Surat Panggilan itu Khan, kita mau mengkalirifikasi saja bang karena ada pengaduan terhadap si warga yang diapnggil itu. melakukan pelanggaran Perda gitu lho." ucap Iwan Simatupang.AP,S.Sos, M.Si Kepala Satpol PP Pekanbaru, Kamis (09/09/2021) via telp Seluler pribadinya

Kita mangkanya mau nanyakan dulu sama dia, kita berdasarkan laporan nanti baru tau dari penyidik nya disana. tambahnya

" Makanya itu mau diklarifikasi dulu bang, nanti saya chek dulu surat panggilannya ya." pinta dan tutup Iwan Simatupang, saat dipertanyakan Perda berapa yang dilanggar oleh warga yang dipanggil.

Sumber : DPP PJID-Nusantara

Berita Terkait

Babinsa Koramil 05/RM Bantu Peternak Sapi Arit Rumput

Kajari Rohil Puji Kekompakan Prajurit TNI Bangun Desa

Kasat Lantas Polres Kampar Beri Himbauan Protkes dan Bagi Masker di Pasar Air Tiris

Babinsa Koramil 05/RM Bantu Masyarakat Bangun Masjid

Gandeng IDI, Polres Rohil Laksanakan Baksos Sempena HUT Bhayangkara ke-75

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin