MENU TUTUP

Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:03:23 WIB
Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUBU(WRC) - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jumat, 20 Agustus 2021. Pukul 22.00 WIB.

2 pelaku yakni Ade Chandra alias Chandra 29 tahun, dan Muslim alias Imus 34 Tahun, keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. 

Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram
yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing masing.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. pada Senin 23/8/2021. Membenarkan adanya
Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu
mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra, 

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) saudara Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit  Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.

Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Muslim alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan ianya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Regar (dalam lidik). 

Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket  plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Hp merk Nokia warna Hitam dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.

Kepada keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, untuk itu dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

(rilis/zmi)

Berita Terkait

Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol

Terkait Dugaan Pembunuhan Tak Berujung, Jaka Marhaen,SH Laporkan Mapolsek Tenayan Raya di Mapolda

Satlantas Polres Rohil Sosialisasi Keselamatan ke Pengendara

Didemo Mahasiswa, Diduga Ketua DPRD Rohil dan Dua Anggota Lainnya Serobot Lahan Warga

Nih Sosok Pria Diduga Orang Ketiga Dibalik Surat Cerai Ahok

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa