MENU TUTUP

Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:03:23 WIB
Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUBU(WRC) - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jumat, 20 Agustus 2021. Pukul 22.00 WIB.

2 pelaku yakni Ade Chandra alias Chandra 29 tahun, dan Muslim alias Imus 34 Tahun, keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. 

Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram
yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing masing.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. pada Senin 23/8/2021. Membenarkan adanya
Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu
mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra, 

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) saudara Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit  Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.

Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Muslim alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan ianya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Regar (dalam lidik). 

Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket  plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Hp merk Nokia warna Hitam dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.

Kepada keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, untuk itu dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

(rilis/zmi)

Berita Terkait

Dugaan Ilegalloging, Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Ratusan Keping Kayu Olahan

Tak Sempat Menikmati Hasil Curian Sawit,Herianto Ditangkap Polisi

Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 188,56 Gram Shabu Tangkapan

Bupati Bengkalis Masih Saksi Dilingkaran Korupsi Dana Proyek Multi Years di Pulau Rupat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan