MENU TUTUP

Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Senin, 23 Agustus 2021 | 14:03:23 WIB
Polsek Kubu Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

KUBU(WRC) - Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, amankan 2 orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jumat, 20 Agustus 2021. Pukul 22.00 WIB.

2 pelaku yakni Ade Chandra alias Chandra 29 tahun, dan Muslim alias Imus 34 Tahun, keduanya warga Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir. 

Keduanya diciduk petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan saat diinterogasi mengakui bahwa benar memiliki barang bukti berupa serbuk kristal bening dengan berat kotor 1,79 gram
yang berhasil ditemukan pada penggeledahan rumahnya masing masing.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S H. S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. pada Senin 23/8/2021. Membenarkan adanya
Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

"Berawal dari memperoleh informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kubu
mengamankan seorang laki-laki atas nama saudara Ade Chandra alias Chandra, 

Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun (Kadus) saudara Sipan Sopyan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus barang bukti plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit  Handphone merk nokia warna hitam yang terletak disamping rak Televisi.

Lalu, ianya diinterogasi dan mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Muslim alias Imus, Kemudian dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal berhasil mengamankan orang tersebut dirumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan.

Ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus Plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit handphone Nokia warna Hitam yang diinterogasi lagi dan ianya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara Regar (dalam lidik). 

Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti berupa 1 paket  plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1Unit Hanpphone merek Nokia warna hitam. 4 bungkus plastik bening berlis merah diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Buah Hp merk Nokia warna Hitam dan 1 buah alat isap atau Bong tersebut dibawa ke Polsek Kubu guna penyelidikan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.

Kepada keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya didapati positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, untuk itu dijatuhkan sangkaan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. 

(rilis/zmi)

Berita Terkait

Berkah Ramadhan, Polsek Bangko Bagi bagi Takjil Geratis

GNPK-RI Minta KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Fiktif Disdik Dumai

Sering Pukul Anak Dengan Alasan Pengobatan Pekong, Suami Istri Di Rohil Diamankan Polisi

PN Rohil Gelar Sidang Kasus Pencabulan, PH Sebut Kesaksian Korban Tidak Sesuai BAP

Pelaku Pembunuh Dan Pemerkosa Siswi SMPN 4 Sintong Ternyata Baru Kenalan Dari FB

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan