MENU TUTUP

Pelaksanaan PPKM Level 4, Ini Yang Dilakukan Satpol PP Tegakkan Perda

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 23:19:21 WIB
Pelaksanaan PPKM Level 4, Ini Yang Dilakukan Satpol PP Tegakkan Perda

PEKANBARU(WRC) - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan razia  kebeberapa titik pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru, pada Jum’at (6/8/2021) pagi.

Pelaksanaan ini dilakukan oleh tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra S.IP MSi, saat diwawancarai JR Harianja Ketua Koordinator DPW Riau dan Sonny Kesuma Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJID-Nusantara. Mengatakan, " kegiatan ini untuk penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 17/SE/SATGAS/2021."

Titik yang pertama didatangi adalah Warung Internet (Warnet) Taurus yang berada di daerah Gobah. Dilokasi mereka menemukan ramai pengunjung yang tidak menerapkan prokes.

“Pemilik usaha warnet, kita berikan peringatan administrasi dan denda sebesar Rp.500 ribu. Namun apabila tidak memenuhi sanksi yang telah diberikan, maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Penindakkan penerapan prokes berlanjut di Warung Kopi Asean Jalan Hangtuah. Dilokasi tim gabungan satgas covid-19 mengamankan kursi dan memberikan denda administrasi sebesar Rp.500 ribu.

Saat media melakukan wawancara bersamaan hadir dilokasi Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Riau Rion Satya, SH  mengajukan pertanyan kepada tim gabungan terkait dalam melaksanakan tugas .

“Izin pak,kata  Rion kepada petugas,
Saya tanya apa petugas dalam menjalankan tugasnya  menerapkan prokes. Namun kalau saya lihat  petugas tidak menerapkan prokes,coba bapak lihat petugas yang duduk di mobil patroli  dengan tidak menjaga jarak,apa itu tidak melanggar prokes” tanya Rion.

Menanggapi pertanyaan dari warga tersebut Kasi PPNS Dody Admaja S.IP mengatakan bahwa kami menjalankan tugas berdasarkan atauran dari pusat,jadi kalo mau protes sampaikan ke pusat saja,” jelas Dodi

Hingga berita ini diturunkan Tim gabungan terus melakukan razia bagi pelaku usahan yang melanggar penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru **

Sumber : PJID-Nusantara

Berita Terkait

Bupati Rohil Hadiri Kegiatan Sunat Massal di RSUD DR Pratomo Bagansiapiapi

Polsek Bangko dan Yayasan Multi Marga Tionghua Santuni Panti Asuh dan Ponpes

Pembangunan Box Culvert Tahap Penyiraman Aspal

Pemkab Rohil Kucurkan Anggaran Rp141 juta Proyek Rehab Kantor BASERNAS

Kapolres Rohil ! Alhamdulilah Sebesar 113 Juta Zakat Kita Berikan Ke Warga Tidak Mampu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS