MENU TUTUP

Pelaksanaan PPKM Level 4, Ini Yang Dilakukan Satpol PP Tegakkan Perda

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 23:19:21 WIB
Pelaksanaan PPKM Level 4, Ini Yang Dilakukan Satpol PP Tegakkan Perda

PEKANBARU(WRC) - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan razia  kebeberapa titik pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 guna menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru, pada Jum’at (6/8/2021) pagi.

Pelaksanaan ini dilakukan oleh tim gabungan diantaranya TNI, Polri, Satpol PP yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra S.IP MSi, saat diwawancarai JR Harianja Ketua Koordinator DPW Riau dan Sonny Kesuma Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan dan Pengabdian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJID-Nusantara. Mengatakan, " kegiatan ini untuk penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Nomor 17/SE/SATGAS/2021."

Titik yang pertama didatangi adalah Warung Internet (Warnet) Taurus yang berada di daerah Gobah. Dilokasi mereka menemukan ramai pengunjung yang tidak menerapkan prokes.

“Pemilik usaha warnet, kita berikan peringatan administrasi dan denda sebesar Rp.500 ribu. Namun apabila tidak memenuhi sanksi yang telah diberikan, maka akan dilakukan penyegelan tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Penindakkan penerapan prokes berlanjut di Warung Kopi Asean Jalan Hangtuah. Dilokasi tim gabungan satgas covid-19 mengamankan kursi dan memberikan denda administrasi sebesar Rp.500 ribu.

Saat media melakukan wawancara bersamaan hadir dilokasi Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Riau Rion Satya, SH  mengajukan pertanyan kepada tim gabungan terkait dalam melaksanakan tugas .

“Izin pak,kata  Rion kepada petugas,
Saya tanya apa petugas dalam menjalankan tugasnya  menerapkan prokes. Namun kalau saya lihat  petugas tidak menerapkan prokes,coba bapak lihat petugas yang duduk di mobil patroli  dengan tidak menjaga jarak,apa itu tidak melanggar prokes” tanya Rion.

Menanggapi pertanyaan dari warga tersebut Kasi PPNS Dody Admaja S.IP mengatakan bahwa kami menjalankan tugas berdasarkan atauran dari pusat,jadi kalo mau protes sampaikan ke pusat saja,” jelas Dodi

Hingga berita ini diturunkan Tim gabungan terus melakukan razia bagi pelaku usahan yang melanggar penerapan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru **

Sumber : PJID-Nusantara

Berita Terkait

PJ Walikota Pekanbaru dan PJ Bupati Kampar Dilantik, DPP AMI : Semoga Amanah

Tanpa Perhatikan Penumpang ! Bus Medan Jaya Gilas Tronton Dilintas Duri-Kandis

Wabup Rohil H. Sulaiman Terima Kunjungan Kalapas Bagansiapiapi

Eks Kantor Disnaker Rohil Dijadikan Ruang Isolasi Mandiri Covid-19

Pengusaha Mulai Cabut Tiang Bubu Yang Patah dan Berada di Jalur Pelayaran di Perairan Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa