MENU TUTUP

Diduga Pengedar, Polsek Bangko Ringkus Ulong Pemilik 8 gram Sabu -sabu

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:07:12 WIB
Diduga Pengedar, Polsek Bangko Ringkus Ulong Pemilik 8 gram Sabu -sabu

BAGANSIAPIAPI - Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan Ulong pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). 

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais Selasa (27/7/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 17.30 wib. 

Dimana lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan  Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang mengaku bernama Ulong. 

"Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah, " Kata Kapolsek. 

Melihat hal tersebut sebutnya, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri. Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk tersangka diamankan dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.

Kemudian kata Kapolsek, dilakukan pengeledahan rumah tersebut tepatnya dikamar tidur tempat tersangka melompat ditemukan diatas kasur 1 buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver. 

Kemudian ada juga uang tunai senilai Rp 275 ribu, 2  bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3  buah kaca virex, 1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis. 

Dari hasil introgasi dilapangan tambah Kapolsek, bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Isuk (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta. 

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO, namun tidak ditemukan dirumahnya, " Papar Kapolsek. 

Selanjutnya tersangka dan  Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, tersangka juga Positif amphematamina dan methampemina.

 

(Rls/zmi)

Berita Terkait

Diduga 3 Unit Bus Tran Metro Pekanbaru Mesinnya Dimutilasi dan Raib

Polres Rohil Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

Merasa Jadi Korban Mafia Hukum, Ini Surat Teruntuk Presiden RI

Hari ini Polda Riau dan FKPT Riau Tandatangani Kesepakatan Bersama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat