MENU TUTUP

Diduga Pengedar, Polsek Bangko Ringkus Ulong Pemilik 8 gram Sabu -sabu

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:07:12 WIB
Diduga Pengedar, Polsek Bangko Ringkus Ulong Pemilik 8 gram Sabu -sabu

BAGANSIAPIAPI - Polsek Bangko kembali berhasil mengamankan Ulong pemilik Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram di Jalan Pembangunan Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil). 

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais Selasa (27/7/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekira pukul 17.30 wib. 

Dimana lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan  Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko yang mengaku bernama Ulong. 

"Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah, " Kata Kapolsek. 

Melihat hal tersebut sebutnya, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri. Dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk tersangka diamankan dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.

Kemudian kata Kapolsek, dilakukan pengeledahan rumah tersebut tepatnya dikamar tidur tempat tersangka melompat ditemukan diatas kasur 1 buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver. 

Kemudian ada juga uang tunai senilai Rp 275 ribu, 2  bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3  buah kaca virex, 1 buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis. 

Dari hasil introgasi dilapangan tambah Kapolsek, bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Isuk (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta. 

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO, namun tidak ditemukan dirumahnya, " Papar Kapolsek. 

Selanjutnya tersangka dan  Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, tersangka juga Positif amphematamina dan methampemina.

 

(Rls/zmi)

Berita Terkait

Parah..! Baru Saja Ditambal, Jalan Depan Pajak Lama Baganbatu Sudah Rusak Lagi

Modus Pinjam Motor Lalu di Gadaikan, Kini Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan Polsek Siak Hulu

Polres Bengkalis buru perampok bersenpi rampas 2 kg emas

Tipu Korban Puluhan Juta" Dian Revolver Masuk Sel "

Polres Rohil Selidiki 6 Rampok Ikat Security PT Ivo Mas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan