MENU TUTUP

Berikan Sosialisasi Dan Edukasi, Kasi Intel Kejari Rohil Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Selasa, 04 Mei 2021 | 23:47:16 WIB
Berikan Sosialisasi Dan Edukasi, Kasi Intel Kejari Rohil Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Kasi Intel Kejari Rohil Hasbullah SH saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

Rohil (wawasanRiau) -- Satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara terus menerus melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

Gencarnya sosialisasi tersebut dilakukan karena angka penyebaran Covid-19 di Rohil terus mengalami peningkatan. Bahkan, Rohil telah berada pada zona orange. Sementara kecamatan Bangko telah berada pada zona merah.

Sehingga, tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Rohil berupaya terus menerus gencar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan gencar memberikan sosialisasi dan edukasi seperti yang diadakan di wilayah Kecamatan Bangko, Selasa (4/5/2021) malam.

Pemberian sosialisasi dan edukasi dilaksanakan tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, sampai pengadilan. Sehingga jika ada masyarakat atau pihak yang melawan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH yang diwakili Kasi Intel Hasbullah SH dalam kesempatan tersebut mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam pembinaan hukum, sekaligus memberikan informasi antara hak dan kewajiban secara bertahap demi mendisiplinkan masyarakat. Hal itu katanya, dapat memberikan contoh maupun dampak langsung.

"Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar di kecamatan Bangko ini dalam rangka untuk menegakkan hukum Prokes bagi pelanggar khususnya yang tidak menggunakan masker dan tempat usaha yang masih buka diatas waktu yang telah ditentukan,"katanya.

Secara teknis sebutnya, keterlibatan lembaga Adhiyaksa ini dalam rangka pencegahan serta pendampingan hukum terkait regulasi akan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Semua stakeholder terlibat dalam menerapkan kesadaran masyarakat dalam upaya memutus mata rantai Covid-19,"jelas Hasbullah.

Dirinya menegaskan, sebenarnya upaya penindakan secara hukum ini merupakan upaya terakhir bagi pelanggar ketentuan. Artinya, kejaksaan ikut serta dalam menyukseskan program pemerintah ini. Sehingga penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan lebih rendah.

Kasi Intel juga tampak menegur para pelanggar protokol kesehatan dan meminta kerjasama untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Penulis : sagala

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Perkara Pencurian Brondolan Sawit Milik PT. Ciliandra Pending, Ini Kata Kuasa Hukum.

Bupati Rohil Bersama Wagubri Panen Buah-Buahan Di Taman Edukasi Dinas Pertanian

Bupati Rohiil: Dinas Terkait Secepatnya Kroscek Kelapangan Atasi Banjir

Sah ! Ahmad Taridi Resmi Jabat Sebagai Ketua DPRD Kampar 2024-2029

Pilpeng Serentak Tahap I Rohil Tahun 2023 Telah Dilaksanakan, Ini Hasil Plenonya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan