MENU TUTUP

Waw..!! Tenaga Ahli Kegiatan DAK di Dinas Perkim Rohil Terima Honor 1,3 Miliar, Benarkah?

Senin, 22 Maret 2021 | 12:04:09 WIB
Waw..!! Tenaga Ahli Kegiatan DAK di Dinas Perkim Rohil Terima Honor 1,3 Miliar, Benarkah? Ket poto : ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Diduga ada indikasi penyimpangan terkait dana honorium tenaga ahli penunjang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Dari informasi yang dihimpun awak media ditahun 2020 anggaran honorium tenaga ahli ini mencapai miliaran rupiah. Namun siapa orang yang bertindak sebagai tenaga ahli tersebut belum dapat diketahui.

Kegiatan yang dimaksud dantaranya : 
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang air minim afirmasi, Rp.380,000,000.00. 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi regulur, Rp.285,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi penugasan, Rp.190,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi afirmasi, Rp.285,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK bidang air minum, Rp.18,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK bidang sanitasi, Rp. 18,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK Bidang perumahan dan permukiman, Rp.18,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang perumahan dan permukiman afirrmasi, Rp. 200,000,000.00

Disamping itu didalam petunjuk teknis DAK Khusus ini seperti untuk tahun 2020 didalam pasal 5 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 berbunyi “Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik, dimana diantaranya digunakan untuk desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, biaya tender, honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola, jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual, rapat koordinasi di pemerintah daerah, perjalanan dinas dan sebagainya.

Namun terkait dengan dana penunjang ini ada yang menarik dan menjadi pertanyaan masyarakat Rohil khusunya,  terkait dengan besarnya alokasi dana untuk biaya honorarium tenaga ahli tersebut.

Pihak dinas terkait saat ingin dikonfirmasi untuk diminta tanggapan belum dapat ditemui sampai berita ini diterbitkan. 

 


(red)

Berita Terkait

Bagi Masker Gratis, Bupati Rohil H Suyatno: Ini Adalah Langkah Pengamanan Terhadap Diri Sendiri

BKSD Riau Terima Buaya Muara Sepanjang 1,3 Meter dari Warga

Bangun Sinergitas, Plt Kadis Kominfo Kampar Sambangi KI Riau

TNI Dan Masyarakat Bangun Jalan Semenisasi di Sinaboi

Bupati Rohil Berikan Santunan Korban Diterkam Buaya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini