MENU TUTUP

Waw..!! Tenaga Ahli Kegiatan DAK di Dinas Perkim Rohil Terima Honor 1,3 Miliar, Benarkah?

Senin, 22 Maret 2021 | 12:04:09 WIB
Waw..!! Tenaga Ahli Kegiatan DAK di Dinas Perkim Rohil Terima Honor 1,3 Miliar, Benarkah? Ket poto : ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Diduga ada indikasi penyimpangan terkait dana honorium tenaga ahli penunjang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). 

Dari informasi yang dihimpun awak media ditahun 2020 anggaran honorium tenaga ahli ini mencapai miliaran rupiah. Namun siapa orang yang bertindak sebagai tenaga ahli tersebut belum dapat diketahui.

Kegiatan yang dimaksud dantaranya : 
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang air minim afirmasi, Rp.380,000,000.00. 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi regulur, Rp.285,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi penugasan, Rp.190,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi afirmasi, Rp.285,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK bidang air minum, Rp.18,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK bidang sanitasi, Rp. 18,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK Bidang perumahan dan permukiman, Rp.18,000,000.00 

Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang perumahan dan permukiman afirrmasi, Rp. 200,000,000.00

Disamping itu didalam petunjuk teknis DAK Khusus ini seperti untuk tahun 2020 didalam pasal 5 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 berbunyi “Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik, dimana diantaranya digunakan untuk desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, biaya tender, honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola, jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual, rapat koordinasi di pemerintah daerah, perjalanan dinas dan sebagainya.

Namun terkait dengan dana penunjang ini ada yang menarik dan menjadi pertanyaan masyarakat Rohil khusunya,  terkait dengan besarnya alokasi dana untuk biaya honorarium tenaga ahli tersebut.

Pihak dinas terkait saat ingin dikonfirmasi untuk diminta tanggapan belum dapat ditemui sampai berita ini diterbitkan. 

 


(red)

Berita Terkait

Tiang Jembatan Pedamaran II Patah Tertabrak Ponton Matrial Proyek PT Dian Restu Anugrah

Dadakan Bupati Rohil Singgah Rumah Warga

PJI Demokrasi Siak Resmi Terbentuk, Ini Nama- nama Pengurusnya...

BKSD Riau Terima Buaya Muara Sepanjang 1,3 Meter dari Warga

Tim Genta PKS Rohil Bagikan Masker Dan Susu Kepada Masyarakat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS