Waw..!! Tenaga Ahli Kegiatan DAK di Dinas Perkim Rohil Terima Honor 1,3 Miliar, Benarkah?
.jpeg?w=650&q=90)
WAWASANRIAU.com - Diduga ada indikasi penyimpangan terkait dana honorium tenaga ahli penunjang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dari informasi yang dihimpun awak media ditahun 2020 anggaran honorium tenaga ahli ini mencapai miliaran rupiah. Namun siapa orang yang bertindak sebagai tenaga ahli tersebut belum dapat diketahui.
Kegiatan yang dimaksud dantaranya :
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang air minim afirmasi, Rp.380,000,000.00.
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi regulur, Rp.285,000,000.00
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi penugasan, Rp.190,000,000.00
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang sanitasi afirmasi, Rp.285,000,000.00
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK bidang air minum, Rp.18,000,000.00
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK bidang sanitasi, Rp. 18,000,000.00
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan biaya penunjang DAK Bidang perumahan dan permukiman, Rp.18,000,000.00
Honorarium Tenaga Ahli/ Instruktur/ Narasumber dalam kegiatan penunjang DAK bidang perumahan dan permukiman afirrmasi, Rp. 200,000,000.00
Disamping itu didalam petunjuk teknis DAK Khusus ini seperti untuk tahun 2020 didalam pasal 5 Perpres Nomor 88 Tahun 2019 berbunyi “Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi bidang/subbidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik, dimana diantaranya digunakan untuk desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual, biaya tender, honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola, jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual, rapat koordinasi di pemerintah daerah, perjalanan dinas dan sebagainya.
Namun terkait dengan dana penunjang ini ada yang menarik dan menjadi pertanyaan masyarakat Rohil khusunya, terkait dengan besarnya alokasi dana untuk biaya honorarium tenaga ahli tersebut.
Pihak dinas terkait saat ingin dikonfirmasi untuk diminta tanggapan belum dapat ditemui sampai berita ini diterbitkan.
(red)