MENU TUTUP

DPRD dan Disnaker Rohil Sidak, PT KAN Diberikan Warning

Kamis, 14 Januari 2021 | 22:41:49 WIB
DPRD dan Disnaker Rohil Sidak, PT KAN Diberikan Warning

Rohil (wawasanRiau) - Akibat persoalan hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi, anggota DPRD Rohil Komisi D bersama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Andalan Nusantara (KAN), Kamis (14/01/2021).

Kedatangan komisi D dan Disnaker itu sekaligus menyelesaikan persoalan tersebut antara perusahaan dengan karyawannya.

Kedatangan Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Anggota DPRD Rohil Dapil IV diterima langsung oleh Mill Manager PT Kencana Andalan Nusantara, Bakrie dan KTU, Suherman, dikarenakan adanya pengaduan Karyawan PT KAN yang selama ini haknya tidak dipenuhi hinga persoalan mutasi tidak sesuai peraturan.

Ketua Komisi D, Elfarinda mengatakan bahwa kedatangan itu pihaknya meminta agar PT Kencana Andalan Nusantara segera untuk menyelesaikan segala hak karyawannya yang tidak dipenuhi.

Selain itu juga diminta kepada perusahaan agar dapat menghadirkan karyawan tersebut baik yang masih bekerja maupun yang sudah tidak tetapi masih bergabung dalam Serikat Pekerja mandiri (SPM).

Dan hal tersebut direspon pihak management PT KAN dengan tidak dapat memenuhi dikarenakan menganggap SPM telah tidak ada lagi di perusahaan tersebut.

"Bagaimana kami bisa menyelesaikan persoalan ini jika Karyawan yang bersangkutan tidak diperbolehkan dan tidak lagi bekerja di PT KAN dikarenakan persoalan ini dalam 3 bulan sudah 6 kali dan sudah ada putusan dari Disnaker Provinsi harus dibayarkan kekurangan hak karyawan dan tidak juga dilaksanakan perusahaan bahkan terkesan ingkar dan menzolimi Karyawan," ujarnya kesal.

Sementara dengan nada enteng dan terkesan menghindar saat dicecar berbagai pertanyaan seputar ketidakpatuhan PT KAN terhadap anjuran pemerintah, Mill Manager Bakrie mengatakan tidak tahu persoalan ini karena baru saja menjabat sebagai manager.

Atas ucapan tersebut menimbulkan reaksi keras dari anggota Komisi D, Jefri Bukhori dengan tegas mengatakan Perusahaan bukan berarti mengganti management persoalan maupun masalah juga hilang apalagi menyangkut tentang tenagakerja yang dilindungi undang-undang.

"Sebagai manager anda tidak bisa dengan begitu saja lepas tangan karena anda sebelum menjabat sudah harus mengetahui persoalan yang terjadi di perusahaan tersebut jadi tidak ada alasan untuk menghindar boleh anda tau rumah walaupun ganti warna tetap rumah tidak merubah jadi hal yang lain sama dengan persoalan ini siapapun jadi menegernya harus selasaikan persoalan hak karyawan jangan menjolimi seperti ini serba menghindar," ucapnya geram.

Dikarenakan tidak mampu menjawab dan tidak bersedia untuk dihadirkan karyawan yang mengadu serta dengan arogan tidak bersedia membuat berita acara sidak, sekretaris komisi D, Samsudin memberi waktu selama 7 hari agar PT KAN menyelesaikan persoalan hak karyawan yang tidak dipenuhi selama bertahun tahun.

"Kita beri waktu 7 hari agar perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini Hak Karyawan yang tidak dipenuhi jika tidak di laksanakan kami (DPRD, red) Kabupaten Rokan Hilir akan merekomendasikan izin PT KAN untuk di bekukan sampai persoalan ini diselesaikan," tegas Samsudin.

Sementara anggota DPRD Dapil IV, Fazrul Hidayat SE didampingi Maria Tambunan, mengatakan sangat banyak persoalan di PT KAN yang tidak terselesaikan terlebih hal yang sangat menyakitkan hak karyawan juga tidak dipenuhi oleh Perusahaan.

"Seperti unsur disengaja banyaknya persoalan sosial yang tidak pernah diselesaikan terlebih hak karyawan yang jelas bekerja pakai keringat juga tidak dipenuhi jelas ini penzoliman terhadap rakyat Indonesia terlebih warga Bagan Sinembah Raya," ucap Fazrul dibenarkan oleh Maria Tambunan.

Ditegaskan lagi oleh Fazrul dirinya juga sangat kecewa dengan perlakuan Perusahaan PT KAN terhadap tenaga setempat (Rohil) yang dimutasikan sesuka hati mereka padahal sesuai peraturan 60 persen itu harus tenaga lokal baru 40 persen baru tenaga dari luar.

"Sangat tidak bersahabat perlakuan perusahaan terhadap tenaga setempat (Lokal) juga dengan masyarakat sekitar Pabrik maupun Basira bukti tidak layaknya PT.KAN di Rokan Hilir ini," kata Fazrul.

Dikarenakan tidak adanya tindakan koorperatif Perusahaan dan terkesan melawan dengan itu seluruh Anggota DPRD Rohil Komisi D dan Disnaker Rohil, Elfarinda, Samsuddin, Hj Harmida, Hj Rusmanita, Jefri Bukhori dan anggota DPRD Dapil IV meninggalkan PT Kencana Andalan Nusantara dengan berjanji akan kembali lagi jika Perusahaan tidak menyelesaikan Persoalan ini. (Sagala/rilis).

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks Transmigrasi, Masyarakat Pedamaran dan PT. JJP Bertemu di PN Rohil

Bupati Rohil : Suskseskan Pemilu 2024, Pemkab Gelar Rakor Bersama Para Datuk Penghulu RT dan RW

Danpos Koramil 05|RM Gelar Rapat Evaluasi Pencegahan Karhutla

Bupati Rohil Minta Tradisi Cheng Beng dan Ritual Bakar Tongkang Ditunda Sementara

Lesbian Pemerkosa Janda di Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS