MENU TUTUP

Kadis PMD Rohil Akui Perdes Bumkep Masih Copy Paste Untuk Pencairan Bankeu

Ahad, 12 April 2020 | 12:25:57 WIB
Kadis PMD Rohil Akui Perdes Bumkep Masih Copy Paste Untuk Pencairan Bankeu Yandra

WAWASANRIAU.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, SE akui Peraturan Desa (Perdes) tentang Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) yang ada saat ini hasil copy paste dan perlu dilakukan peninjauan tentang Perdes se - Rokan Hilir. 

Salah satu syarat pencairan Anggaran dan pelaksanaan harus di dasari adanya perdes, untuk tahun 2020 akan memakai sistem siskeudes dan tidak bisa lagi seperti sebelumnya banyaknya perdes yang tidak melakukan verifikasi sesuai aturan dalam membuat produk hukum (perdes).

 "Saya baru 3 bulan menjabat di PMD, soal perdes Bumkep dibilang terkesan copy paste ya saya akui sebab saat itu mendesak untuk pencairan dana Bankeu dari Propinsi Riau 2019,  namun kita akan lakukan perbaikan secara mendalam kedepannya, " kata Yandara , SE baru baru ini di Bagansiapiapi.

Lanjutnya , hingga setakat ini kami masih percaya kepada pendamping desa dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan , dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan kembali atas verifikasi dan proses perdes ini dan berkoordinasi ke Kabag. Hukum Kabupaten Rokan Hilir," terangnya.

Hasil investigasi media ini terlihat mudahnya diterbitkan perdes dapat terjadi sebab konsiderans dalam proses mekanisme dipandang sebelah mata. Dimana produk hukum desa yang di rancang oleh BPKep bersama Kepenghuluan pada Kepenghuluan seharusnya melakukan pembahasan Raperdes serta terverifikasi ke Camat dan Bupati dalam waktu yang ditentukan untuk menjadi sebuah Perdes.

Dalam hal ini tidak dipungkiri bahwa kurangnya komunikasi antara BPKep dan Penghulu yang menjadi besarnya kemudahan dalam sistem copy paste sebuah perdes di anggap aman - aman saja. Padahal sesuai dengan aturan UU BPD/BPKep sangat besar penting dalan merancang sebuah Produk Hukum / Perdes pada semua kegiatan dan penggunaan anggaran belanja Kepenghuluan (APBKep). 

Jika produk hukumnya cacat atau tidak sesuai dengan aturan Undang Undang yang lebih tinggi maka bagaimana ke absahan dalam penggunaan anggaran yang selama ini sebahagian besar kepenghuluan memakai produk hukum sistem Copy Paste tanpa menyelaraskan dengan kondisi serta potensi masing -masing Kepenghuluan.

Secara terpisah, saat media ini melakukan penelusuran kebeberapa Kepenghuluan di Kecamatan Pekaitan dan Kecamatan Bangko untuk menanyakan tentang masalah produk hukum kepada beberapa BPKep mereka mengakui bahwa pihak BPKep ada yang mengatakan tidak pernah membahas secara prosedural UU yang berlaku dalam membuat produk hukum, bahkan yang mereka tau hanya Perdes BUMKep.

Artinya disini dapat kita ketahui bahwa Pemerintah Kepenghuluan bersama BPKep tidak melaksanakan no pembahasan ranperdes atau perdes APBKep. Lalu kenapa anggarannya APBKep bisa dicairkan dan dibunakan tanpa dilakukannya review terhadap produk hukumnya. 

Pihak BPKep berharap agar kewenangan mereka dalam berkerja bisa berjalan sesuai fungsinya tanpa ada tekanan. (red/tim)

Berita Terkait

Serah Terima Pamsimas III 2019, ke Datuk Pengulu Desa Sungai Manasib

Kapolsek Kubu ! Jangan Berhenti Berbuat Kebajikan Dengan Bagi-bagi Takjil Kewarga

Akibat Kabut Asap Masyarakat Dapat Masker Gratis Dari Bupati Rohil

Dispora Rohil Akan Benahi Lokasi Wisata Religi Jejamu Teluk Gong

DMI Rohil Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa