MENU TUTUP

Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

Rabu, 18 Maret 2020 | 13:59:43 WIB
Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

BAGANSIAPIAPI - Publik harus tau brgulirnya kasus pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rudi Hartono karena masalah meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil yang tak diterpenuhi hingga melakukan postingan ke Media Sosial Facebook itu bukan ranah Jurnlistik atau karya seorang wartawan.

Saat ini kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negri Ujung Tanjung dan sudah masuk tahapan mendengarkan keterangam berbagai saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono,SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Dian Afandi Panjaitan dan Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH dan Jaksa Maruli Sitanggang,SH dan Niki Junesmero mengatakan, Rabu (18/03/2020) bahwa dakwaan terhadap tersangka terkait UU ITE.

Bahkan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dengan mengumpulkan lima alat bukti baik dari keterangan pelapor maupun keterangan Forensik Medan terkait postingan Rudi Hartono di Jejaring Sosial Facebook milik akun pribadinya.

Postingan sebanyak enam kali ini terdakwa Rudi Hartono dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke polisi terkait postingan diakun medsos fb, bulan 7-9/2018 yang berbunyi “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis.Jon Safrindow Pagu Anggaran RP.13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak.

Hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan parit cincin pinggir sungai rokan baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah ? Pak Jamwas Kejagung.

Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat..dan disertai dengan video lokasi jembatan.

Dalam kasus ini, terdakwa Rudi Hartono dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Jadi penegasan kita bahwa kasus ini berdasarkan data dari penyidik dan kita tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kasus ITE oleh terdakwa," kata Kajari.

Dalam Fakta persidangan, menurut keterangan Kadis PUTR bahwa terdakwa sempat menemuinya dan meminta proyek dan apabila tidak dipenuhi maka akan melakukan menaikkan kasus. Namun hal itu tidak diindahkan Jon dan akhirnya terdakwa melakukan aebagaimana bunyi ancamannya tersebut.

Setelah diunggah ke Facebook,  terdakwa Rudi Hartono sempat menghapus postigannya itu namun pihak hukum bisa melihat kembali berdasarkan data dari Forensik Kota Medan.

Keterangan Jon Syafrindow juga sama sekali tidak dibantah oleh Terdakwa saat persidangan terkait hal meminta proyek apabila tidak diberikan maka akan diunggah ulang. Dan hal itu terjadi bahwa Rudi Hartono kembali mengunggah sampai enam (6) kali dengan akun Facebook yang sama.

Sampai saat ini berbagai ahli sudah dihadirkan diantaranya Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa. Para saksi sudah memaparkan sesuai tupoksinya dan didengarkan oleh hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa.

Kajari menambahkan bahwa sama sekali tidak ada upaya kriminalisasi, pasalnya kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum. Pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakanakan tugas sesuai tupoksinya.

Kasipidum Zulham Pardamean Pane,SH mengatakan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan media sosial dan dilaporkan oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan. 

"Kita sangat paham tugas jurnalistik, dalam kasus ini murni unggahan pribadi dan bukan kasus pemberitaan dan juga bukan kasus korupsi. Kita pidana umum jadi tidak ada kaitan kasus ini dengan korupsi," tegasnya.

Bahkan dalam kasus ini pihak Kejaksaan memperilakan pihak terdakwa untuk menghadirkan Ahli a de charge atau saksi meringankan pada Senin pekan depan, untuk menyampaikan pendapatnya terkait kasus ITE yang tengah berjalan.

"Sidang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun dan sekali lagi kita tegaskn bahwa ini bukan kasus pemberitaan dan korupsi ini kasus ITE." pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

Rutan Kelas II B Dumai Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas

Mahasiswa Islam Rohil Serbu Kantor Bupati dan Dewan

Irjen Iqbal : Polda Riau Siap Amankan Proses Pemilu Termasuk Tahapan Kampanye

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin