MENU TUTUP

Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati

Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:09:50 WIB
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko

Rohil (wawasanRiau) -Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan,"kata Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Sabtu (15/2/2020).

Adapun dua  Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.

Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. 

"Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL,"cakapnya.

Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah RP 60 juta kini dinaikkan menjadi Rp 75 juta.

"Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta  maka BPHTBnya Rp 0, alias nihil,"jelasnya.

Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 tambahnya, intinya adalah biaya pra sertipikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp 200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp 50.000  dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp 150.000.

Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertipikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Penulis ; sagala

Berita Terkait

Kadispenda Rohil : Merasa Cukup Puas Dengan Pencapaian Target Di Tahun 2015

Limbah Plastik Tak Bisa Terurai di TPA Bagansiapiapi

Ucok Indra Disinyalir Tak Mampu Pimpin MUI Rohil, Pengurus Memilih Mundur

Agus Rono Butuh Perhatian Pemkab Rohil

Tinjau Lahan Milik Pemda, Bupati Rohil: Rencana Program Perumahan Rakyat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan