MENU TUTUP

Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati

Sabtu, 15 Februari 2020 | 15:09:50 WIB
Dua Perbup PTSL Telah Terbit, Kepala BPN Rohil Apresiasi Bupati Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko

Rohil (wawasanRiau) -Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan apresiasi atas terbitnya dua Peraturan Bupati (Perbup) Rohil tentang kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Alhamdulillah atas perjuangan dan doa semua akhirnya dua Perbup Rohil untuk kegiatan PTSL telah dikeluarkan,"kata Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Sabtu (15/2/2020).

Adapun dua  Peraturan Bupati tersebut lanjutnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kabupaten Rohil.

Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2020 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. 

"Dengan lahirnya dua peraturan Bupati tersebut, menunjukkan komitmen beliau dan jajaran dalam mendukung dan mensukseskan Program Strategis Nasional (PSN) diantara Program PTSL,"cakapnya.

Perbup Nomor 6 Tahun 2020 terang Rocky, terkait BPHTB yang semula objek tidak kena pajak adalah RP 60 juta kini dinaikkan menjadi Rp 75 juta.

"Sehingga peserta PTSL yang nilai perolehan tanahnya sampai dengan Rp 75 juta  maka BPHTBnya Rp 0, alias nihil,"jelasnya.

Sedangkan Perbup Nomor 7 Tahun 2020 tambahnya, intinya adalah biaya pra sertipikat yang diperbolehkan untuk dipungut dengan nilai tidak lebih dari Rp 200.000, terdiri dari pengadaan dokumen Rp 50.000  dan pengadaan patok, materai dan operasional sebesar Rp 150.000.

Terbitnya Perbup tentang keringanan BPHTB ini katanya, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik tanah yang disertipikatkan melalui PTSL untuk segera mengurus pajak BPHTB nya di Bapenda. Baik penghapusan pajak terhutang atau membayar keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Penulis ; sagala

Berita Terkait

Hasnul Yamin: Ikuti Anjuran Pemerintah

Wajib Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK

Bupati Rohil Suyatno Nilai Perayaan Imlek Dari Tahun Ke Tahun Ada Peningkatan

Wabup Rohil Lantik Dua Penghulu di Kecamatan Sinaboi

Keseratus Peserta Resmi Menjadi Bagian dari Personil Satpol PP Rohil.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran