MENU TUTUP

Gagal Edarkan Sabu " 5 Pelaku Tidur Satu Sel "

Minggu, 06 Oktober 2019 | 20:12:07 WIB
Gagal Edarkan Sabu Pelaku saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu

Asahan,wawasanriau--5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan di dua tempat berbeda Minggu(06/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan, 5 orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu Handri Syahputra alias Andre (38), warga Jalan Sisingamanga Raja Kota Medan, Andreas Pasaribu alias Ucok (27), warga Jalan Sederhana Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Erwin alias Ewin (34), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Asahan, Muhammad Sarial alias Rakis (37), warga Kampung Kubur Kota Medan, dan Hafizal Azhar alias Azhar (30), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda berdasarkan pengembangan kasus, dengan barang bukti berupa sabu, handphone dan mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut AKP Antony, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

” Di lokasi itu, personel mengamankan 3 pelaku yaitu Handri, Andreas dan Erwin bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dan Handphone. Dari hasil interogasi , sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Satia Yoghas alias Satia penduduk Kota Medan, ” jelasnya.

AKP Antony mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan di Kota Medan, pihaknya kembali menangkap pelaku Rakis dan Hafizal bersama barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan handphone.

“Dari penangkapan ke 5 pelaku tersebut, didapati barang bukti berupa 403,93 gram sabu, 0,40 sabu, 39 butir pil ekstasi merek RZ warna pink, beberapa unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Suzuki Swift warna Silver BK 1178 RD, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam BK 2797 HU,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut , ke 5 pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun atau seumur hidup,"katanya.(gobel)

Berita Terkait

Pimpin Upacara Hari Dharma Karyadhika, Kepala Imigrasi Bagansiapiapi Bacakan Amanat Kemenkum HAM

Antisipasi Virus Corona, Lapas Bagansiapiapi Tutup Sementara Layanan Kunjungan

Dandim 0321 Rohil Kumpulkan Seluruh Perusahaan PKS Bahas Karlahut

Program MBG Rp 1,2 triliun/hari, tapi ada rakyat gak mampu beli pena Rp 10 ribu

HUT PPNI Ke-49, Zulkifli, S.Kep, M.H Sampaikan Harapannya.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS