MENU TUTUP

Gagal Edarkan Sabu " 5 Pelaku Tidur Satu Sel "

Ahad, 06 Oktober 2019 | 20:12:07 WIB
Gagal Edarkan Sabu Pelaku saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu

Asahan,wawasanriau--5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan di dua tempat berbeda Minggu(06/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan, 5 orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu Handri Syahputra alias Andre (38), warga Jalan Sisingamanga Raja Kota Medan, Andreas Pasaribu alias Ucok (27), warga Jalan Sederhana Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Erwin alias Ewin (34), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Asahan, Muhammad Sarial alias Rakis (37), warga Kampung Kubur Kota Medan, dan Hafizal Azhar alias Azhar (30), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda berdasarkan pengembangan kasus, dengan barang bukti berupa sabu, handphone dan mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut AKP Antony, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

” Di lokasi itu, personel mengamankan 3 pelaku yaitu Handri, Andreas dan Erwin bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dan Handphone. Dari hasil interogasi , sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Satia Yoghas alias Satia penduduk Kota Medan, ” jelasnya.

AKP Antony mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan di Kota Medan, pihaknya kembali menangkap pelaku Rakis dan Hafizal bersama barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan handphone.

“Dari penangkapan ke 5 pelaku tersebut, didapati barang bukti berupa 403,93 gram sabu, 0,40 sabu, 39 butir pil ekstasi merek RZ warna pink, beberapa unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Suzuki Swift warna Silver BK 1178 RD, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam BK 2797 HU,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut , ke 5 pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun atau seumur hidup,"katanya.(gobel)

Berita Terkait

Ruqyah Massal Akan di Gelar Pekan Ini Di Bagansiapiapi

Istri Hakim PN Medan yang Ditemukan Tewas di Jurang Ungkap Hal Ganjil

Rumah Zakat Berhasil Raih Lima Penghargaan IFA Award 2023

Babinsa Koramil 05/RM Kembali Laksanakan Patroli Karlahut Bersama

DWP Kabupaten Kampar Disambut Hangat  DWP Kota Batu Jawa Timur

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan