MENU TUTUP

Gagal Edarkan Sabu " 5 Pelaku Tidur Satu Sel "

Ahad, 06 Oktober 2019 | 20:12:07 WIB
Gagal Edarkan Sabu Pelaku saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu

Asahan,wawasanriau--5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan di dua tempat berbeda Minggu(06/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan, 5 orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu Handri Syahputra alias Andre (38), warga Jalan Sisingamanga Raja Kota Medan, Andreas Pasaribu alias Ucok (27), warga Jalan Sederhana Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Erwin alias Ewin (34), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Asahan, Muhammad Sarial alias Rakis (37), warga Kampung Kubur Kota Medan, dan Hafizal Azhar alias Azhar (30), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda berdasarkan pengembangan kasus, dengan barang bukti berupa sabu, handphone dan mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut AKP Antony, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

” Di lokasi itu, personel mengamankan 3 pelaku yaitu Handri, Andreas dan Erwin bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dan Handphone. Dari hasil interogasi , sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Satia Yoghas alias Satia penduduk Kota Medan, ” jelasnya.

AKP Antony mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan di Kota Medan, pihaknya kembali menangkap pelaku Rakis dan Hafizal bersama barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan handphone.

“Dari penangkapan ke 5 pelaku tersebut, didapati barang bukti berupa 403,93 gram sabu, 0,40 sabu, 39 butir pil ekstasi merek RZ warna pink, beberapa unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Suzuki Swift warna Silver BK 1178 RD, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam BK 2797 HU,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut , ke 5 pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun atau seumur hidup,"katanya.(gobel)

Berita Terkait

Braak ! Bus Medan Jaya Tabrak Truk Bermuatan Pupuk

Butuh Biaya Rp 4,5 Miliar Pulangkan Perantau Minang dari Wamena

Penyebab Ibu Kandung Seret Anak 3 Tahun Seperti Binatang, Ternyata Sepele, Video Kekejamannya Viral

Bupati Rohil Tinjau Warga Bagan Jawa Yang Terdampak Banjir Serta Berikan Bantuan Sembako

Oknum Polisi Polres Dumai Diduga Terlibat Atas Meninggalnya Anak Dibawah Umur Lantaran Diduga Overdo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan