MENU TUTUP

Gagal Edarkan Sabu " 5 Pelaku Tidur Satu Sel "

Minggu, 06 Oktober 2019 | 20:12:07 WIB
Gagal Edarkan Sabu Pelaku saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu

Asahan,wawasanriau--5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan di dua tempat berbeda Minggu(06/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan, 5 orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu Handri Syahputra alias Andre (38), warga Jalan Sisingamanga Raja Kota Medan, Andreas Pasaribu alias Ucok (27), warga Jalan Sederhana Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Erwin alias Ewin (34), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Asahan, Muhammad Sarial alias Rakis (37), warga Kampung Kubur Kota Medan, dan Hafizal Azhar alias Azhar (30), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda berdasarkan pengembangan kasus, dengan barang bukti berupa sabu, handphone dan mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut AKP Antony, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

” Di lokasi itu, personel mengamankan 3 pelaku yaitu Handri, Andreas dan Erwin bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dan Handphone. Dari hasil interogasi , sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Satia Yoghas alias Satia penduduk Kota Medan, ” jelasnya.

AKP Antony mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan di Kota Medan, pihaknya kembali menangkap pelaku Rakis dan Hafizal bersama barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan handphone.

“Dari penangkapan ke 5 pelaku tersebut, didapati barang bukti berupa 403,93 gram sabu, 0,40 sabu, 39 butir pil ekstasi merek RZ warna pink, beberapa unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Suzuki Swift warna Silver BK 1178 RD, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam BK 2797 HU,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut , ke 5 pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun atau seumur hidup,"katanya.(gobel)

Berita Terkait

Saksikan Kemacetan, Tanpa Komando Aipda Tomy Sasli Dan Bripka Dedy Aritonang Gerak Cepat Bantu Atur

Desa Rantau Bais Banjir, PHE Siak Cepat Tanggap Beri Bantuan Bahan Pokok Bersama Bupati Rohil

Babinsa Koramil 05|RM Dampingi Siswa Pramuka

Anies Baswedan: Jangan Jadi Penonton Atas Tragedi Pembantaian Rakyat Palestina

Nyusup Dibarisan Massa,2 Pelaku Kenak UU ITE

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah