MENU TUTUP

Gagal Edarkan Sabu " 5 Pelaku Tidur Satu Sel "

Minggu, 06 Oktober 2019 | 20:12:07 WIB
Gagal Edarkan Sabu Pelaku saat menunjukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu

Asahan,wawasanriau--5 orang pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Asahan di dua tempat berbeda Minggu(06/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Antony Tarigan menjelaskan, 5 orang tersangka yang diamankan tersebut yaitu Handri Syahputra alias Andre (38), warga Jalan Sisingamanga Raja Kota Medan, Andreas Pasaribu alias Ucok (27), warga Jalan Sederhana Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Erwin alias Ewin (34), warga Jalan Pramuka, Kabupaten Asahan, Muhammad Sarial alias Rakis (37), warga Kampung Kubur Kota Medan, dan Hafizal Azhar alias Azhar (30), warga Kelurahan Sei Sikambing, Kota Medan.

“Mereka ditangkap di dua tempat berbeda berdasarkan pengembangan kasus, dengan barang bukti berupa sabu, handphone dan mobil,” ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut AKP Antony, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Jalan Tusam Kisaran akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

” Di lokasi itu, personel mengamankan 3 pelaku yaitu Handri, Andreas dan Erwin bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus sabu dan Handphone. Dari hasil interogasi , sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku Satia Yoghas alias Satia penduduk Kota Medan, ” jelasnya.

AKP Antony mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan di Kota Medan, pihaknya kembali menangkap pelaku Rakis dan Hafizal bersama barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi, sabu dan handphone.

“Dari penangkapan ke 5 pelaku tersebut, didapati barang bukti berupa 403,93 gram sabu, 0,40 sabu, 39 butir pil ekstasi merek RZ warna pink, beberapa unit handphone berbagai merk, 1 unit mobil Suzuki Swift warna Silver BK 1178 RD, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam BK 2797 HU,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Asahan juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut , ke 5 pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling sedikit 5 Tahun atau seumur hidup,"katanya.(gobel)

Berita Terkait

Kasat Pol PP Rohil Syafnurizal Gelar Acara Sertijab Dua Kepala Bidang, Mutasi Ke Damkar

Sebelum Tewas Gantung Diri"Suriadi Tinggalkan Pesan Singkat"

Bakar Lahan, Petani Ditangakap Polsek Pujud

HUT TNI ke 74, Koramil 05/RM Dapat Kejutan Dari Kapolsek Dan Camat

Sembilan Kecamatan di Rohil Terdampak Banjir, Bupati Sampaikan Perlu Bantuan Provinsi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran