MENU TUTUP
Selambatnya Desember

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:28:46 WIB
Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua lantai Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru selambat -lambatnya pada Desemeber mendatang hal itu sudah terlaksana.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bagansiapiapi, Bima Prayoga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Amri, Selasa (6/10).

Amri menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut memang sudah sejak tahun lalau namun sampai saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. Hal itu dikarenakan ada persoalan pemberkasan yang belum terselesaikan tapi diyakininya sebelum bulan desember kasus tersebut sudah dapat di sidang.

"Kita saat ini sedang pemberkasan, siap pemberkasan akan kita lakukan pemanggilan tersangka dan seterusnya akan melakukan pelimpahan penuntut,"kata Amri.

Terkait persoalan pemberkasan sebenarnya sudah menjelang rampung namun karena dirinya tergolong baru bertugas di Kejari Bagansiapiapi diakuinya bahwa harus memperlajari terlebih dahulu dengan lembar perlembar. "Kan itu kasusnya yang diangkat Pidsus lama, jadi perlu saya pelajari terleih dahulu. yah dengan lembar perlembarlah," terang Amri.

Sebelumnya, Ada 3 orang tersangka yang dudah ditetpkan pihak Kejari Bagansiapiapi, yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas berinisial AA.

Mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap ketiga tersangka, disebutkan saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(mi/red)

Berita Terkait

TAK PUAS HASIL REKONTRUKSI PENGACARA KORBAN SURATI POLDA RIAU

Lapor Polisi Jika Ada Kehilangan Anggota Keluarga, Polres Rohil Temukan Mayat Tanpa Identitas

Dugaan Korupsi, Kejari Rohil Panggil Kepala Sahbandar Bagansiapiapi

Diduga Proyek Aspal Jalan Poros Labuhantangga Dikerjakan Asal Jadi

Polsek Bangko Expose Pegawai Rutan Bagansiapiapi Percobaan Membunuh Istri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan