MENU TUTUP
Selambatnya Desember

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:28:46 WIB
Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua lantai Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru selambat -lambatnya pada Desemeber mendatang hal itu sudah terlaksana.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bagansiapiapi, Bima Prayoga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Amri, Selasa (6/10).

Amri menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut memang sudah sejak tahun lalau namun sampai saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. Hal itu dikarenakan ada persoalan pemberkasan yang belum terselesaikan tapi diyakininya sebelum bulan desember kasus tersebut sudah dapat di sidang.

"Kita saat ini sedang pemberkasan, siap pemberkasan akan kita lakukan pemanggilan tersangka dan seterusnya akan melakukan pelimpahan penuntut,"kata Amri.

Terkait persoalan pemberkasan sebenarnya sudah menjelang rampung namun karena dirinya tergolong baru bertugas di Kejari Bagansiapiapi diakuinya bahwa harus memperlajari terlebih dahulu dengan lembar perlembar. "Kan itu kasusnya yang diangkat Pidsus lama, jadi perlu saya pelajari terleih dahulu. yah dengan lembar perlembarlah," terang Amri.

Sebelumnya, Ada 3 orang tersangka yang dudah ditetpkan pihak Kejari Bagansiapiapi, yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas berinisial AA.

Mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap ketiga tersangka, disebutkan saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(mi/red)

Berita Terkait

Polsek Bangko, Rohil. Amankan Dua Tersangka Spesialis Pencuri Rumah

Bus Jurusan Medan -Pekanbaru Kedapatan Membawa Tersangka Narkoba

Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lahan Milik Ayahnya, Ahli Waris Jhony Charles BA MBA Angkat Bicara

Pasca Eksekusi, Miliaran Rupiah Hasil Kebun Aseng di Rohil Untuk Siapa?

Dini Hari Tadi, Polsek Bangko Bekuk Penjual Pil Extacy

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran