MENU TUTUP
Selambatnya Desember

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:28:46 WIB
Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua lantai Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru selambat -lambatnya pada Desemeber mendatang hal itu sudah terlaksana.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bagansiapiapi, Bima Prayoga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Amri, Selasa (6/10).

Amri menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut memang sudah sejak tahun lalau namun sampai saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. Hal itu dikarenakan ada persoalan pemberkasan yang belum terselesaikan tapi diyakininya sebelum bulan desember kasus tersebut sudah dapat di sidang.

"Kita saat ini sedang pemberkasan, siap pemberkasan akan kita lakukan pemanggilan tersangka dan seterusnya akan melakukan pelimpahan penuntut,"kata Amri.

Terkait persoalan pemberkasan sebenarnya sudah menjelang rampung namun karena dirinya tergolong baru bertugas di Kejari Bagansiapiapi diakuinya bahwa harus memperlajari terlebih dahulu dengan lembar perlembar. "Kan itu kasusnya yang diangkat Pidsus lama, jadi perlu saya pelajari terleih dahulu. yah dengan lembar perlembarlah," terang Amri.

Sebelumnya, Ada 3 orang tersangka yang dudah ditetpkan pihak Kejari Bagansiapiapi, yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas berinisial AA.

Mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap ketiga tersangka, disebutkan saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(mi/red)

Berita Terkait

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

Pembina Pramuka Cabuli 11 Siswa SMP sejak 2016 Ditangkap Polisi

Pemain Proyek di Bengkalis diciduk KPK ditempat yang berbeda

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pelaku Penadah Barang Hasil Perampokan di Desa Kota Baru

Polsek Tanah Putih Cek Perkembangan Jagung Ketahanan Pangan di Cempedak Rahuk

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin