MENU TUTUP
Selambatnya Desember

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:28:46 WIB
Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua lantai Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru selambat -lambatnya pada Desemeber mendatang hal itu sudah terlaksana.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bagansiapiapi, Bima Prayoga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Amri, Selasa (6/10).

Amri menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut memang sudah sejak tahun lalau namun sampai saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. Hal itu dikarenakan ada persoalan pemberkasan yang belum terselesaikan tapi diyakininya sebelum bulan desember kasus tersebut sudah dapat di sidang.

"Kita saat ini sedang pemberkasan, siap pemberkasan akan kita lakukan pemanggilan tersangka dan seterusnya akan melakukan pelimpahan penuntut,"kata Amri.

Terkait persoalan pemberkasan sebenarnya sudah menjelang rampung namun karena dirinya tergolong baru bertugas di Kejari Bagansiapiapi diakuinya bahwa harus memperlajari terlebih dahulu dengan lembar perlembar. "Kan itu kasusnya yang diangkat Pidsus lama, jadi perlu saya pelajari terleih dahulu. yah dengan lembar perlembarlah," terang Amri.

Sebelumnya, Ada 3 orang tersangka yang dudah ditetpkan pihak Kejari Bagansiapiapi, yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas berinisial AA.

Mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap ketiga tersangka, disebutkan saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(mi/red)

Berita Terkait

Polsek Tapung Berbagi Sembako dan Perlengkapan Belajar Ngaji

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Menerima Kunjungan Silaturahmi Danlanal Dumai

Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Rp261juta 

Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini... 

Cooling System Kapolres Rohil, Undang Masyarakat dan Beri Pesan Pilkada Damai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS