MENU TUTUP
Selambatnya Desember

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Selasa, 06 Oktober 2015 | 17:28:46 WIB
Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor ilustrasi

BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dua lantai Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru selambat -lambatnya pada Desemeber mendatang hal itu sudah terlaksana.  

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Riau telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Bagansiapiapi, Bima Prayoga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Amri, Selasa (6/10).

Amri menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut memang sudah sejak tahun lalau namun sampai saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. Hal itu dikarenakan ada persoalan pemberkasan yang belum terselesaikan tapi diyakininya sebelum bulan desember kasus tersebut sudah dapat di sidang.

"Kita saat ini sedang pemberkasan, siap pemberkasan akan kita lakukan pemanggilan tersangka dan seterusnya akan melakukan pelimpahan penuntut,"kata Amri.

Terkait persoalan pemberkasan sebenarnya sudah menjelang rampung namun karena dirinya tergolong baru bertugas di Kejari Bagansiapiapi diakuinya bahwa harus memperlajari terlebih dahulu dengan lembar perlembar. "Kan itu kasusnya yang diangkat Pidsus lama, jadi perlu saya pelajari terleih dahulu. yah dengan lembar perlembarlah," terang Amri.

Sebelumnya, Ada 3 orang tersangka yang dudah ditetpkan pihak Kejari Bagansiapiapi, yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas berinisial AA.

Mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap ketiga tersangka, disebutkan saja di jerat pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(mi/red)

Berita Terkait

Terungkap!! Istri di Rohil Rela Bunuh Suami Karena Percekcokan

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

Kejari Rohil Eksekusi Terdakwa Pemalsuan Surat

Polsek Bangko Bekuk Terduga Pengedar Sabu-sabu

Berawal Laporan, Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pelaku Percobaan Pencurian

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini