BAWAS Rohil Lakukan Penjaringan Komisioner, Berikut Posisi Dibutuhkan
WAWASANRIAU.com - Badan Pengawasan Dana Desa Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) atau disingkat Bawas, setelah dideklarasikan pada Selasa 24 September 2019 di Ujung Tanjung kini sudah melakukan penjaringan untuk mengisi posisi strategis di Bawas Rohil tersebut.
Posisi yang dimaksud ialah Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, 5 orang Komisioner 1 orang Sekretaris, 1 orang Direktur Keuangan, 1 orang Direktur Penindakan, dan 18 orang Asisten di tingkat Kecamatan. Dan tidak tertutup kemungkinan diadakan pengangkatan Asisten Khusus untuk tingkat Kepenghuluan.
Dari Batam, Karli SH Ketua Penjaringan Bawas Kabupaten Rokan Hilir melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwasanya rekrutmen ini dilakukan secara terbuka untuk seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir yang peduli terhadap transparansi anggaran desa khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Komisioner, Sekretaris, Direktur Keuangan, dan Asisten yaitu:
1. Berpendidikan minimal SMA sederajat.
2. Berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir
3. Tidak pernah dipidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
4. Berintegritas, berkomitmen serta mampu bekerjasama dengan tim.
Sedangkan untuk mengisi jabatan Direktur Penindakan ada penambahan 1 syarat lagi yaitu Advokat.
Selanjutnya mereka yang direkrut atau mendaftar akan diundang ke kantor Bawas untuk menandatangani Surat Pernyataan Anti Korupsi dan Siap Memberantas Korupsi di lembaran yang disediakan dengan meterai 6000.
Rekrutmen dilakukan secara terbatas, khusus untuk rekrutmen terhadap komisioner, Sekretaris, dan Direktur dilaksanakan selama 3 hari sejak hari ini. Sedangkan rekrutmen terhadap Asisten dilaksanakan selama 7 hari. Demikian tegas Karli SH. (rilis/zmi)