MENU TUTUP

Petani Rohil Tanam Serai Bakar Lahan 20x20 Meter Ditangkap Polisi

Rabu, 18 September 2019 | 12:38:35 WIB
Petani Rohil Tanam Serai Bakar Lahan 20x20 Meter Ditangkap Polisi

Rohil, wawasanriau --Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan seluas 20x20 meter diwilayah hukum polsek Panipahan. 

Adapun terduga pelaku yang diamankan bersama yakni Mujito Alias Ombing (58) warga Jl. Daru Sofa, Dusun Darul Iksan, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres menyebutkan, penangkapan terduga pembakar lahan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 17:00 wib.

Dimana, saksi Serma Heri Kalman dan Khairul sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa, Dusun Darul Iksan dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api diperkebunan. 

Setelah itu saksi menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yg telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah membakar lahan tersebut adalah mujito alias Ombing. 

Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi Heri Kalman dan Khairul  beserta  aparat desa menjemput Mujito yang saat itu sedang berada dirumahnya.

"Terduga mengakui bahwa Ia memang membakar lahan tersebut pada hari minggu 15 Agustus 2019,"katanya Rabu (18/9/2019).

Dari pengakuan terduga lanjutnya, tujuan dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai. 

"Terduga kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Panipahan untuk proses lebih lanjut, "cakapnya. 

Terhadap tersangka katanya lagi, disangkakan  Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1  UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna kuning serta Sepuluh batang kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.

Berita Terkait

7 Rumah Hangus Terbakar di Dumai

Diduga Garap Hutan Bakau PT TBB Oprasi Tanpa Izin di Kawasan Bintan

Waktu Sidang di PN Rohil Molor, Saksi dan Keluarga Terdakwa Kerap Mengeluh

Kapolres Rohil Imbau Masyarakat Laporkan Premanisme Berkedok Ormas

Sekretaris PUPR Resmi Dilaporkan, PJID Nusantara Akan Turun Aksi di Kantor Bupati

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan