MENU TUTUP

Petani Rohil Tanam Serai Bakar Lahan 20x20 Meter Ditangkap Polisi

Rabu, 18 September 2019 | 12:38:35 WIB
Petani Rohil Tanam Serai Bakar Lahan 20x20 Meter Ditangkap Polisi

Rohil, wawasanriau --Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan seluas 20x20 meter diwilayah hukum polsek Panipahan. 

Adapun terduga pelaku yang diamankan bersama yakni Mujito Alias Ombing (58) warga Jl. Daru Sofa, Dusun Darul Iksan, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres menyebutkan, penangkapan terduga pembakar lahan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 17:00 wib.

Dimana, saksi Serma Heri Kalman dan Khairul sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa, Dusun Darul Iksan dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api diperkebunan. 

Setelah itu saksi menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yg telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah membakar lahan tersebut adalah mujito alias Ombing. 

Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi Heri Kalman dan Khairul  beserta  aparat desa menjemput Mujito yang saat itu sedang berada dirumahnya.

"Terduga mengakui bahwa Ia memang membakar lahan tersebut pada hari minggu 15 Agustus 2019,"katanya Rabu (18/9/2019).

Dari pengakuan terduga lanjutnya, tujuan dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai. 

"Terduga kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Panipahan untuk proses lebih lanjut, "cakapnya. 

Terhadap tersangka katanya lagi, disangkakan  Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1  UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna kuning serta Sepuluh batang kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.

Berita Terkait

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Lagi! Dua Jenazah Ditemukan di Dumai, Total Sudah 11 Jenazah yang Dievakuasi Polda Riau

Pedagang Bakso di Rohil Simpan Ganja, Polisi Duga Dia Pemakai

Ninja Sawit di PT Jatim Jaya Perkasa Dilaporkan ke Polsek Bangko

Heboh, Diduga 8 Pemain Judi Domino di Jalan Sedar Ditangkap Polsek Bangko

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan