MENU TUTUP

Tersangka Pemilik 40 Kg Ganja Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kejari Rohil

Rabu, 11 September 2019 | 11:28:50 WIB
Tersangka Pemilik 40 Kg Ganja Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan  Kejari Rohil Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi

Rohil, wawasanriau --Dua tersangka pemilik 40 Kg ganja kering yang merupakan sepasang kekasih asal Sumatera Utara (Sumut), yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 04 April 2019 yang lalu, saat ini masih ditangani Kejari Rohil. 

Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, Rabu (11/9/2019) menyebutkan, saat ini kedua tersangka memang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil untuk menjalani persidangan. 

Belum dilimpahkan nya kedua tersangka tersebut lanjutnya, dikarenakan pihaknya masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan akan  dilimpahkan minggu depan. 

"Bukan berarti perkara ini mandek, jaksa masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan,"tegasnya. 

Pernyataan Kasi Intel ini untuk mempertegas dan membantah adanya beberapa pernyataan yang menyatakan penanganan perkara 40 Kg ganja mandek di Kejari Rohil karena hingga saat ini belum dilimpahkan ke PN.

Farkhan menambahkan, sesuai Pasal 25 dan Pasal 29 ayat 2 Kuhap masih memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan permohononan perpanjangan penahanan kepada Ketua PN apabila Penuntut Umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat dakwaan.

"Apa salahnya jaksa menggunakan kewenangan  yang diberikan kuhap untuk memperpanjang penahanan apabila memang masih diperlukan untuk menyempurnakan surat dakwaan daripada buru-buru limpah tapi surat dakwaan obscuur libel,"tandasnya.

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka pemilik 40 Kg daun ganja kering pada 04 April 2019 yang lalu bermula ketika Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Antara.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, tim Buru Sergap (Buser) melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan Antara.

Tanpa menunggu lama, polisi mendatangi kedua tersangka. Lalu melakukan interogasi dan tersangka mengakui akan melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para tersangka.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 144 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Penulis : sagala

Berita Terkait

Waras! Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung, kok bisa?

Dinas LH Rohil Akan Tegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah Serta Menindak Tegas Pelanggaran

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Ringkus Polsek Tapung Hulu

Pelajar MTs Nurul Huda Tebing Tinggi Tenggelam di Laut

Diduga CPO Ilegal Marak Jalan Dilintas Duri, LSM KPK Riau meminta agar Kapolda Riau Irjen Pol Muhamm

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini