MENU TUTUP

Tersangka Pemilik 40 Kg Ganja Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kejari Rohil

Rabu, 11 September 2019 | 11:28:50 WIB
Tersangka Pemilik 40 Kg Ganja Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan  Kejari Rohil Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi

Rohil, wawasanriau --Dua tersangka pemilik 40 Kg ganja kering yang merupakan sepasang kekasih asal Sumatera Utara (Sumut), yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada 04 April 2019 yang lalu, saat ini masih ditangani Kejari Rohil. 

Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, Rabu (11/9/2019) menyebutkan, saat ini kedua tersangka memang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil untuk menjalani persidangan. 

Belum dilimpahkan nya kedua tersangka tersebut lanjutnya, dikarenakan pihaknya masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan akan  dilimpahkan minggu depan. 

"Bukan berarti perkara ini mandek, jaksa masih menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan,"tegasnya. 

Pernyataan Kasi Intel ini untuk mempertegas dan membantah adanya beberapa pernyataan yang menyatakan penanganan perkara 40 Kg ganja mandek di Kejari Rohil karena hingga saat ini belum dilimpahkan ke PN.

Farkhan menambahkan, sesuai Pasal 25 dan Pasal 29 ayat 2 Kuhap masih memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk melakukan permohononan perpanjangan penahanan kepada Ketua PN apabila Penuntut Umum masih memerlukan waktu untuk menyusun surat dakwaan.

"Apa salahnya jaksa menggunakan kewenangan  yang diberikan kuhap untuk memperpanjang penahanan apabila memang masih diperlukan untuk menyempurnakan surat dakwaan daripada buru-buru limpah tapi surat dakwaan obscuur libel,"tandasnya.

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka pemilik 40 Kg daun ganja kering pada 04 April 2019 yang lalu bermula ketika Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Antara.

Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, tim Buru Sergap (Buser) melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan Antara.

Tanpa menunggu lama, polisi mendatangi kedua tersangka. Lalu melakukan interogasi dan tersangka mengakui akan melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para tersangka.

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 144 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Penulis : sagala

Berita Terkait

Polsek Kampar Kiri Hilir Kembali Berbagi Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Simpan Shabu-shabu di Kantong Celana, Warga Desa Sipungguk di Tangkap Tim Ojoloyo

Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

Diduga Polisi Muda Anak Perwira Tewas Alami Kekerasan Dibarak Polda

Proyek Waterboom Batu Enam Bakal Masuk Tahap Penyidikan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran