MENU TUTUP

Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Rabu, 11 September 2019 | 09:21:43 WIB
Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Ujung Tanjung (Wawasanriau.com) - Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pembakaran lahan dengan terdakwa AP saat diruang sidang cakra. Sidang kali ini dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. Selasa 10 September 2019.

Persidangan ini dipimpin majelis hakim M Faisal SH MH, didampingi hakim anggota satu Sondra Mukti Lambang L SH dan hakim anggota dua Boy Jefri Paulus Sembiring SH, sedangkan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri bagansiapiapi dihadiri oleh Dafid Riady SH, sementara  terdakwa AP didampingi kuasa hukum Suhardi SH CPLC dipersidangan.

Pada sidang minggu yang lalu , Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa AP  selama 2 tahun 6 bulan dan Denda 1.000.000.000.-  subsider 6 bulan kurungan, Terdakwa AP dianggap terbukti melanggar Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa, Suhardi SH CPLC menilai bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengada-ngada. Pasalnya Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan tidak cermat dan teliti terhadap penerapan peraturan perundang-undangan, dimana Unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa.sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas, apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku, peserta, penyuruh atau hanya sebagai pembantu.

Dijelaskan Suhardi SH , bahwa unsur-unsur terdakwa AP tidak terbukti secara sah, karena tidak ada keterangan satupun saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dipersidangan yang menerangkan bahwa terdakwa AP sedang melakukan pembakaran.melainkan terdakwa AP ikut memadamkan api dengan menggunakan semprot solo.yang sebelumnya ada laporan dari saksi AU Rambe saat terjadi kebakaran lahan.

Terbukti, saat keterangan saksi GS dan RR dari jaksa penuntut umum yang hadir dipersidangan mengatakan lahan yang terbakar yakni lahan gambut, hal ini terbantahkan oleh keterangan saksi Ade Charge yang dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa yakni saksi ZR, AUR dan HR mengatakan dipersidangan bahwa lahan yang terbakar tersebut bukanlah lahan gambut melainkan lahan dataran tinggi.

Sementara kesaksian saksi GS dan RR dari penuntut umum sampai-sampainya mencabut keterangannya di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada point 5 dan point 19 tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran lahan pada 16 Maret 2019, saat diersidangan, sungguh miris kedengarannya

Untuk itu selaku kuasa hukum terdakwa Suhardi SH CPLC meminta kepada Yang Mulia Hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan memutuskan terdakwa AP tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembakaran lahan ." Ucapnya. (Darma)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

PN Rohil Gelar Sidang Pengusaha Williem Alias Atong Terkait Kawasan Alam/Tata Ruang

Suwandi Akan Polisikan Facebook Palsu DLH Rohil Ngaku Pro Jokowi

Kapolres Rohil Memberikan Bantuan Tali Asih ke Masyarakat Kurang Mampu di Bagansiapiapi

Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pencuri Motor Di Mekar Sari Dumai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bupati Rohil H. Bistamam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumbar, Sumut, dan Aceh

2

Pemkab Rohil Buka Secara Resmi MTQ KE-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

3

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

4

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

5
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

6
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

7
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

8

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

9

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

10

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan