Dugaan Pilpeng Cacat Administrasi, Begini Penjelasan PMD Rohil
Rohil, wawasanriau --Adanya laporan dari dua calon penghulu yang menduga terjadi cacat administrasi pada Pemilihan Penghulu (Pilpeng) antar waktu Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) yang ditujukan kepada Bupati Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat ini masih ditangani PMD.
Kepala Dinas PMD Rohil Jasrianto menyebutkan, saat ini pihaknya tengah meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Penghulu atas keberatan yang diajukan dua calon terhadap panitia Pilpeng.
"Kemarin itu ada masuk surat keberatan bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan di sana, kita meminta klarifikasi, penjelasan ataupun tanggapan dari panitia atas keberatan disampaikan oleh dua orang calon tersebut, "katanya saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2019).
Panitia lanjutnya, telah memberikan jawaban secara tertulis. Namun sebutnya, setelah dokumen yang disampaikan dipelajari, masih ada beberapa kekurangan yang tidak terlampir dalam dokumen.
"Setelah kita pelajari apa yang disampaikan itu, ada dokumen yang di situ disebutkannya tetapi tidak dilampirkan, maka kita minta lengkapi,"sebutnya.
Sebagai salah satu contoh sebut Jasrianto, dalam lampiran keterangan panitia pilpeng, bahwasanya kegiatan itu dilaksanakan setelah rapat panitia dan ada hasil musyawarah nya, sehingga ini sudah merupakan ketetapan bersama antara seluruh calon dan panitia.
"Namun disitu tidak melampirkan hasil musyawarah, maka kami minta untuk dilengkapi, dan hari ini meraka katanya akan antar, "sebutnya.
Untuk tindak lanjutnya sambung Jasrianto, pihaknya masih menunggu berkas dilengkapi sehingga dapat dipelajari terkait permasalahan yang disampaikan pihak yang keberatan.
"Sebaiknya kita tunggu dulu kelengkapan jawaban dari panitia itu, sehingga kita dapat gambaran yang utuh. nah dari situ nanti baru tim saya mempelajari apakah perjalanan nya sesuai aturan atau tidak, "tegasnya.
Jasrianto juga menegaskan, PMD tidak akan berpihak kemanapun dalam menangani persoalan ini dan akan memproses sesuai dengan aturan.
"Jika nanti setelah dipelajari tenyata telah berjalan sesuai aturan maka akan kita sampaikan, namun jika menemukan adanya ketidak sesuaian maka akan kita sebut tidak sesuai, tindak lanjut nya nanti tergantung dari panitia Pilpeng itu sendiri, karena pemiliha itu dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka, "paparnya.
Sebelumnya, dua calon penghulu dari labuhan papan menyampaikan laporan kepada Bupati Rohil melalui Dinas PMD atas dugaan adanya cacat administrasi dalam syarat penerimaan calon penghulu yang dilakukan panitia.
Dimana, dalam laporan yang tertanggal 12 agustus 2019 tersebut, calon penghulu Syafruddin serta Burdi Efendi menyebutkan, panitian Pilpeng antar waktu telah melakukan tindakan semena-mena serta mengabaikan kaedah norma yang berlaku dengan meloloskan calon penghulu Ahmad Sunardi yang tidak melengkapi persyaratan administrasi.
"Berdasarkan bukti yang kami dapatkan, antara akte kelahiran dengan KTP dan KK milik yang bersangkutan terdapat perbedaan, "kata Syafrudin.
Syafruddin menerangkan, pada tahapan verifikasi persyaratan bakal calon, calon penghulu Ahmad Sunardi menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merupakan persyaratan untuk pengurusan paspor bukan untuk pengurusan persyaratan mendaftar calon penghulu.
"Setelah kami lakukan croscek dan klasifikasi dengan intansi terkait, maka dikeluarkan surat pernyataan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil tidak bisa dipakai untuk persyaratan calon penghulu, "paparnya.
Penulis : sagala