MENU TUTUP

Walaupun Ratusan Massa Menghadang, PN Rohil Tetap Eksekusi Lahan Termohon H Samsul Afandi

Selasa, 20 Agustus 2019 | 16:45:13 WIB
Walaupun Ratusan Massa Menghadang, PN Rohil Tetap Eksekusi Lahan Termohon H Samsul Afandi

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)   - Aksi adu mulut sempat mewarnai Eksekusi Ruko dan Kebun Sawit di Jalan Lintas Riau Sumut Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Aksi ini terjadi lantaran Ahli Waris Pihak Termohon H Samsul Afandi Alias Cupak tidak terima dieksekusi. Selasa 20 Agustus 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib.

Ahli Waris Termohon Eksekusi juga sempat melakukan orasi sambil membakar mobil Dump Truk yang ditutupi oleh daun sawit kering saat aparat kepolisian bersama Tim Panitera Pengadilan Negeri Rohil menuju lokasi eksekusi. Dalam orasinya pihak termohon meminta penundaan eksekusi dilakukan, karena saat ini pihak termohon sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya Pihak Pengadilan melalui Panitera dan Juru Sita Pengadilan Rohil tetap membacakan BAP Eksekusi PN Rohil No.06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/PN.Rhl Jo Nomor 08/PDT.G/2007/PN .Rhl Jo Nomor 110/Pdt/2008/PTR Jo 2296K/Pdt/2009, tertanggal 12 Agustus 2019, yang dikeluarkan oleh ketua PN Rohil , yang meminta agar termohon dalam hal ini H. Syamsul Afandi alias Cupak segera  mengosongkan lahan objek sengketa. 

Setelah pembacaan Eksekusi selesai dibacakan, sempat Ahli Waris Jhony Charles BA MBA dan Kuasa Hukum Termohon Sartono SH MH & Fatners, sempat menanyakan kepada Ketua Panitera, " Siapa yang bertanggung jawab kerugian jika termohon menang Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI dan mana buktinya surat dari pihak pemohon terhadap putusan kasasi juga bukti surat pertanggung jawaban kerugian dari eksekusi tersebut " Ujar Jhoni Charles

Langsung Ketua Panitera PN Rohil H. Harmi Jaya SH mengatakan kami selaku Panitera dan Juru Sita hanya menjalankan perintah Ketua PN Rohil.

Sementara Juru bicara PN Rohil Sondra Mukti  Lambang Linuwih SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan Terkait eksekusi Ruko dan Lahan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Kelurahan Banjar XII, dalam hal ini Pengadilan Negeri Rohil melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dalam Putusan Perkara Perdata No. 2296K/Pdt/2009 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Penetapan Eksekusi No. 06/Pen.Pdt/Eks-Pengosongan-Pts/2019/ PN Rhl. 

Ditambahkan Juru bicara termuda di PN Rohil ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Rohil Melalui Ketua Pengadilan telah berupaya mengadakan mediasi dengan cara melakukan Aanmaning (peringatan) kepada Pemohon dan Termohon eksekusi untuk melaksanakan Putusan Kasasi tersebut secara sukarela, namun oleh karena upaya tersebut tidak menemukan titik tengah diantara para pihak, maka sesuai dengan perintah Undang-Undang, Pengadilan Negeri Rohil akhirnya melaksakan eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut. 

Diluar proses tersebut, Hakim Mediator pada pengadilan tingkat pertama juga telah menganjurkan perdamaian selama proses perkara berjalan, tetapi tidak berhasil diperoleh kesepakatan perdamaian juga. Selain itu, eksekusi ini dilaksanakan juga untuk menjamin kepastian hukum terhadap para pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan.

Khususnya dalam perkara Perdata, yang mana apabila suatu putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan melaksanakan putusan tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ada istilah hukum yang kita kenal yaitu “justice delayed justice denied” yang artinya keadilan yang terlambat/tertunda adalah ketidakadilan, tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rohil. 

Selanjutnya, perihal upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang dilakukan oleh Termohon Eksekusi, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa upaya hukum luar biasa berupa PK hakikatnya tidak menunda eksekusi. Untuk upaya hukum PK yang diajukan oleh Termohon eksekusi sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Agung, yang mana Mahkamah Agunglah yang akan mengambil keputusan nantinya. (Darma)

Berita Terkait

Bocah 4 Tahun Tenggelam di Tepian Sungai Kampar Desa Tanjung Bungo

Update Ops Ketupat LK 2025 Polres Rohil, Polsek Pujud dan Bhayangkari Berbagi Takjil ke Masyarakat

Bea Cukai Dumai Tangkap Penumpang Roro Bawa 3Kg Sabu Asal Malaysia

Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari dan Rombongan Kunker ke Polsek Medang Kampai

Amakjaang!! Kejati dan Polda Riau Diminta Usut Dugaan Korupsi DD dan ADD se - Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan