MENU TUTUP

Penonaktifan Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK Tunggu Status Hukum

Jumat, 12 Juli 2019 | 11:20:05 WIB
Penonaktifan Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK Tunggu Status Hukum

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bisa memberhentikan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun yang terjerat OTT KPK. Tjahjo masih menunggu penetapan status Nurdin. 

"Ya belum (non-aktif) inikan menunggu inkrah dulu. Yang penting wagub dan sekdanya saya panggil hari ini," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Tjahjo prihatin atas kasus yang menimpa Nurdin. Dia mengatakan selama ini intens berkoordinasi dengan Nurdin terkait pengelolaan Batam.

"Saya orang yang merasa sedih ya, karena satu setengah tahun, hampir 2 tahun ini komunikasi saya dengan bapak gubernur intensif dalam rangka untuk otoritas Batam ini. Persiapan ex-office, integrasi program pemkot, pemda, dan Batam sendiri," jelas Tjahjo.

Tjahjo menyebut Nurdin selalu aktif berkonsultasi dengannya terkait pengelolaan Batam. Dia juga mengaku aktif melaporkan ke KPK terkait aset yang berkaitan dengan Batam.

"Setiap hal yang menyangkut aset Pemkot Batam kami tembuskan juga ke KPK. Untuk terus komunikasi berkoordinasi," ucapnya.

Tjahjo akan segera berkoordinasi dengan Wakil Gubernur Kepri dan Sekda. Dia ingin memastikan pemerintahan tetap berjalan.

"Yang penting tata kelola pemerintahan tetap jalan terus, kemudian persiapan-persiapan sebagaimana garis Bapak Presiden. Kemudian mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otoritas Batam juga harus terus berjalan," ucapnya.

Tjahjo prihatin OTT KPK itu berkaitan dengan perizinan yang dikeluarkan gubernur tanpa perda. Dia memastikan akan menghormati proses hukum.

"Ini kan antara perda dan rancangan perda yang belum sinkron sehingga mengakibatkan ada temuan hukum yang ada. Kita hormati proses hukum yang ada," ucapnya.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Nurdin, KPK juga menahan 3 tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono (BUH) dan satu pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK). Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus suap yang menjerat Nurdin.(detik.com)

Berita Terkait

Siapa Big Fish yang Lepas dari Jerat KPK?

Panjat Menara Tertinggi, Spider Man Prancis Dibekuk

Anies Terbitkan IMB Reklamasi, JK: Kita Harus Realistis dan Pragmatis

Korban Sebut Helikopter Jatuh Saat Akan Mendarat Darurat

Daftar Negara dengan Ekonomi Paling Kuat, Indonesia Peringkat Ke-5

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini