MENU TUTUP

Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Rabu, 10 Juli 2019 | 16:42:39 WIB
Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak ada aturan yang melarang poligami. Tapi, JK mengingatkan terkait rancangan qanun (raqan) hukum keluarga yang mengatur poligami tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

"Poligami tidak dilarang. Jangan lupa tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Harus ada izin istri. Ada istri mau kasih izin suaminya kawin lagi?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JK mengatakan syarat poligami sangat berat. Di antaranya adalah meminta izin istri hingga masalah kesehatan.

"Kan sulit, itupun ada syaratnya lagi. Katakanlah anaknya tidak ada. Atau dia sakit istrinya. Jadi poligami itu legal dengan syarat. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," sebutnya.

JK menegaskan qanun tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Dia menilai semua aturan harus sesuai Undang-Undang.

"Tidak mungkin qanun bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada. Undang-Undang Perkawinan berbunyi itu. Boleh asal ada izin istri. Izin istri tidak mudah," ucapnya.

Sebelumnya, Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai pro dan kontra. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut bab soal pria dibolehkan menikah lebih dari satu kali masih memungkinkan untuk dibatalkan.

"Bisa, insyaallah bisa (kita batalkan). Nggak ada masalah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif kepada wartawan, Rabu (10/7). (detik.com)

Berita Terkait

Sudjiatmi Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia

SMSI Gelar Seminar Pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional Di Undip

KPK Tak Masalah Sofyan Basir Cabut Praperadilan

Wamendagri Bima Arya Soroti Pentingnya Kepemimpinan di RSUD

Anies soal Pertemuan dengan JK: Diminta Jelaskan Situasi Jakarta

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan