MENU TUTUP

Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Rabu, 10 Juli 2019 | 16:42:39 WIB
Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak ada aturan yang melarang poligami. Tapi, JK mengingatkan terkait rancangan qanun (raqan) hukum keluarga yang mengatur poligami tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

"Poligami tidak dilarang. Jangan lupa tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Harus ada izin istri. Ada istri mau kasih izin suaminya kawin lagi?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JK mengatakan syarat poligami sangat berat. Di antaranya adalah meminta izin istri hingga masalah kesehatan.

"Kan sulit, itupun ada syaratnya lagi. Katakanlah anaknya tidak ada. Atau dia sakit istrinya. Jadi poligami itu legal dengan syarat. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," sebutnya.

JK menegaskan qanun tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Dia menilai semua aturan harus sesuai Undang-Undang.

"Tidak mungkin qanun bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada. Undang-Undang Perkawinan berbunyi itu. Boleh asal ada izin istri. Izin istri tidak mudah," ucapnya.

Sebelumnya, Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai pro dan kontra. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut bab soal pria dibolehkan menikah lebih dari satu kali masih memungkinkan untuk dibatalkan.

"Bisa, insyaallah bisa (kita batalkan). Nggak ada masalah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif kepada wartawan, Rabu (10/7). (detik.com)

Berita Terkait

Prabowo dan Jokowi Bertemu, Ridwan Kamil Bahagia

Menag Sindir ASN yang Pakai Celana Cingkrang

Tim Jokowi: Mengucapkan Selamat ke Pemenang Itu Baik, Bukan Budaya Barat

Istana Pastikan Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah Banyak Ubah Versi DPR

BPN Persilakan Pergi dari Koalisi, PD Tegaskan Masih di Kubu Prabowo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat