MENU TUTUP

Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Rabu, 10 Juli 2019 | 16:42:39 WIB
Soal Qanun Poligami, JK: Tidak Dilarang, Tapi Jangan Lupa Ada Syaratnya

Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak ada aturan yang melarang poligami. Tapi, JK mengingatkan terkait rancangan qanun (raqan) hukum keluarga yang mengatur poligami tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

"Poligami tidak dilarang. Jangan lupa tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Harus ada izin istri. Ada istri mau kasih izin suaminya kawin lagi?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JK mengatakan syarat poligami sangat berat. Di antaranya adalah meminta izin istri hingga masalah kesehatan.

"Kan sulit, itupun ada syaratnya lagi. Katakanlah anaknya tidak ada. Atau dia sakit istrinya. Jadi poligami itu legal dengan syarat. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," sebutnya.

JK menegaskan qanun tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Dia menilai semua aturan harus sesuai Undang-Undang.

"Tidak mungkin qanun bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang ada. Undang-Undang Perkawinan berbunyi itu. Boleh asal ada izin istri. Izin istri tidak mudah," ucapnya.

Sebelumnya, Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami menuai pro dan kontra. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut bab soal pria dibolehkan menikah lebih dari satu kali masih memungkinkan untuk dibatalkan.

"Bisa, insyaallah bisa (kita batalkan). Nggak ada masalah," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif kepada wartawan, Rabu (10/7). (detik.com)

Berita Terkait

Jaga Kualitas Layanan, Ditjen Dukcapil Rutin Evaluasi Kinerja Dukcapil Daerah

Pengacara Sebut Habib Rizieq 'Dijebak' Bendera Tauhid, Ini Kata Istana

Bakal kunker ke sejumlah negara, DPRD DKI pakai dana Rp 1,53 M?

Naskah Kerjasama Kemendes Dengan PATRI : Patri Fokuskan SDM Unggul

MEMBENGKAK, Utang RI Capai Rp 9.637,90 triliun, Alarm Fiskal Menyala

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran