MENU TUTUP

KY BUKA PENERIMAAN CALON HAKIM AGUNG DAN CALON HAKIM AD HOC PADA MA

Rabu, 29 Mei 2019 | 12:15:59 WIB
KY BUKA PENERIMAAN CALON HAKIM AGUNG DAN CALON HAKIM AD HOC PADA MA

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2019 untuk memenuhi permintaan MA. Pada seleksi kali Ini, MA membutuhkan sebelas orang hakim agung dan sembilan orang hakim ad hoc pada MA.

Berdasarkan surat kedua Wakil Ketua MA RI Bidang NonYudisial Nomor 22/WKMA-NY/5/2019 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung tanggal 22 Mei 2019, MA membutuhkan sebelas orang hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar Perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H. Mahdi Soroinda Nasution, tiga orang untuk kamar Pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, dua orang
untuk kamar Militer menggantikan Timur P. Manurung dan Gayus Lumbuun, satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc pada MA berjumlah sembilan orang dengan rincian: tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Untuk hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sebanyak tiga orang dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berjumlah tiga orang.

KY membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan CHA dari jalur karier dan nonkarier untuk ikut seleksi. Bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan 
Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diharapkan untuk mengajukan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA agar mengikuti seleksi. KY juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Persyaratan dapat diunduh melalui melalui website KY di www.komisiyudisial.go.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai dari tanggal 28 Mei - 25 Juni 2019.

Pendaftaran seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial pada MA dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Berkas persyaratan untuk CHA dimasukkan ke dalam map berwarna hijau, berkas persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor pada MA dimasukkan ke dalam map berwarna merah, dan berkas persyaratan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA dimasukkan ke dalam map kuning.

Selanjutnya berkas dikirim paling lambat 25 Juni 2019 (stempel pos) ke Komisi Yudisial RI u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung atau Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad hoc Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat 10450, telp: (021) 3905876-77/31903661, faks: (021) 31903661 atau diterima paling lambat 25 Juni 2019 pukul 16.00 WIB jika diantar langsung ke Kantor KY.

Dalam mencari sebelas CHA dan sembilan calon hakim ad hoc pada MA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat jabatan ini merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

Para CHA dan calon hakim ad hoc pada MA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya: 
seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Terakhir, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Demikian pers rilis KY oleh Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY yang dipublikasikan di group GRASI (Gerakan Riau Anti Korupsi Peradilan).

Berita Terkait

Bu Halimah, suguhkan kopi dukung giat TMMD

Kodim 0321/Rohil Laksanakan Karya Bakti Program Sejuta Jamban

Jum’at Sedekah, Kasat Reskrim Polres Rohil Bagi-Bagi Sembako Ke Warga Tidak Mampu

Semenisasi Kampung Aman Buka Akses Petani Keladi

Kodim 0321/Rohil Bersama Masyarakat Buka Lahan Beting Untuk Pertanian

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini