MENU TUTUP

Brunei Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad

Senin, 20 Mei 2019 | 23:10:58 WIB
Brunei Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penghina Nabi Muhammad Sultan Brunai Darussalam

Wawasanriau - Negara tetangga Indonesia, Brunei Darussalam secara resmi mulai memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku penghina Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wasallam.

Ancaman hukuman bagi penghina nabi ini berlaku bagi siapa saja yang tinggal diwilayah Brunei baik beragama Muslim maupun agama lain.

Selain itu, dalam undang-undang hukum syariah yang telah mulai diberlakukan secara penuh pada Rabu 3/4/2019 yang lalu, sanksi tegas juga diberlakukan terhadap pelaku tindak pindana pencurian.

Para pelaku pencurian di Brunei kini menghadapi ancaman hukuman potong tangan berdasarkan hukum syariah.

Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut secara eksplisit tentang hukum pidana yang baru diberlakukan.

“Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat,” katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.

“Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah… negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah,” tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Dalam pidatonya, Sultan juga menegaskan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.

“Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman menyenangkan dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis,” tegas Sultan. 

sumber : Deutsche Welle Indonesia

Berita Terkait

Pj Bupati Kampar Perjuangkan Program Pembangunan Ke Kementerian PPN/Bappenas RI

PBB akan selidiki pembunuhan dalam perang narkoba di Filipina

BPN Janji Tak Kerahkan Massa Saat Sidang Gugatan di MK

BPJS Kesehatan Tunggak Utang Rp400 Miliar pada Kimia Farma

Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran