MENU TUTUP

Penghina presiden melalui WhatsApp diciduk Polisi

Minggu, 07 April 2019 | 11:32:32 WIB
Penghina presiden melalui WhatsApp diciduk Polisi Poto Ilustrasi

WAWASANRIAU- Aparat gabungan Polres Bogor dan Polda Jabar menangkap B dan S dua terduga penghina Presiden Joko Widodo melalui aplikasi WhatsApp

Pelaku berinisial B yang berperan sebagai orator serta S yang merekam dan menyebarkan video orasi B melalui aplikasi WhatsApp.

Terrduga S ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara polisi menangkap B pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. S diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cariu, Bogor. Sedangkan B diamankan di daerah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.

"Alasannya untuk membela guru besarnya Habib Rizieq karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," katanya.

Dedi menambahkan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 3 April 2019, sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri oleh Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.

Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Sumber : Antara

Berita Terkait

Diduga Tak Layak Anak Pembuat dan Penyebar Vidio Porno di Rohil Dapat Diversi

Inovasi Wujud Tertib Berlalu Lintas, Polsek Rengat Barat Gandeng Rutan

Satpol PP Rohul Amankan 7 Wanita dari Warung Remang-remang

Wakili Kasatlantas Polres Bengkalis Iptu Alex Gunting Pita Simbol Peresmian Mushola Al – Kalam

Keterangan Saksi : Ada Adegan Bercinta Serta Ingin Menguasai Harta Benda Milik Korban

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah