MENU TUTUP

Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000!

Rabu, 03 April 2019 | 10:37:03 WIB
Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! Ilustrasi

Jakarta - Agar tidak kehilangan konsentrasi, pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Aturan ini sudah berlaku dan ratusan pengendara sudah ditilang.

Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motortepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. 

Selain itu pengguna roda 4 juga sama-sama dilarang merokok. Hal tersebut tercantum di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya. PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Larangan merokok ini langsung mendapatkan respons positif dari pengendara. "Sangat setuju, soalnya saya pernah kejadian, mata saya kelilipan abu roko pas lagi naik motor, pengendara motor di depan saya sambil ngerokok," ujar Ade Indriyana. (detikcom)

Berita Terkait

Pksmuda Rohil Galang Dana Untuk Rukyah Penderita Kanker

Warga Basira Terus Bantu Satgas TMMD TNI Bangun Box Culvert

Jalan Sibangga Tak Kunjung Diperhatikan 'Aliansi' Warga Sebanga Hadang Truck Sawit

Beredar Warga Rohil Terpapar Corona, Direktur Sebut Berita Hoax

Pengadilan Negeri Rohil Adakan Tes Urine

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS