MENU TUTUP

Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000!

Rabu, 03 April 2019 | 10:37:03 WIB
Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! Ilustrasi

Jakarta - Agar tidak kehilangan konsentrasi, pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Aturan ini sudah berlaku dan ratusan pengendara sudah ditilang.

Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motortepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. 

Selain itu pengguna roda 4 juga sama-sama dilarang merokok. Hal tersebut tercantum di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya. PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Larangan merokok ini langsung mendapatkan respons positif dari pengendara. "Sangat setuju, soalnya saya pernah kejadian, mata saya kelilipan abu roko pas lagi naik motor, pengendara motor di depan saya sambil ngerokok," ujar Ade Indriyana. (detikcom)

Berita Terkait

Diduga Proyek Tender dan PL Dibawah Cengkram Tangan Bupati Rohil

Banjir Mulai surut, Babinsa Tinjau Kondisi SDN 014 Bangko Pusako

Lepas Kontingen ke Porprov Riau X tahun 2022, Afrizal : Junjung Sportifitas Raih Kemenangan

LKJ PWI Riau-KLHK, Hadiah Rp115 Juta untuk Pemenang

Warga Khawatir Terjadi Kebakaran, SPBU Milik PT Maju Jaya Segera Dipindahkan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Robert Hendrico Pimpin Persambi Riau Periode 2025-2029, Pelantikan Dihadiri Gubernur

2

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

3

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

4

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

5

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

6

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

7

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

8

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

9

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

10

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai