MENU TUTUP

Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000!

Rabu, 03 April 2019 | 10:37:03 WIB
Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! Ilustrasi

Jakarta - Agar tidak kehilangan konsentrasi, pengendara yang merokok akan ditilang atau kena denda Rp 750.000. Aturan ini sudah berlaku dan ratusan pengendara sudah ditilang.

Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motortepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan. 

Selain itu pengguna roda 4 juga sama-sama dilarang merokok. Hal tersebut tercantum di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya. PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir.

Larangan merokok ini langsung mendapatkan respons positif dari pengendara. "Sangat setuju, soalnya saya pernah kejadian, mata saya kelilipan abu roko pas lagi naik motor, pengendara motor di depan saya sambil ngerokok," ujar Ade Indriyana. (detikcom)

Berita Terkait

Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D

Bersama Polda Riau, Satpolair Polres Rohil Tanam Ribuan Mangrove Daerah Pesisir

Dinas PUPR Rohil Putuskan Kontrak Proyek Jalan Sekapas, Ini Sebabnya...

Proyek Sumur Bor Program Pamsimas Desa Bentayan Rohil Terkendala Pipa galvanis

Turut Dihadiri Bupati Rohil Suyatno, Gubri Serahkan Bantuan Untuk Desa se Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan