MENU TUTUP

Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono

Selasa, 02 April 2019 | 22:56:42 WIB
Kejaksaan Agung Terima Berkas Perkara Joko Driyono Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta (wawasanriau) --Kejaksaan Agung  telah menerima berkas perkara tersangka kasus perusakan barang bukti mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Selasa (2/4). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Mukri, mengatakan berkas perkara Joko tersebut telah diterima pihaknya dari tim Satgas Antimafia Bola. 

"Kejaksaan Agung RI telah menerima berkas perkara tersangka inisial JD dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum dari Satuan Tugas Antimafia Bola Mabes Polri," tutur Mukri dalam keterangannya, Selasa (2/4). 

Mukri menyebut Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Mukri menyampaikan saat ini pihaknya tengah memeriksa berkas perkara mantan CEO PT Liga Indonesia tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat apakah berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat. 

"Berkas perkara tersebut saat ini sedang dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiilnya," tuturnya. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Satgas Antimafia Bola tengah merampungkan berkas perkara Joko. 

Argo mengungkapkan penyidik Satgas Antimafia Bola menilai telah cukup untuk meminta keterangan saksi dalam kasus perusakan barang bukti tersebut. Dengan demikian, tak ada lagi saksi yang akan diperiksa oleh penyidik. 

"Untuk kasus Joko Driyono, jadi kami sedang selesaikan daripada bekas perkara. Jadi kami masih menyusun ya dan sedang membuat resume yang jadi kelengkapan berkas perkara," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/4). 

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola juga telah melakukan penahanan terhadap Joko setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kelima dalam kasus perusakan barang bukti yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3). 

Joko dinyatakan ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya. Pemeriksaan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

"(Ditahan) di Polda Metro Jaya untuk sekarang tanggal 25 Maret 2019 sampai 13 April 2019, [untuk] 20 hari ke depan," kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.

Sumber : CNN Indonesia 

 

Berita Terkait

Kasus Hutan Mangrove di Rohil, Polda Riau Sebut oknum Camat Palika begini...

Wanita Tewas Dibunuh Tiga Anaknya, Anak Angkat Jadi Otak Pembunuhan

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Meranti Bikin Melongo

Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Polres Bersama Unit Metrologi Legal A Kota Dumai Lakukan Pengecekan Minyak Goreng

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS